Menurut UNICEF (2002), intervensi yang paling efektif untuk mencegah kematian anak adalah dengan pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara ekslusif.
Di negara berkembang, praktek menyusui secara eksklusif telah berhasil menyelamatkan sekitar 1,5 juta bayi per tahun dari kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bagi bayi, ASI Eksklusif bermanfaat untuk mencapai tumbuh kembang yang optimal dan meningkatkan kekebalan untuk mencegah bayi dari berbagai penyakit infeksi seperti diare dan pneumonia (radang penyakit paru-paru).
Bagi negara, pemberian ASI oleh ibu kepada bayinya dalam skala nasional juga merupakan penghematan devisa karena mampu menurunkan kebutuhan impor produk susu formula.
Praktek ASI Eksklusif selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia, juga menjadi penghematan pembelian obat-obatan, fasilitas dan tenaga kesehatan (Bukit, 2002).
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional di masa depan.
Sayangnya pemberian ASI di Indonesia memprihatinkan. Berdasar Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas 2010), bayi yang mendapatkan ASI eksklusif sampai dengan 6 bulan, hanya 15,3 persen.
Dalam hal tingkat ibu menyusui secara ekslusif Indonesia masih menduduki peringkat ke 30 dari 33 negara di Asia.
Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat terus persentasenya dari 48,63% di tahun 2006 menjadi 49,52% di tahun 2007 dan 51,25% di tahun 2008.
Peningkatan jumlah TPAK perempuan tersebut belum diimbangi oleh sebagian perusahaan dalam menyukseskan pemberian ASI eksklusif.
Hal ini dapat dikaitkan dengan rendahnya cakupan pemberian ASI secara eksklusif karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 81, lama cuti hamil dan melahirkan hanya 3 bulan.
Ini tentu tidak cukup bagi pelaksanaan ASI eksklusif 6 bulan kecuali jika difasilitasi dengan instrumen penyimpan ASI baik di rumah maupun di tempat kerja. Oleh karena itu, pojok ASI harus menjadi salah satu prioritas pembangunan di Indonesia saat ini.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menneg PP&PA) Linda Gumelar, pojok ASI mampu memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh perempuan untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada anaknya sehingga dapat memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak.
Sedangkan menurut Askesmas Jaksel, Ma'mur, dengan adanya pojok ASI, karyawati dapat menyusui bayinya dengan tenang dan nyaman sehingga dapat mendukung tugas kerja sehari-hari. Dengan begitu, diharapkan cakupan pemberian ASI Ekslusif di Indonesia dapat meningkat.
Alvira
Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
vira0607@hotmail.com
(wwn/wwn)











































