Hari Kerukunan Nasional?

Hari Kerukunan Nasional?

Harry Bawono - detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 06:12 WIB
Hari Kerukunan Nasional?
Jakarta - Tanggal 3 Januari yang juga bertepatan dengan Hari Kelahiran Kementerian Agama disetujui sebagai Hari Kerukunan Nasional.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama RI, Suryadharma Ali sebagaimana dilansir dalam sindotrijaya.com (12/11/2013). Persoalan kerukunan, lanjut Suryadharma Ali tidak hanya perkara kerukunan umat beragama tapi juga kerukunan antar suku, antar peradaban, antar adat istiadat dan sebagainya.

Dengan kata lain, Hari Kerukunan Nasional merupakan manifestasi harapan akan suatu wujud kerukunan yang menyeluruh. Karena luasnya cakupan kerukunan yang dimaksud, untuk kepentingan ketajaman analisa, tulisan ini berfokus untuk membedah persoalan kerukunan umat beragama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penulis ingin menyampaikan bahwa jika negara (baca:pemerintah) ingin serius mewujudkan suatu kerukunan nasional, khususnya kerukunan umat beragama, penetapan Hari Kerukunan Nasional harus dibarengi dengan upaya holistik melalui pembangunan sosial kerukunan nasional yang berkutat pada 3 (tiga) hal pokok kehidupan sosial, struktur sosial, kultur dan proses.

Posisi Negara dalam Masalah Kerukunan Umat Beragama

Problem mendasar yang ingin penulis sampaikan disini adalah negara kerapkali bermasalah dalam menempatkan diri ketika menangani masalah kerukunan umat beragama.

Kasus Syiah Sampang menjadi salah satu contoh yang paling gamblang bagaimana negara melalui Kementerian Agama berat sebelah dalam menangani suatu konflik.

Melalui istilah "penyamaan persepsi", Menteri Agama menilai bahwa, pihak Syiah perlu 'dicerahkan' dalam artian disamakan persepsi keagamaannya dengan pihak Sunni, sebagai syarat supaya bisa kembali ke Sampang (tempo.co, 27/07/2013).

Contoh lain yang perlu dilihat adalah Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) yang dirumuskan oleh legistalitif dan muncul pada tahun 2011 lalu.

RUU KUB ini menyimpan permasalahan dari segi landasan pemikirannya. Kajian yang dikeluarkan oleh Center For Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) menemukan bahwa RUU KUB bertolak dari perspektif kriminalisasi terhadap agama (Zainal Abidin et all, 2012).

Kriminalisasi ini bisa dilihat salah satunya dari Pasal 47 RUU KUB yang memuat perihal pelarangan kepada setiap orang untuk menafsirkan agama yang dianggap menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok agama itu.

Persoalannya adalah ukuran obyektif apa yang digunakan untuk memutuskan bahwa penafsiran itu menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok agama?

Dari kedua contoh diatas, dapat dilihat bagaimana problematisnya posisi negara ketika berhadapan dengan masalah kerukunan umat beragama.

Negara kerapkali gagap dan cenderung berpihak pada kalangan mainstream. Posisi negara yang problematis semacam inilah yang perlu dibenahi sebelum pembangunan sosial kerukunan nasional di konstruksikan.

Membangunan Kerukunan Umat Beragama: Perspektif Pembangunan Sosial

Setelah membenahi posisi negara, selanjutnya adalah mengkonstruksikan pembangunan sosial kerukunan nasional.

Pembangunan sosial adalah peningkatan kualitas norma dan nilai dalam pranata sosial yang menghasilkan pola interaksi atau, lebih dalam lagi, pola relasi sosial (terutama menyangkut hubungan kekuasaan), baik antar individu maupun kelompok (Wirutomo, 2013).

Inti dari pembangunan sosial adalah pembangunan terhadap 3 (tiga) unsur utama kehidupan sosial yakni, struktur sosial, kultur dan proses (ibid, 2013).

Struktur sosial adalah pola hubungan, terutama hubungan kekuasaan, antara kelompok sosial dalam bentuk stratifikasi, komposisi, diferensiasi sosial yang bersifat institutionalized. Struktur sosial ini bersifat memaksa, memerintah, menghambat atau memberi kendala pada tindakan manusia.

Wujud struktur sosial bisa dalam rupa legal formal seperti undang-undang dan peraturan lainnya bisa juga kekuatan eksternal berupa iklan, fasilitas fisik dan sebagainya.

Pembangunan strukt ur sosial pada dasarnya suatu upaya menyeimbangkan relasi kekuasaan antar elemen kelompok sosial dalam masyarakat, dari yang eksklusif diskriminatif menjadi inklusif.

Kultur adalah segala sistem nilai, norma, sistem kepercayaan, adat istiadat, tradisi yang mendarah daging (internalized) pada individu/komunitas sehingga memiliki kekuatan membentuk keyakinan, pola pikir, sikap dan perilaku anggota masyarakat.

Sementara, proses adalah segala dinamika interaksi manusia diluar ikatan struktur dan kultur. Melalui proses inilah segala hal dinegosiasikan dalam menjadi sumber perubahan pada tataran struktur maupun kultur. Dalam dunia empirik, struktur, kultur dan proses berhimpitan satu lain.

Maka sangat mungkin akan ditemukan nantinya dilapangan kombinasi-kombinasi dari struktur, kultur dan proses. Kombinasi tersebut diantaranya, structured culture (SC), cultured structure (CS), structured process (SP), processed structure (PS), cultured process (CP), processed culture (PC).

Structured culture (SC) merupakan suatu kondisi ketika elemen kultur yang telah terinternalisasi dijadikan aturan resmi struktural. Cultured structure (CS) merupakan suatu kondisi ketika peraturan resmi telah menjadi kultur atau mendarahdaging.

Structured process (SP) merupakan suatu kondisi ketika elemen proses sosial berupa pola interaksi yang berkembang secara informal kemudian diadopsi menjadi aturan legal oleh pemerintah.

Processed structure (PS) merupakan suatu kondisi ketika elemen struktur atau aturan legal diproses kembali oleh masyarakat, didukung, dipertanyakan, diperdebatkan ataupun digugat.

Cultured process (CP) merupakan suatu kondisi ketika elemen proses telah menjadi sedemikian mendarah daging sehingga menjadi bagian dari kultur. Processed culture (PC) merupakan suatu kondisi ketika elemen kultur diperdebatkan kembali baik dalam ruang-ruang informal (tempat tongkrongan) maupun media massa.

Merujuk pada uraian diatas, pembangunan sosial kerukunan nasional dalam tulisan ini berarti peningkatan kualitas norma dan nilai dalam pranata sosial yang menghasilkan pola interaksi atau, lebih dalam lagi, pola relasi sosial (terutama menyangkut hubungan kekuasaan), baik antar individu maupun kelompok beragama.

Pembangunan sosial kerukunan nasional menyasar trilogi kerukunan umat beragama, yaitu: (1) kerukunan intern umat beragama; (2) kerukunan antar umat beragama; (3) kerukunan antara umat beragama dengan Pemerintah (Perwiranegara, 1982).

Pembangunan sosial kerukunan nasional ini dilakukan melalui (1) penguatan struktural, dengan menerjemahkan nilai-nilai UUD 1945, tidak sebagaimana selama ini peraturan-peraturan yang lahir, seakan-akan bertolakbelakang secara logika dari nilai-nilai (amandemen) UUD 1945.

Selain itu juga, penting untuk diperhatikan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi yang memungkinkan berkurangnya kesenjangan ekonomi (2) pengembangan kultural, dengan memperkuat nilai-nilai kultural yang tumbuh dalam masyarakat, seperti Pela Gandong di Maluku, misalnya.

(3) pengembangan proses, dilakukan dengan mengembangkan forum-forum bersama yang tidak saja formal melainkan juga informal, tidak seperti selama ini yang lebih cenderung fokus ke formal dan terlalu ceremonial. Ketiga hal ini, struktur, kultur dan proses berjalan berkesinambungan tak terpisahkan.

Membangun kerukunan umat beragama melalui perspektif pembangunan sosial berarti melakukan upaya menyeluruh yang langsung mengena pada komponen dasar kehidupan sosial, struktur, kultur dan proses.

Hal ini sekaligus membongkar paradigma lama dalam penanganan masalah kerukunan umat beragama yang masih parsial. Saatnya kini, pembangunan sosial kerukunan nasional mewujud dalam aksi konkret, bukan sekedar basa basi normatif.

*Penulis adalah Pegiat Religiuos Archives Studies di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan (Pusjibang Siskar)


Harry Bawono
Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan
feuerbaw@gmail.com
08567561606

(wwn/wwn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads