("Ah, cep! nenek itu udah tua, tidak mengingat lagi KTP dan KK, karena tidak kemana-kemana, di kampung saja cep!")
Penggalan percakapan tadi, bukti nyata bahwa masih ada masyarakat yang belum "tersentuh" administrasi kependudukan. Masih banyak ragam alasan mengapa seseorang belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti penduduk musiman, masyarakat di pedalaman desa, warga yang tinggal di wilayah sengketa,dll.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan rincian 93.439.610 pemilih laki-laki, 93.172.645 pemilih perempuan, 545.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 81.034 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 6.980 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Namun penetapan DPT secara nasional itu masih menyisakan 10,4 juta pemilih yang elemen datanya belum lengkap, terutama NIK yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD pada pasal 33 ayat 2 yang menyebutkan,
"Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih."
Serta-merta berbagai tuduhan miring pun langsung di alamatkan ke KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab atas penyusunan daftar pemilih, KPU dicap memaksakan 10,4 juta pemilih tanpa NIK masuk dalam DPT.
Bahkan ada yang menuding adanya konspirasi manipulasi data pemilih serta 'titipan' penduduk fiktif dalam DPT oleh partai berkuasa untuk semakin melanggengkan kekuasaannya.
DPT Bukan Harga Mati
Diloloskannya 10,4 juta pemilih dalam DPT, tiada lain sebagai upaya niat mulia KPU dalam menyelamatkan hak konstitusi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertuang dalam UU 8/2012 pasal 19 ayat 1, untuk sama-sama punya hak pilih dalam PEMILU 2014 yang hari-H pencoblosannya jatuh pada Rabu 9 April 2014.
Tidak ada wasiat dari siapapun, toh pemilih tanpa NIK tersebut benar adanya, hasil temuan di lapangan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sebagian besar bertugas juga sebagai Ketua RT/RW setempat, jadi bukan penduduk siluman!
Bagaimana dengan penduduk yang belum terdaftar di DPT? Jika masih ada warga yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin atau pensiunan TNI/ POLRI, segera lapor ke PPS di kantor Kelurahan/ Desa setempat.
Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 34 ayat 2, warga tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Nanti di DPK akan memuat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan atau pemilih yang ada identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP, DPT atau DP Tambahan.
Jadi DPT bukanlah harga mati sebagai acuan seseorang punya hak pilih atau tidak, jika memang dia penduduk setempat, bisa menunjukan identitas kependudukan atau tidak, maka dapat didaftarkan pada DPK.
SIDALIH
Sejarah PEMILU di Indonesia, selalu saja diramaikan dengan polemik DPT. Mulai dari masalah DPT yang tidak akurat, banyak pemilih yang terdaftar ganda, pemilih fiktif, warga tidak terdaftar di DPT, dll.
Salah satu terobosan untuk meningkatkan akurasi DPT, KPU sejak awal tahapan pemutakhiran data pemilih menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), informasi mengenai Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2), Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPT, bahkan data pemilih yang terdaftar ganda dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum pada tautan http://data.kpu.go.id.
Sedangkan untuk proses pemutakhiran di SIDALIH hanya bisa diakses bagi penyelenggara PEMILU di tingkat KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang punya hak akses masing-masing. Database SIDALIH terintegrasi secara nasional, hingga mampu melakukan pengecekan data bermasalah seperti data pemilih ganda dari Sabang sampai Merauke.
Tujuannya tiada lain demi transparansi proses tahapan pemutakhiran itu sendiri, di setiap tahapan DPS, DPSHP, DPT ditetapkan di tingkatan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota serta partai politik peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota diberikan salinan berita acara rekapitulasi daftar pemilih tersebut beserta data by name pemilih di tiap TPS, untuk diminta tanggapan dan masukannya jika masih ada daftar pemilih yang bermasalah, termasuk pemilih yang masih nihil NIK-nya.
Dalam pernyataanya di media, anggota KPU RI Ferry Rizky Kurniasnyah juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk manipulasi data pemilih, karena dengan adanya SIDALIH publik bisa memantau proses yang dilakukan oleh KPU.
Mari kita kawal bersama tahapan PEMILU 2014, berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas serta validitas DPT, cek nama Anda di http://data.kpu.go.id/dpt.php, jika belum terdaftar atau data identitas Anda tidak sesuai segera lapor kepada petugas PPS di kantor Kelurahan/ Desa setempat. AYO MEMILIH!
*Penulis merupakan staf serta operator SIDALIH KPU Kabupaten Kuningan, Jabar
Cecep Husni Mubarok
Jl Jenderal Sudirman, Kuningan
cecephusnimubarok@gmail.com
0232-871124
(wwn/wwn)











































