Perlindungan TKI Informal Harus Dimulai Dari Penegakan Hukum

Perlindungan TKI Informal Harus Dimulai Dari Penegakan Hukum

Sahat Sitorus - detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 10:22 WIB
Perlindungan TKI Informal Harus Dimulai Dari Penegakan Hukum
Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, saya nyasar ke terminal Haji, Airport Jeddah, Kerajaan Arab Saudi (KSA). Saat ngantri di gerai imigrasi, saya bertanya ke beberapa penumpang wanita muda, yang naik Garuda dari Jakarta.

"Mbak, mau Umroh ya? Seusai Umroh apakah anda sudah memiliki tiket untuk kembali ke tanah air? Jawabannya singkat, agak mengejutkan.

"Tiket pulang belum ada Pak, setelah Umroh akan bekerja dulu di KSA, tiket pulang nanti akan diurus agen." Jawabannya datar nyaris tanpa ekspresi!

Patut diduga mereka tidak paham bahwa saat ini pengiriman TKI Informal (TKI-I) ke KSA masih tertutup (Moratorium). Namun pada prakteknya, masih mudah memasuki KSA dengan menyiasati kebijakan moratorium dengan dalih Umroh, menjadi Tamu Allah.

Benar, menjadi Tamu Allah di tanah Suci bagi setiap umat Muslim yang mampu mustahil dilarang. Adakah yang salah dalam hal ini? Dan, apakah mereka benar-benar memahami dampak bekerja illegal di KSA? Menyiasati Umroh untuk bekerja di tengah Moratorium

Modus Umroh untuk bekerja di KSA sudah terendus dan jamak terdengar selama ini, namun disayangkan, belum ada langkah-langkah atau kajian khusus terhadap dampak yang timbul di kemudian hari.

Suka atau tidak suka, urusan modus 'penyiasatan' Umroh ini merupakan salah satu pencetus masih terus berlangsung dan bertambahnya jumlah TKI-I Bermasalah plus TKI-O (Overstayers) terutama di KSA.

Pada saat ini perwakilan RI di Jeddah dan Riyadh KSA terus disibukkan program 'ampunan-amnesti' dari tuan rumah KSA dan upaya penyelesaian berbagai masalah yang dihadapi 'para anak bangsa' yang mengadu nasib di KSA.

Pemerintah KSA telah memutuskan, pasca amnesti majikan dan pekerja ilegal akan dipenjarakan dan denda, tanpa kecuali.

Kemauan Politik dan pembenahan Perlindungan TKI

Untuk itu, para pemangku kepentingan terkait TKI-I perlu memiliki visi yang sama, duduk bersama membahas metode perlindungan TKI-I untuk menghentikan praktek penyiasatan Umroh oleh oknum tertentu yang telah terbukti memicu bengkaknya jumlah TKI-I Bermasalah dan Overstayers di KSA.

Harapan kita, pasca amnesti tidak akan ada lagi TKI-I tanpa dokumen yang berkeliaran di KSA dan sekitarnya. Ditengarai bisnis TKI-I ini merupakan 'mesin uang' bagi sejumlah oknum di negara tujuan yang sulit dihentikan.

Masalah TKI-I tidak hanya merajalela di KSA, namun juga di beberapa negara sekitar jazirah Arab (Kuwait, UEA, Oman, Bahrain, Jordan, Suriah, dll). Benar, boleh jadi, jumlah TKI-I tanpa masalah dan yang akur-akur dengan majikan jauh lebih besar daripada TKI-I yang bermasalah.

Namun, sungguh memprihatinkan, jumlah TKI-I yang bermasalah masih cukup tinggi dan selama ini Perwakilan RI menjadi garda terdepan untuk membantu penyelesaian masalah yang mereka hadapi, dari urusan perburuhan hingga pidana mati yang menguras energi dan dana yang sangat besar lebih-lebih jika terkait urusan diyat, dan lainnya.

Konsekuensinya Perwakilan RI dan negara mengeluarkan dana yang cukup besar untuk menyediakan fasilitas shelter atau transit house plus akomodasi dan konsumsinya selama menampung TKI-I yang bermasalah.

Harus diakui bahwa kebijakan moratorium ke beberapa negara terbukti cukup memberi andil menurunnya jumlah kasus yang dihadapi TKI-I, namun tanpa upaya menghentikan penyebab utama di hulu (dalam negeri), niscaya kasus-kasus TKI-I akan terus tumbuh dan kambuh.

Anggapan bahwa keterlibatan Perwakilan RI dalam penanganan kasus TKI-I bermasalah sebagai "perlindungan terakhir" (end journey of protection) bagi TKI-I bermasalah sudah sepatutnya diakhiri.

Membasmi biang permasalahan di hulu jauh lebih penting sebagai wujud nyata dan konkrit aksi perlindungan.

Kompetensi TKI-I asal jadi vs nir-penegakan hukum

Dari temuan di lapangan terekam sejumlah permasalahan yang dihadapi ribuan TKI-I di kawasan, antara lain sebagian besar TKI-I mengakui tidak pernah dilatih pra-penempatan sesuai dengan syarat kompetensi dan kebutuhan majikan pengguna jasa di negara tujuan.

TKI-I tidak memiliki atau tidak dibekali informasi tentang beban kerja, tipikal calon majikan, lingkungan, adat istiadat masyarakat negara tujuan dan informasi mendasar lainnya.

Sejumlah TKI-I yang bernasib kurang mujur yang melapor ke Perwakilan RI mengaku baru tiba dan bekerja selama 3-4 bulan, melarikan diri ke agen dan minta diantar ke Perwakilan RI dengan alasan tidak tahan dengan beban kerja di rumah majikan.

TKI-I beranjak tidur pukul 02.00 subuh dan harus bangun pukul 04.00 meladeni semua keperluan majikan dari ayah-ibu-anak bahkan cucu. Mereka benar-benar dieksploitasi tanpa upah memadai dan seimbang.

Masih banyak keluhan dan latar belakang yang memicu munculnya persoalan TKI-I di negara tujuan: majikan yang kelewat cerewet, gaji tidak dibayarkan hingga cemburu dan aksi pelecehan oleh majikan (laki-laki).

Tidak sedikit pula TKI-I terjerumus ke perbuatan nista karena ulah sendiri, maupun dijebak (abused) oleh oknum tertentu, kawan atau pacar. Belum lagi ulah agen yang main tampar seenaknya.

Sejatinya para pemangku kepentingan sudah memahami benih dan akar masalah TKI-I yang meledak di negara tujuan sebagian besar bermula dari dalam negeri.

Para pemangku kepentingan di dalam negeri (a.l. Kemenakertrans, BNP2TKI, PJTKI, Pemda, LSM terkait, dll.) mulai saat ini harus berhenti 'acuh-tak-acuh' dengan perlunya penegakan hukum, tidak belagak pilon, tidak mau tahu, lepas tangan terkait pembenahan perlindungan terhadap TKI-I dan tidak melakukan pembiaran.

Mereka harus fokus melakukan kajian dari waktu ke waktu atas latar belakang, pemicu dan mengkaji tuntas jalan keluar dari setiap kasus agar persoalan yang sama tidak terulang dan dapat diminimalisir dari waktu ke waktu.

Jika persoalan perlindungan TKI-I yang Status Quo seperti saat ini tidak kunjung tuntas, adalah tidak berlebihan, jika wacana menghentikan pengiriman TKI-I ke manca negara pada tahun 2017, harus didukung secara kompak dan beramai-ramai.

Program perlindungan TKI-I ke manca negara oleh para pemangku kepentingan harus secara fokus diretas secara terpadu dan semua pihak tanap saling menyalahkan.

Harus dipahami bahwa arbitrase persoalan TKI-I dan pemulangan bagi TKI-I Bermasalah dan overstayer tidak cukup dianggap sebagai puncak dari perlindungan TKI-I.

Perlu dipahami sejak awal bahwa TKI-I menghadapi persoalan dipicu oleh adanya ketidak sesuaian antara syarat-syarat yang disepakati bersama oleh penyedia dan pengguna jasa.

lah dan tindakan ini merupakan salah satu wujud konkrit “perlindungan†awal bagi TKI-I yang rentan bermasalah.

Sejatinya perlindungan TKI-I dapat dinilai berhasil ketika angka pemulangan TKI-I B dan O dan kasus-kasus perburuhan TKI-I semakin kecil.

Menyerahkan perlindungan TKI-I kepada perwakilan RI di manca negara sudah tepat, namun akan mubazir, sia-sia, menyita waktu dan menghabiskan sumber daya jika cikal bakal pencetus masalah utama di dalam negeri tidak dibenahi dengan serius.

KI-I diundangkan, namun tidak disertai langkah-langkah konkrit pembenahan rekrutmen TKI-I di dalam negeri dan aksi penertiban tidak menimbulkan efek jera (law enforcement).

Seleksi dan pelatihan kompetensi TKI-I harus diperketat

Pembenahan setiap tahap urusan per-TKI-an, rekrutmen dan seleksi yang ketat dan baik, pelatihan yang paripurna, penanggungjawab yang jelas sejak dari dalam negeri adalah wujud konkrit perlindungan bagi TKI-I yang kita dambakan.

Mengirimkan TKI-I yang kompeten, tidak asal-asalan alias tanpa seleksi ketat adalah wujud lain perlindungan yang baik. Berikut sejumlah usul langkah pembenahan pengiriman TKI-I yang mendesak bagi seluruh pemangku kepentingan :

1. Kemenakertrans, Kemhukham, Kemenag, Polri, dll., perlu melakukan kajian tentang penentuan travel agen yang benar-benar professional, memenuhi syarat dan bertanggungjawab penuh dalam pengiriman Jemaah Umroh agar tidak disalahgunakan (mencontoh manajemen haji), sehingga travel agent yang nakal dapat digugat apabila Jemaah yang dikirimkan tidak kembali pasca Umroh.

Travel agent dan maskapai penerbangan yang mengijinkan Jemaah Umroh menggunakan one way ticket (kecuali WNI yang berdomisili di luar negeri) wajib memulangkan Jemaah yang dikirimnya jika ternyata tidak kembali sesuai jadual atau menghilang dan bermasalah.

2. Kemenakertrans, BNP2TKI, LSM, media massa harus mengawasi dengan benar dan mewajibkan setiap PJTKI menyiapkan fasilitas pelatihan (menyediakan informasi yang transparan tentang tipikal keluarga majikan, menayangkan video tentang tatakrama, ciri khas masyarakat, lingkungan, kondisi rumah, dan kebiasaan majikan di negara tujuan, beban kerja, upah yang akan diterima dll).

3. Memperketat syarat-syarat kesehatan bagi TKI-I yang akan bekerja di jazirah Arab yang memiliki cuaca ekstrim, serta mewajibkan penguasaan bahasa setempat serta menghentikan praktek pengiriman siapa saja yang berminat menjadi TKI-I tanpa lulus uji kompetensi.

Membekali para calon TKI-I dengan kemampuan beladiri terbatas sehingga mampu menyelamatkan diri pada saat menghadapi ancaman fisik dari majikan dan agen nakal. Melibatkan pemda terkait untuk pengawasan pelatihan sejak tahap penyiapan pengiriman hingga pemulangan TKI-I pada saat purna penempatan adalah langkah bijak.

5. Mengkaji sistem pengiriman TKI-I dengan metode asrama/stay-out sehingga dapat mengendalikan beban dan jam kerja TKI-I serta membuka lapangan kerja baru bagi tenaga sopir dan tenaga perawat di pemondokan TKI-I agar TKI-I bebas menentukan pilihan untuk tinggal di asrama atau dengan majikan.

6. Diharapkan UU yang baru mampu menjadi dasar hukum yang benar-benar enforced, achievable, attainable bagi tujuan mulia perlindungan TKI-I yang sifatnya komprehensif, mampu menjamin pemenuhan hak TKI-I, melindungi kepentingan TKI-I dari tahap awal rekrutmen hingga purna penempatan.

UU yang baru harus mampu menjerat pelaku pemalsuan identitas calon TKI-I/akte kelahiran, ijazah, KTP-paspor, usia, alamat, hasil MPK-Majelis Pemeriksaan Kesehatan, dll.,) serta menjamin agar para pelaku pelanggaran akan dihukum berat dengan tuduhan pemalsuan dokumen negara yang selama ini dibiarkan dan jauh dari jangkauan hukum (law enforcement).

Kinerja Perwakilan RI yang menjalankan fungsi perlindungan secara maksimal (citizens service) dengan sumber dana dan daya/SDM yang terbatas menjadi prioritas perhatian Menlu RI pada awal 2013 dengan tekad menempatkan perlindungan TKI-I di luar negeri oleh segenap jajaran Perwakilan RI sebagai prioritas melalui keberpihakan dan deteksi dini 'pencegahan dan perlindungan'.

Namun, perlu dipahami, kerja keras ini tentu akan sia-sia dan terus berulang jika akar masalah dan pembenahan perlindungan di dalam negeri terabaikan dan belum menjadi prioritas.

Mari kita renungkan dan camkan bersama, bahwa sebagai bangsa yang besar kita harus sama-sama menyadari pengiriman TKI-I dengan segala permasalahan yang diliput media massa di manca negara menjadi pembenaran adagium dan berlaku 'If you offer peanut, you will get monkey'.

Jika kita mengirimkan tenaga yang tidak siap pakai maka alamat, masalah yang akan tetap merundung Saudara-Saudara kita dan pada gilirannya menjadi beban seluruh rakyat moral dan materil.

Perlu disadari, bahwa citra kita di kawasan itu agak sedikit terusik dengan predikat eksportir kemiskinan, bukan tenaga siap pakai. Hal ini semakin menguatkan adagium 'If you want to change the image, you have to change the reality'.

Mari kita sepakat untuk mulai berbenah diri memperbaiki realitas di dalam negeri dengan serius-fokus melakukan pembenahan di hulu atau di rumah kita sendiri. Membuat perubahan, pasti bisa, asalkan kita mau.

*Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial,tinggal di Jakarta (Pendapat pribadi)


Sahat Sitorus
Jl. Bambu Duri 3 Jakarta Timur
sahatsitorus@yahoo.com
081219612125

(wwn/wwn)


Berita Terkait