Sebutan sebagai tersangka atau terpidana kasus korupsi itu merupakan bagian dari status mereka sebagai pejabat negara, baik di tingkat pusat ataupun daerah. Padahal, kalau diperhatikan secara detil, korupsi yang dilakukan kalangan politisi sama sekali bukan diperuntukkan bagi pendanaan partai politik.
Unsur memperkaya diri sendiri lebih dominan, begitu juga memanfaatkan jabatan dan pencucian uang, ketimbang upaya untuk mendapatkan pendanaan secara ilegal guna kepentingan partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak semua hal bisa disampaikan secara terang-terangan, mengingat faktanya dana politik bukanlah anggaran debet dan kredit biasa, dengan ketentuan pekerjaan yang jelas, lalu hasil yang juga jelas. Tidak ada yang bisa menjamin betapa anggaran yang besar bisa memenangkan kompetisi dan kontestasi politik.
Kerja politik bukan kerja rugi-laba dalam hukum ekonomi, sehingga penggunaan dana politik juga bisa dalam jumlah besar, menengah atau bahkan kecil saja.
Kita perlu menyadari tentang semakin kuatnya peranan partai-partai politik. Keberadaan partai politik dijamin oleh UUD 1945 hasil amandemen:
- Pasal 6A ayat (2): pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
- Pasal 8 ayat (3): jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
- Pasal 22E ayat (3): Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Dengan ketentuan itu, tidak ada lagi ruang bagi organisasi peserta pemilu lain diluar partai politik yang bisa menjadi peserta pemilu, sebagaimana halnya dengan Golongan Karya selama pemilu Orde Baru. Kita perlu mengingat pemilu pertama yang diadakan sepuluh tahun setelah Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1955.
Pemilu itu ditujukan untuk memilih anggota legislatif dan anggota konstituante yang hendak menyusun UUD baru. Pemilu berikutnya dilakukan selama Orde Baru adalah tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Di era reformasi, pemilu dilakukan pada tahun 1999, 2004 (tiga kali), 2009 (dua kali) dan 2014 (dua kali).
Artinya, secara nasional, pemilu sudah dilaksanakan sebanyak 15 kali, yakni terdiri dari 11 kali pemilu legislatif dan 4 kali pemilihan presiden (dengan catatan, pemilihan presiden tahun 2004 dilakukan dua kali).
Pemilu adalah mekanisme untuk memperbaharui kontrak politik antara penyelenggara negara dengan warga negara guna menciptakan keadilan soslal. Siklus itu berlangsung dalam lima tahun sekali.
Salah satu unsur penting dalam rangkaian pemilu demi pemilu itu menyangkut masalah pendanaan politik. Apalagi, selain bertujuan untuk menjalankan amanat negara dan konstitusi, tentu para kontestan pemilu dan pilpres memerlukan kekuasaan untuk kepentingan kelompok, golongan dan partai politik masing-masing.
Sistem politik Indonesia secara luas dikenal dengan sistem multipartai sejak tahun 1998 seiring dengan hadirnya paket undang-undang bidang politik yang baru. Sistem multipartai, bahkan yang bersifat perseorangan, pernah diperlakukan pada pemilu 1955.
Sistem politik Indonesia ini langsung terkait dengan sistem pemerintahan parlementer pada pemilu 1955 dan sistem pemerintahan presidensial pada pemilu-pemilu berikutnya.
Sistem parlementer, misalnya, tidak mampu sama sekali rnempertahankan posisi di pemerintahan dalam jangka menengah. Ketiadaan partai politik mayoritas sebagai hasil pemilu 1955 juga mempengaruhi jatuh-bangunnya pemerintahan.
Dalam sistem presidensial, kekuasaan presiden menjadi tidak tak terbatas. Lama kelamaan, sistem presidensial malahan menjauhkan partai-partai politik dari masyarakat. Kekuasaan presiden menjadi kuat, terutama dalam masa pernerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.
Keadaan ini terjadi akibat partai-partai politik yang duduk di parlemen dengan mudah dikendalikan lewat pemilu yang tidak bersifat langsung. Sistem keterwakilan di parlemen sama sekali bukan berdasarkan suara terbanyak, melainkan lewat nomor urut.
Baik lewat sistem parlementer maupun sistem presidensial, sama sekali belum banyak melibatkan partai-partai politik dalam pembahasan soal pendanaan partai. Ada semacam kesepakatan yang tidak tertulis bahwa masalah anggaran merupakan rahasia elite pemerintahan, sehingga masyarakat tidak perlu melibatkan diri.
Bahkan, anggaran merupakan domain yang sama sekali tak bisa disentuh oleh partai-partai politik, bahkan mereka yang sudah duduk di parlemen sekalipun. Sehingga, bisa dikatakan, bahwa anggaran yang dipakai untuk membiayai partai-partai politik, termasuk Golongan Karya, begitu juga dengan politisi, sama sekali tidak akuntabel selama Orde Baru.
Kondisi Mutakhir
Beban-beban keuangan di kalangan politisi modern inilah yang memerlukan pembahasan lebih banyak di kalangan akademisi. Bagaimanapun, soal keuangan di kalangan politisi dan partai-partai politik tidak pernah disentuh. Dalam era 1950-an, kalangan ilmuwan lebih banyak membahas soal aliran politik, bahkan juga keterlibatan militer dalam politik.
Ketika terjadi peralihan kekuasaan, ilmuwan membahas bagaimana kaitan militer dengan politik, gerakan mahasiswa, sampai kemudian bagaimana Orde Baru terbentuk dengan kekuatan Golongan Karya, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan birokrasinya. Kehidupan partai politik jarang dibahas, sehingga ahli-ahli ilmu politik pun tidak berkembang dengan baik.
Hadirnya reformasi mengubah semuanya. Walau masih dibelit dengan krisis multidimensional, termasuk dengan kondisi utang luar negeri yang membengkak, harga mata uang rupiah yang jatuh, Indonesia mulai mengeja demokrasi.
Kehadiran partai-partai politik membuat bangsa Indonesia sibuk. Ratusan partai politik lahir, berusaha untuk memenuhi persyaratan, serta ikut berupaya untuk menjadi peserta pemilu. Hanya saja, hanya sedikit yang mampu mengikuti pemilu, apalagi mendapatkan kursi di parlemen.
Pemberlakuan ambang batas kursi (parliamentary threshold), menyebabkan partai-partai politik kian sulit masuk parlemen. Hal inilah yang menyebabkan partai-partai politik yang sudah berpengalaman mampu bertahan di parlemen dan pemerintahan.
Di luar itu, partai politik akhirnya kehilangan idealisme dan ideologi yang semula hendak diperjuangkan. Kita harus akui, tidak ada partai-partai politik yang ingin kehilangan kekuasaan. Hakikat partai politik adalah mencari dan mendapatkan kekuasaan, berdasarkan dukungan rakyat dalam setiap kali pemilihan umum, baik yang berskala nasional maupun lokal.
Di luar itu, partai politik tentu melakukan rekrutmen terhadap pimpinan-pimpinan publik, baik di eksekutif, maupun legislatif. Secara internal, partai-partai politik juga terlatih mengelola konflik, dalam artian apapun, baik terkait dengan konflik dalam ide, gagasan, maupun dalam pendirian organisasi. Partai politik tentu memiliki platform atau biasa dikenal sebagai visi dan misi organisasi.
Sistem di Indonesia sama sekali tidak mengenal pendanaan penuh partai politik dari anggota, ataupun dari negara. Di luar dua titik ekstrim ini, baik anggota atau negara, masih memiliki titik-titik lain, yakni pendanaan dari pihak ketiga, baik perseorangan ataupun badan usaha. Jumlahnya pun dibatasi.
Partai politik dilarang menerima dana dari pihak asing, serta tidak dibolehkan memiliki badan usaha. Akibatnya, masing-masing partai politik mencoba membiayai diri dengan mengandalkan dana dari pimpinan partai politik, pejabat publik yang berasal dari partai politik (legislator lokal dan nasional, menteri, kepala daerah atau wakil kepala daerah, bahkan juga presiden dan wakil presiden yang berasal dari partai politik).
Bahkan, tentu saja juga berasal dari sumbangan anggota partai politik yang bisa memasuki lembaga-Iembaga negara lainnya, termasuk pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah hanya memberikan anggaran terbatas kepada partai-partai politik. Anggaran itu disesuaikan dengan perolehan suara dalam pemilu bagi partai-partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI dan DPRD. Sebelumnya, usai pemilu 1999 sampai pemilu 2004, anggaran didasarkan kepada jumlah suara yang diraih oleh partai-partai politik, tanpa memperhatikan perolehan kursi di DPR RI ataupun DPRD.
Perubahan terjadi setelah 2009, yakni hanya memberikan anggaran berdasarkan partai-partai politik yang lolos ke parlemen lokal maupun nasional. Jumlah anggaran yang disediakan terbatas, yakni hanya seharga Rp108,00 per suara yang diperoleh untuk DPR RI.
Anggaran itu, terkait dengan syarat yang berat bagi operasionalisasi partai-partai politik, bahkan hanya cukup untuk membiayai kebutuhan minimal partai-partai polltlk, seperti listrik ataupun air.
Keadaan ini memicu politisi mengambil jalan pintas, yakni mencari pembiayaan politik lewat jalan yang keliru. Walau tidak merupakan bagian dari kegiatan kepartaian, tentu individu-individu yang merniliki kesempatan dalarn kaitannya sebagai penyelenggara negara itu juga memaksudkan untuk membiayai aktivitas politiknya.
Bentuk yang paling umum adalah korupsi, kolusi dan nepotisme. Bukan hanya anggota DPR RI dan DPRD, melainkan juga merambah kepada kepala-kepala daerah. Tersangkutnya para pejabat pemerintah ataupun penyelenggara negara ini dalam kasus korupsi menandakan bahwa kebutuhan pembiayaan politik mereka dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Langkah Perubahan
Guna mengatasi keadaan demikian, diperlukan terobosan-terobosan penting dalam hal pendanaan politik, baik terkait dengan partai politik, maupun anggotanya yang terlibat dalam proses politik. Terobosan itu diperlukan dengan mempelajari pendanaan politik di negara lain, baik pra, saat dan pasca pemilihan umum.
Tidak ada keseragaman dalam soal pendanaan politik ini di setiap negara, masing-masing berlandaskan pengalaman negara-negara itu sendiri dan kebutuhan yang kemudian datang. Sebagai contoh, negara-negara di Eropa cenderung menaikkan anggaran negara yang diberikan kepada partai-partai politik dan bahkan politisi.
Indonesia memiliki pengalaman yang berbeda di bidang politik dan pemerintahan dibandingkan dengan negara-negara demokrasi lain. Upaya untuk mengadopsi sistem yang ada di negara-negara lain tentu sah-sah saja, akan tetapi diperlukan penyesuaian dengan pengalaman Indonesia sendiri.
Demokrasi bukanlah sistem yang seragam, melainkan beragam dan memiliki perbedaan di masing-masing negara. Tidak ada negara yang benar-benar mirip dalam membangun dan mengembangkan demokrasinva, mengingat masing-masing negara juga memiliki sejarah, budaya dan faktor-faktor internalnya sendiri. Sejarah demokrasi adalah sejarah keberagaman, bukan keseragaman.
Beberapa pemikiran yang sebelumnya pernah muncul atau sama sekali baru adalah sebagai berikut:
- Pertama, Partai politik diperbolehkan memiliki badan usaha secara resmi. Selama ini dalam undang-undang, partai politik dilarang memiliki badan usaha dan memiliki saham dalam badan usaha tertentu. Padahal, jika ada aturan baku yang rinci mengenai jenis usaha apa, berapa modal yang harus dimiliki, dan siapa yang mengelola di kalangan partai politik, justru akan sangat terbantu untuk pembiayaan.
- Kedua, Partai politik dapat menggunakan atau memanfaatkan dana negara baik melalui proyek APBN yang diperuntukkan bagi fasilitas kepartaian, hibah dan bantuan sosial. Jumlah bantuan ini juga dibatasi, serta transparan dalam penggunaan atau peruntukannya. Pengawasan dan peranan BPK akan sangat penting dalam hal ini. Pengaturan yang diperbolehkan mengenai penggunaan anggaran APBN/D setidaknya akan membuka ruang bagi partai politik untuk berani transparan dan akuntabel menggunakan anggaran yang ada.
- Ketiga, Pemerintah --lewat persetujuan parlemen-- meningkatkan jumlah subsidi resmi yang tergolong sangat kecil. Subsidi APBN yang pertahun total kurang lebih Rp10 Miliar dari 9 partai politik di parlemen nasional, dibandingkan dengan anggaran operasional satu partai politik yang bisa mencapai Rp100 Miliar per partai politik, jelas-jelas sangat kecil. Peningkataan subsidi negara bisa diberikan dalam peningkatan anggaran per suara yang kini hanya Rp108,00 per suara.
- Keempat, Pemerintah melakukan subsidi dalam bentuk lainnya, bukan hanya terbatas kepada operasional kantor dan staf, melainkan juga untuk anggaran kegiatan. Sebagaimana di sejumlah negara, partai-partai politik dan sekaligus calon anggota legislatif, diberikan anggaran oleh pemerintah untuk kepentingan kampanye. Anggaran bisa langsung, bisa juga dalam bentuk pembiayaan iklan. Artinya, pemerintah membayar iklan-iklan yang diproduksi oleh masing-masing partai politik, guna dimasukkan (placement) di media massa.
- Kelima, Sumbangan swasta yang tidak perlu dibatasi dari sisi jumlah. Tentunya hal ini perlu dengan syarat pembatasan pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat eksternal bagi partai, terutama menyangkut pembatasan pengeluaran saat masa kampanye. Sehingga anggaran yang berasal dari pihak swasta bisa dipergunakan untuk kebutuhan internal partai, baik itu operasional sehari-hari, konsolidasi, pendidikan dan pelatihan kader maupun biaya perjalanan dinas.
- Keenam, Negara memberikan pembiayaan yang memadai untuk para staf ahli yang mendamping legislator terpilih, tidak lagi terbatas. Di luar itu, perlu pengaturan tentang jumlah staf khusus yang merupakan bagian dari hak penyelenggara negara yang berasal dari partai-partai politik. Artinya, jelas jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh orang-orang yang berasal dari partai politik, disertai dengan anggaran yang dikelola. Bahkan, kalau mau dikembangkan, partai politik bisa saja membangun lembaga think tank tersendiri yang dibiayai oleh negara, termasuk cabang-cabangnya di luar negeri, sebagaimana halnya dengan International Republic Institute, National Democratic Institute, British Council dan semacamnya.
Penutup
Kasus-kasus korupsi yang terjadi di kalangan politisi bukan hanya khas Indonesia, melainkan juga ada di negara-negara maju.
Contoh terakhir adalah penahanan mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akibat tuduhan menerima bocoran dari seorang penyidik tentang tuduhan penyimpanan dana kampanye ilegal dalam pemilihan Presiden tahun 2007. Penyidikan itu menghambat proses pencalonan Sarkozy untuk kembali menjadi Presiden Prancis pada tahun 2017.
Sejumlah pemikiran lain tentu bisa saja diberikan, selama bermanfaat bagi kepentingan bangsa Indonesia. Pemikiran itu bisa sangat teknis, yakni bagaimana membuat laporan keuangan yang baik, sampai kepada bagaimana mengelola sumbangan kampanye yang berasal dari masyarakat dan dunia usaha.
Perbaikan demi perbaikan itu pada gilirannya akan membuka kepada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia yang semakin modern ini, sekaligus juga memberi pengaruh kepada kualitas politisi yang lahir. Apabila pengelolaan dana partai politik semakin baik, maka politisi yang melakukannya juga semakin profesional.
Dalam skala daerah, tentu pemikiran serupa bisa diterapkan, mengingat desentralisasi dan otonomi sudah merupakan kenyataan dalam sistem pemerintahan di Indonesia, walaupun penting diingatkan bahwa tidak semua daerah bisa menerima demokrasi secara baik.
Bahkan cara memilih saja bisa berbeda, misalnya penerapan sistem noken di Papua. Hanya saja, apapun perbedaan dalam praktek demokrasi kita, manajemen modern menjadi bagian penting untuk dijalankan. Penerapan manajemen yang baik dalam tata kelola partai-partai politik akan melahirkan hal serupa dalam tata kelola pemerintahan.
Oleh sebab itu, partai politik mendapatkan peranan besar dalam konstitusi Indonesia. Partai politik melahirkan pemimpin-pemimpin baru dalam jabatan publik, baik di legislatif, maupun di eksekutif.
Prof Rizal Djalil
Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung, Anggota IV BPK-RI
(wwn/wwn)











































