'Calon' Presiden Berperspektif Kearsipan

'Calon' Presiden Berperspektif Kearsipan

Harry Bawono - detikNews
Jumat, 20 Jun 2014 14:27 WIB
Calon Presiden Berperspektif Kearsipan
Jakarta - Debat capres putaran pertama berlangsung riuh (09/06/2014). Salah satu tema yang diusung dalam debat ini adalah pemerintahan yang bersih.

Debat ini menjadi penting karena merupakan jendela bagi para pemilih untuk mengetahui konsep apa yang ada di kepala para capres itu ketika dihadapkan pada suatu persoalan. Tulisan ini tidak dalam kapasitas untuk menilai kualitas argumen masing-masing capres.

Tulisan ini hanya ingin mengusulkan suatu resep terkait dengan tema pemerintahan yang bersih. Argumen yang akan di bahas dalam tulisan ini adalah pemerintahan yang bersih terkait erat dengan kemantapan sistem kearsipan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa sistem kearsipan yang mantap, berat rasanya pemerintahan yang bersih itu akan terwujud. Baiklah kita sebut saja pemerintahan yang bersih ini sebagai good governance.

Dalam good governance terdapat beberapa prinsip yang diantaranya adalah akuntabilitas dan transparansi. Kedua prinsip ini ibarat kembar identik, tidak ada akuntabilitas tanpa transparansi, transparansi tidak ada artinya tanpa akuntabilitas.

Konsep akuntabilitas sendiri banyak lapisnya, dalam tulisan ini akan diambil pengertian umum yang salah satunya dikemukakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Merujuk pada LAN akuntabilitas dilihat sebagai kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja atas tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

Sementara, konsep transparansi dapat didudukan sebagai berikut, dalam penjelasan Pasal 3 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) transparansi diartikan sebagai asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

Dari uraian mengenai kedua konsep tersebut, akuntabilitas dan transparasi tentunya tidak bisa berdiri sendiri. Konsep tersebut harus ditopang oleh suatu sistem yang mampu membuat kedua konsep itu subur tumbuh berkembang. Sistem yang mampu melakukan itu adalah sistem kearsipan, khususnya sistem kearsipan dinamis.

Kenapa sistem kearsipan? Karena sistem kearsipan merupakan keseluruhan prosedur pengendalian arsip (baca:dokumen) dari mulai awal tercipta hingga musnah atau disimpan permanen.

Sebagai suatu keseluruhan prosedur yang saling terkait, sistem kearsipan akan memaksa orang-orang penghuni di dalamnya untuk mengelola lembaga secara sistemik pula. Asumsi sosiologis sederhananya adalah sistem mengendalikan dan membentuk perilaku manusia.

Maka guna mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah dengan mewujudkan suatu perilaku yang memungkinkan asas akuntabilitas dan transparansi itu benar-benar mewujud. Perilaku itu terbentuk melalui penerapan sistem kearsipan yang mantap.

Dengan sistem kearsipan yang mantap setiap langkah kerja dan apa yang dikerjakan dalam suatu lembaga akan tercatat melalui suatu sistem yang terkendali sehingga jejak kinerja bisa dilacak secara jernih.

Dengan terkelolanya pencatatan mengenai langkah kerja dan apa yang dikerjakan oleh suatu lembaga maka pertanggungjawaban lembaga tersebut atas kinerja terhadap pihak-pihak yang berhak menjadi jelas. Karena semua bukti tercatat (arsip) terkelola dengan baik.

Dengan terkelolanya semua bukti kerja maka mekanisme selanjutnya adalah prosedur untuk memungkinkan setiap pihak yang punya hak dapat mengakses informasi, ya ini adalah transparansi.

Informasi yang akan ditampilkan kepada publik harus terjamin dan hal ini hanya bisa dihasilkan oleh kualitas sumber informasi yang terjamin pula, yakni arsip yang lahir dan dikelola dengan sistem kearsipan yang mantap.

Bagaimana sistem kearsipan yang mantap itu? Sistem kearsipan yang mantap telah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan ditegaskan kembali di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dengan demikian maka guna mewujudkan pemerintahan yang bersih para capres itu tidak bisa lepas dari 2 peraturan perundang-undangan tersebut.

Maka pada titik ini pulalah, yang dibutuhkan bukanlah capres yang melihat arsip sebagai sekedar lembaran kertas tak berguna dan hanya patut disimpan semata.

Namun, yang dibutuhkan adalah seorang capres yang memiliki perspektif kearsipan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Capres yang dapat melihat dengan perspektif kearsipan, melihat arsip sebagai suatu sistem holistik.

Sehingga jika capres tersebut nantinya terpilih sebagai presiden akan mampu mengeksekusi kebijakan kearsipan sebagai kebijakan yang inheren dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Karena, sekali lagi, pemerintahan yang bersih terkait erat dengan kemantapan sistem kearsipan.

Dan tentunya dibutuhkan juga keterlibatan pihak yang berkompeten untuk mengawal isu kearsipan yang integral dengan pemerintahan yang bersih.

Di sinilah peran komunitas kearsipan. Komunitas kearsipan berperan untuk mengawal dan memberikan masukan strategis terus menerus sebagai bagian kerja konkret dalam memantapkan sistem kearsipan di republik ini sehingga mampu menjadi lahan subur bagi tumbuh kembangnya pemerintahan yang bersih.

*Penulis adalah Peneliti di Pusjibang Siskar, Koordinator Bidang Agitasi & Propaganda Indonesia Arsip Watch (IAW)


Harry Bawono
feuerbaw@gmail.com
08567561606

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads