Definisi malapraktik dari kamus yang saya baca, Coughlin's Dictionary of Law dan atau Oxford Illustrated Dictionary 1975, kata itu bermakna tindakan akibat kekurang hati-hatian atau kurang keterampilan dari kaum profesional.
Tindakan salah yang disengaja atau tidak etis dilakukan atau sikap atau tindakan yang salah secara hukum terhadap pasien yang tidak benar oleh profesi medik, tindakan ilegal karena motif materi tertentu akibat hubungan kepercayaan pasien. Sadis, jelas tersurat bahwa profesi dokter semena-mena salah atau lalai. Apakah demikian?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam upaya profesional, dokter mengobati pasien tentu ada risiko. Iptekdok (ilmu pengetahuan teknologi kedokteran) masih menyisakan bias dan banyak ketidaktahuan.
Ilmu kedokteran adalah empiris, sehingga kemungkinan dan ketidakpastian menjadi ciri pokoknya (Konsil Ked 2009). Kedokteran tidak mungkin menjanjikan hasil layanan, melainkan hanya upaya.
Setiap tindakan pengobatan, baik lewat pisau operasi maupun memakai obat-obatan, dikenal di dunia medis istilah KTD (kejadian tidak diinginkan) sebagai risiko bias Iptekdok.
KTD secara logis dapat terjadi karena,
1. Hasil dari riwayat perjalanan penyakit atau komplikasi penyakit tidak berhubungan dengan tindakan dokter. Contoh ekstrem, tertabrak angkot sepulang dari dokter/RS.
2. Dampak dari resiko yang dapat dihindari. Baik risiko yang belum diketahui sebelumnya karena kedokteran bersifat empiris dan sifat tubuh manusia yang amat variatif, dapat fatal seperti syok anafilaktik, koma pascapembiusan, kulit melepuh karena antibiotika tertentu, dan lainnya.
Serta risiko yang sudah diketahui namun dapat diterima pasien dan telah dijelaskan kepada pasien dan keluarga melalui inform consent (efek samping obat seperti nyeri/perdarahan pascaoperasi, infeksi pascabedah, bahkan dalam keadaan "emergency" risiko kematian pasien jika dokter tidak berupaya maupun berupaya/gawat darurat).
3.Hasil dari kelalaian medis. Berbuat yang seharusnya tidak boleh dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dijalani, melanggar SOP baku, tidak mengikuti kaidah standar profesi baku, dan lainnya. Contoh, alat operasi tertinggal di dalam perut pasien, oknum dokter tidak terampil sehingga memotong kepala kelamin anak yang disunat, dan sebagainya.
4.Efek dari kesengajaan. Tidak logis dan belum pernah diberitakan media, yakni dokter yang sengaja membunuh/menyakiti parah pasiennya selama dokter tersebut normal secara psikologis dan memegang teguh sumpah profesinya.
UU kesehtan dan UU praktik kedokteran tidak dikenal istilah malapraktik, karena menurut saya malapraktik sudah memvonis dokter lalai/salah. Begitu pula KUHP (pidana/perdata) kita sampai saat ini tidak memakai istilah malapraktik, tetapi menggunakan istilah kecerobohan/kelalaian.
Jadi mohon media mencermati makna dalam malapraktik dan lebih bijaksana jika memakai istilah KTD, sampai terbukti secara ilmiah, KTD tersebut hasil dari kelalaian/kecerobohan dokter, barulah istilah malapraktik tersebut dapat dipakai.
AG Paulus
Berkoh Indah, Purwokerto
dionisatria@yahoo.com
08122733233
(wwn/wwn)