Kompleksitas Masalah Badan Legislasi

Kompleksitas Masalah Badan Legislasi

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 13:04 WIB
Kompleksitas Masalah Badan Legislasi
Jakarta - Menyambut datangnya event akbar pemilu 2014, kehidupan politik nasional semakin sibuk. Berbagai stakeholder terus berupaya mensukseskan hajatan lima tahunan ini.

Salah satunya ialah menyangkut Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari Partai Politik. Pendaftaran pencalonan Bacaleg di KPU sudah resmi ditutup pada Senin (22/04).

Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2014 telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif jagoannya ke KPU. Hingga ditutupnya waktu pendaftaran resminya, tercatat sebanyak 6.576 bakal caleg telah mendaftar. (detik.com, 22/04)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon dari tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013. Mereka berasal dari berbagai kalangan. Mulai artis hingga mantan Napi. Incumbent masih mendominasi daftar Bacaleg.

Tak sedikit kocek yang harus dikeluarkan untuk menjadi anggota legislatif. Ratusan juta bahkan milyaran rupiah harus disiapkan supaya berhasil melenggang jadi anggota dewan.

Jika terpilih, nantinya mereka menjadi diharapkan mampu memberikan angin segar atas keterpurukan kondisi tanah air. Pun menjadi etalase partai politik guna memperbaiki citra parpol yang akhir-akhir ini terus menurun di hadapan masyarakat.

Tertera dalam UUD Pasal 20A ayat 1 (amandemen ke-2) memberikan landasan konstitusional bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Pada pelaksanaannya, DPR juga diberikan secara kolektif hak -hak berupa hak interpelasi, hak angket, serta hak untuk menyatakan pendapat.

DPR merupakan salah satu pilar dalam system kenegaraan demokrasi. Sebagaimana menurut Montesquieu, membagi kekuasan menjadi tiga bagian yakni: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (The spirit of laws, Montesquieu).

Namun raport merah patut diterima DPR atas hasil kinerjanya selama ini. Adagium Mafioso. Hukum dapat dibeli dengan uang, itu adalah sudah menjadi rahasia umum.

Image seperti halnya korupsi, pemborasan, dan kurang peka terhadap kepentingan masyarakat sudah melekat di tubuh DPR.

Parameter baik buruknya kinerja DPR sejatinya tidak hanya sebatas seberapa produktivitas anggota dewan melegislasi UU. Namun seperti apa kwalitas UU tersebut. Buruknya kwalitas UU hasil legislasi itu setidaknya terbukti ketika banyaknya UU yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

MK pernah merilis, sebanyak 29 persen produk undang-undang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi selama tahun 2012. Penyebabnya adalah kwalitas undang-undang makin memburuk. Mahfud MD menjelaskan beberapa alasan banyaknya undang-undang yang dibatalkan MK.

Alasan pertama disebabkan sudah terjadi kong kalinkong sejak dibuatnya undang-undang tersebut. Terjadi tukar menukar kepentingan politik di antara para pembuat undang-undang sendiri, antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR.

Kedua, si pembuat undang-undang tidak becus. Banyak UU yang salah memasukkan pasal atau menginterpretasi pasal per-pasal.

Sehingga ada pasal yang saling bertentangan. Ketiga, ada faktor alami dari situasi negara. Sehingga UU itu sudah tidak relevan mengakomodir keinginan publik. (jaringnews.com 02/10/12).

Selanjutnya pada fungsi pengawasan, oleh para pemerhati Parlemen, DPR dinilai juga cenderung reaksional karena kerap baru dilakukan setelah peristiwa terjadi.

Hal itu menunjukkan selama ini DPR tidak serius menjalankan fungsi pengawasan mereka. Misalnya kalau ada TKI terbunuh, baru ada rapat. Kalau ada kecelakaan pesawat, baru ada evaluasi transportasi udara.

Sedangkan pada fungsi penganggaran juga tak berjalan baik. Menurut Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), menyebutkan selama tahun 2012 kemarin, marak terjadi konkalingkong, kasus korupsi politik dengan cara manipulasi anggaran negara.

Sepanjang perjalanan ditahun 2012 telah banyak terjadi tindak kejahatan korupsi dikalangan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Kompleksitas

Setidaknya ada beberapa penyebab kenapa kinerja badan legislatif amat buruk. Pertama: Perang kepentingan. Ketika manusia menjadi pembuat hukum, maka perang kepentingan para pembuat hukum tak dapat dihindari. Tarik-menarik kepentingan politik itulah yang mengakibatkan lahirnya banyak UU tidak berkwalitas.

Kedua: Tidak peka terhadap kondisi masyarakat. Misalnya, disaat negara kita dalam kondisi terpuruk, elit politik seperti DPR justru meminta kenaikan gaji, minta pembangunan gedung baru dan fasilitas baru, gemar Ò€œplesiranÒ€ ke luar negri, dsb.

Ketiga: Tidak negarawan. Kebanyakan anggota dewan kurang memahami akar masalah problematika bangsa dan bagaimana solusi terbaiknya. Sebagai contoh misalnya kasus terbaru mereka mendukung rencana kenaikan harga BBM per Mei 2013.

Pertanyaannya mengapa tidak memilih solusi lain seperti berusaha keras memerangi mafia BBM. Atau lebih hebat lagi menggerakkan nasionalisasi sumber energi milik rakyat yang saat ini sebagian besar telah dikuasai asing.

Keempat: Bekerja dalam habitat yang buruk. Boleh jadi ada anggota dewan yang memiliki kredibilitas mumpuni, professional, serta memiliki wawasan kenegaraan yang baik.

Namun ketika ia berada dalam ruang lingkup yang tidak baik, maka ia otomatis menjadi terwarnai dengan keburukan itu. Fakta empiris membuktikan.

Keempat: Lancang. Anggota dewan telah lancang dengan berani melakukan pembuatan undang-undang yang dimana itu adalah bertentangan dengan aturan Islam. Konsepsi sistem Islam sangat berbeda dengan konsepsi ala Montesqueiu.

Tidak ada badan legislasi yang berhak membuat hukum. Islam menetapkan bahwa yang berhak membuat hukum adalah Allah. Kedaulatan berada ditangan hukum syara yang digali dari Al-Quran dan As-Sunnah. Dalam sistem Islam terdapat pula badan representasi masyarakat.

Namun tidak bertugas malakukan legislasi UU. Melainkan berfungsi melakukan syuro (musyawarah) dan muhasabah (koreksi) terhadap khalifah dalam menerapkan sistem syariah Islam.

Kompleksitas permasalahan badan legislasi tersebut terjadi dikarenakan Negara mengambil ide-ide pemikir barat berupa pemikiran sekularisme yang diterapkan untuk menurus Negara. Sehingga negri ini membutuhkan sistem Islam untuk menyelesaikan segala problematika bangsa tersebut.

*Penulis adalah pemerhati politik dan Analis CIIA


Ali Mustofa
Gang Nusa Indah, Solo
alie_jawi@yahoo.com
083866242539

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads