Desentralisasi: Memandirikan dan Mensetarakan Daerah

Desentralisasi: Memandirikan dan Mensetarakan Daerah

Herbert Siagian - detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 10:27 WIB
Desentralisasi: Memandirikan dan Mensetarakan Daerah
Jakarta - Masalah pelik yang dihadapi bangsa ini dan harus dicarikan solusinya adalah dominasi sosial dan ekonomi di satu sisi dan di sisi lain terjadinya ketidakberdayaan sosial dan ekonomi antar individu atau kelompok masyakat ataupun daerah yang satu dengan yang lainnya.

Dominasi ekonomi jelas terlihat pada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang lebih beruntung seperti daerah perkotaan apalagi yang dekat dengan Jakarta, atau yang berada di Pulau Jawa.

Sementara masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang kurang beruntung seperti di daerah pinggiran/perdesaan atau di luar pulau Jawa atau Indonesia Timur mengalami ketidakberdayaan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dominasi ekonomi terjadi karena aktivitas ekonomi yang lebih intensif pada daerah-daerah tertentu akibat keuntungan ketersediaan infrastruktur/fasilitas pendidikan/fasilitas kesehatan/dlsb, juga akibat imej daerah maju lalu paradigma Jakarta adalah barometer serta kepercayaan klasik atas potensi keuntung an ekonomis daerah-daerah tertentu.

Ketidakberdayaan ekonomi terjadi antara lain akibat keterpaksaan menjual sumber daya alam yang tidak bernilai tambah, pelestarian imej marjinalisasi kualitas daerah hambatan-hambatan dalam mengunggulkan kearifan lokal, minimnya alokasi pendanaan infrastruktur daerah, konten informasi primitif melulu dari daerah serta provokasi irasional munculnya separatisme bilamana daerah menjadi berdaya.

Melalui momentum reformasi 1998 disadari kondisi antara dominasi dan ketidakberdayaan ini. Solusi jatuh pada tuntutan dilaksanakannya desentralisasi oleh pemerintah pusat.

Dengan desentralisasi, daerah diberi otonomi seluas-luasnya untuk mengurus dirinya sendiri termasuk untuk menyelenggarakan pelayanan yang diperlukan bagi masyarakat.

Dengan desentralisasi, daerah diberikan otonomi dalam merencanakan, mengerjakan, mengawasi, mencari pendanaan dan pembiayaan dalam mengelola berbagai potensi seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, perdagangan, investasi, kerjasama dan lain sebagainya.

Intinya, dengan desentralisasi daerah diberikan otonomi untuk berusaha keluar dari ketidakberdayaan ekonominya.

Tentunya, meskipun kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah diberikan kepada seluruh entitas daerah di Indonesia, namun pemerintah harus mengawal pelaksanaan kebijakan desentralisasi ini sehingga lebih optimal dan lebih nyata terjadi khususnya pada masyarakat yang pada era sentralisastik tidak berdaya karena tinggal di daerah-daerah yang kurang beruntung.

Pemerintah pusat harus berpihak dan harus lebih tertuju perhatiannya pada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah pinggiran/perdesaan/terpencil, masyarakat yang tinggal di luar pulau Jawa dan masyarakat yang tinggal jauh dari ibukota negara, masyarakat di pulau-pulau terluar, masyarakat di daerah perbatasan, masyarakat di daerah yang baru dibentuk, masyarakat di daerah paska konflik dan masyarakat di daerah rawan bencana. Ironisnya, kriteria ini hampir semuanya melekat pada wilayah Indonesia Timur.

Ketidakberdayaan ekonomi terjadi akibat hambatan-hambatan dalam mengunggulkan kearifan lokal. Dengan kata lain, kearifan lokal inilah yang harus mendapatkan keuntungan dengan dilaksanakannya desentralisasi dan otonomi daerah.

Alasannya, karena kearifan lokal memang sudah tersedia di daerah dan sudah siap digunakan serta diakui oleh masyarakat di daerah tersebut. Kearifan lokal dapat berupa produk-produk yang berhubungan dengan hasil pertanian, barang konsumsi, produk terkait pariwisata dan jasa individual/kelompok.

Jenis produk lokal misalnya buah-buahan lokal, penganan tradisional, obat-obatan, perabotan, produk fesyen, para penggiat seni, tempat wisata dan banyak lainnya. Kearifan lokal telah dilaksanakan oleh masyarakat secara turun-temurun, sehingga membentuk kompetensi masyarakat untuk melakukan dan mengembangkannya.

Kepemilikan kompetensi untuk mengembangkan kearifan lokal pada gilirannya merupakan modal dasar dalam membentuk kemandirian bagi daerah.

Selanjutnya, dengan kemandirian dalam mengembangkan produk-produk lokalnya, daerah-daerah yang tidak berdaya berpeluang untuk mensetarakan dirinya dengan daerah lain.

Kesetaraan daerah didorong untuk membentuk posisi tawar yang pada gilirannya membentuk magnitut-magnitut pertumbuhan baru sehingga tidak semata-mata bergantung pada Jakarta maupun daerah-daerah lain yang sudah maju pada era sentralistik.

Tentunya, kesetaraan menuntut tersedianya kapasitas dasar masyarakat di suatu daerah. Terbentuknya kapasitas dasar harus dijamin oleh pemerintah melalui berbagai pengaturan termasuk berbagai standarisasi khususnya dalam penyelenggaran pelayanan dasar.

Kapasitas dasar masyarakat mendorong terciptanya modal dasar bagi kegiatan sosial dan ekonomi daerah; daya tarik investasi daerah; pengentasan kemiskinan; memacu dan meningkatkan penerimaan daerah; upaya meningkatkan mutu pelayanan publik; serta penciptaan masyarakat kelas menengah/madani.

Untuk memastikan kemandirian terhadap produk lokal, maka produk-produk lokal harus memiliki keunggulannya yang ditandai dengan nilai tambah dan nilai ekonomisnya.

Tanpa nilai tambah dan nilai ekonomis, produk-produk lokal hanya menjadi sovenir eksotis belaka. Nilai tambah dan nilai ekonomis terhadap produk lokal harus difokuskan pada nilai-nilai lokalnya itu sendiri dan pada faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli.

Mengingat setiap produk lokal unik, diperlukan sejumlah faktor untuk membentuk strategi yang sesuai dengan keunikan produk lokal tersebut.

Produk lokal yang satu berbeda dengan yang lainnya, sehingga pendekatan strategi pemasarannya adalah: pertama, melakukan pengamatan terhadap karakteristik produk itu sendiri atau biasa disebut dengan pengamatan berbasis sumber daya; dan kedua yang berorientasi pada pasar produk lokal tersebut atau biasa disebut dengan pendekatan berorientasi pasar.

Pendekatan melalui pengamatan sumber daya akan menemuken ali faktor-faktor strategis suatu produk atas kelangkaannya, kompleksitas peniruannya, kesulitan penggantiannya dan nilai-nilai lokalnya.

Pendekatan berorientasi pasar menemukenali faktor strategis suatu produk atas perhatian yang tinggi terhadap pelanggan, kinerja pesaing, dan kepekaan terhadap situasi pasar.

Kedua pendekatan ini memperhatikan penggunaan bijak atas bahan baku, praktek-praktek ramah lingkungan dan keamanan produk.

Upaya untuk mencapai keunggulan produk lokal, bervariasi antar satu produk dengan produk lainnya. Secara umum, upaya-upaya sebagai berikut harus dilakukan yaitu:

  1. Mengidentifikasinya produk-produk lokal (sosial/budaya/ekonomi) dengan pendekatan yang komprehensif;
  2. Mengupayakan perlindungan/hak paten terhadap produk-produk lokal dengan masing-masing keunggulannya;
  3. Membangun imej terhadap keunggulan produk-produk lokal;
  4. Menginternalisasi pemanfaatan produk-produk lokal unggulan secara ekstensif oleh para role models;
  5. Membangun pusat-pusat advokasi dan advisori terhadap keunggulan produk-produk lokal;
  6. Memfasilitasi upaya-upaya menemukenali keunggulan produk lokal yang sudah dirintis selama ini;
  7. Menerapkan pendekatan-pendekatan yang berorientasi sumber daya dan berorientasi pasar sebagai acuan dalam menemukenali keunggulan produk lokal;
  8. Mengkondisikan produk lokal unggulan yamg mampu bersaing, dipilih dan dibeli ketika ditampilkan bersama-sama dengan produk sejenis yang sudah ada saat ini;
  9. Mengembangkan strategi-strategi pemasaran bagi produk lokal unggul dan rekomendasi-rekomendasi komprehensif yang melekat pada produk lokal unggul tersebut; dan
  10. Mengupayakan pendampinyan penerapan dari strategi pemasaran yang sudah dihasilkan beserta segenap rekomendasinya.

Diperlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk berperan dalam mengupayakan pencapaian keunggulan produk lokal. Para pemangku kepentingan beserta perannya masing-masing yaitu:

  1. Produsen/pengusaha berperan mengidentifikasi kapabilitas-kapabilitas tertentu dalam menemukenali keunggulan produk lokal, serta mengidentifikasi arus dan tahapan pemasaran dari produk lokal unggulan;
  2. Investor berperan memastikan kemudahan-kemudahan dalam memperoleh informasi dan bukti tentang keunggulan produk lokal yang layak didukung investasinya;
  3. Konsumen berperan mengidentifikasi prilaku-prilaku untuk memastikan dan meyakinkan dalam memilih produk-produk lokal unggulan;
  4. Pemerintah berperan dalam menemukan kondisi-kondisi serta regulasi yang perlu disiapkan untuk mendukung terbentuknya keunggulan-keunggulan produk lokal;
  5. Masyarakat berperan mengidentikasi upaya-upaya partisipatif dalam menjaga kesinambungan penggunaan bahan baku setempat secara bijak serta menjaga keaslian dari produk-produk lokal unggulan;

Kebijakan desentralisasi sudah dilakukan saat ini, sehingga banyak faktor-faktor dari kebijakan tersebut yang masih bisa digunakan kedepan, dengan catatan wajib dilakukannya pembentukan cara berpikir yang tepat terhadap pelaksanaan kebijakan desentralisasi.

Untuk itu, esensi kebijakan desentralisasi harus disebarluaskan serta diberikan apresiasi yang tinggi, karena inilah cara terampuh dan mungkin satu-satunya cara memandirikan dan mensetarakan Indonesia.

Dalam bingkai kebijakan desentralisasi pemerintah harus dapat memformulasikan secara benar kiat untuk mendorong daerah menggunakan kesempatan yang seluas-luasnya dalam mengunggulkan kearifan lokal dan produk lokal menuju kemandirian dan kesetaraan daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, dan pada gilirannya juga menuju kemandirian dan kesetaraan bangsa ini dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

*Penulis adalah Pemerhati Desentralisasi Ekonomi


DR. Herbert Siagian, M.Sc.
BSD Serpong, Tangerang Selatan
herbert_siagian@yahoo.com
081389149642

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads