GKN Sebenarnya Diprogramkan, Bukan Dilombakan

GKN Sebenarnya Diprogramkan, Bukan Dilombakan

- detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 08:24 WIB
Jakarta - Gebyar kegiatan Kementerian koperasi dan UKM, akan menyelenggarakan pesta akbar di Gelora Bung Karno (GBK) tanggal 18 Maret 2013, merupakan rencana konyol yang tidak 'ketulungan', mengapa?

Sebab kegiatan ini hanya dihabiskan untuk acara konser band tingkat nasional saja, dengan penonton sekitar 8.000 orang dari beberapa daerah Jabodetabek.

Logikanya menciptakan wirausaha dalam jangka waktu 3-4 bulan, karena kegiatan ini adalah salah satu proyek kementerian koperasi dan UKM cq Deputi Pengembangan Sumber Daya manusia (PSDM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang menjadi lucu, mengapa acara peringatan harus ada pengerahan massa besar-besaran, diindikasikan bahwa program ini hanya konser band biasa, tidak menampilkan RUH arti kewirausahaan itu sendiri.

Di mana seorang wirausaha tidak melakukan kegiatan pemborosan anggaran dengan melakukan kegiatan hura-hura.

GKN Tanpa Perhitungan

Kalau menilik dari kegiatan GKN ini, sebenarnya tidak memperhatikan aspek teknik dan perhitungan yang detail, hal ini dikorelasikan dengan anggaran yang digunakan proyek GKN tersebut, perbandingan antara biaya yang dikeluarkan untuk biaya stimulus bagi pemenang lomba proposal usaha, tidak sebanding dengan hasil pertumbuhan yang dicapai dengan stimulusnya.

Bila dihitung stimulus Rp.25.000.000 x 1.500 orang muncul angka Rp.37.500.000.000, sementara target impas tidak dihitung layaknya proposal usaha sungguhan.

Sebenarnya untuk menciptakan wirausaha baru bukan melalui lomba yang sangat instan, tetapi harus dilakukan bertahap dengan pola pengkaderan, baik formal maupun informal, dan dimulai sejak dini pengenalan dunia usaha seperti melalui kurikulum sekolah, kursus informal, serta kegiatan non formal di lingkungan keluarga.

Hal ini tidak dapat dilakukan dalam waktu 1-2 tahun tetapi bertahun-tahun, biasanya terjadi di lingkungan keluarga keturunan cina.

Terciptanya wirausaha, dipengaruhi beberapa faktor 1) keturunan keluarga, 2) lingkungan masyarakat, 3) pendidikan formal non formal, 4) karena faktor tidak ada pilihan masuk dunia kerja, 4) karena faktor pendidikan kurang memadahi sehingga tidak memiliki daya saing di bursa kerja.

Namun dibandingkan dengan program Kementerian KUKM ini, terkesan dipaksakan dengan yang melatarbelangani adalah factor politis, di mana untuk menunjukan kepada umum dan menteri.

Kalau dihitung cermat pengganguran usia muda di tiap jenjang pendidikan juga terus berkurang. Seperti diketahui pada tahun 2001-2005, daya serap kesempatan kerja baru lebih rendah dibandingkan angkatan kerja baru, berakibat jumlah penganggur meningkat.

Baru pada tahun 2006 mulai menunjukkan perbaikan, dan hingga tahun 2012, kesempatan kerja baru lebih besar dari angkatan kerja baru sehingga jumlah pengangguran terbuka menurun dengan tingkat 6,14 persen. Kesempatan kerja netto rata-rata per tahun sebesar 130.000-640.000.

Walaupun TPT usia muda sudah menurun tetapi jumlahnya masih besar, yaitu lebih 5,3 juta, dan sebagian besar di perkotaan. Tingginya persentase penganggur berpendidikan SD dan SLTP, yang tercatat pada tahun 2012 sebesar 52%, menunjukkan fenomena penganggur usia muda berpendidikan rendah.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2012 mencapai 6,32% atau 7,61 juta orang.

Jumlah ini turun 6% dari Februari 2012 yang sebesar,8,12jutaorang. angka persentase pengangguran 6,32% di Februari 2012 turun dibandingkan Agustus 2011 yang sebesar 6,56% dan Februari 2011 yang sebesar 6,8%.

Dari angka stastistik tersebut sebenarnya Gerakan Kewirausahaan Nasional digunakan sebagai landasan perhitungan matang terukur, dan sistematis, kegiatan sebanarnya bukan esidentil by project.

Tetapi keweirausahaan berbentuk program yang berkelanjutan, sehingga pencintaan wirausaha benar-benar menjadikan masyarakat mandiri, dan masyarakat yang dikader memang menjadi wirausaha muni, bukan karbitan, memang negeri aneh kegiatan pengkaderan disamakan dengan kegiatan pesta kembang api.

Model Inkubator

Pola penciptaan wirausaha yang sempurna sebenarnya dilakukan program inkubator yaitu wirausaha dilakukan dengan mendidik tenaga instruktur dengan harapan 1 orang pelatih dapat menciptakan 5 orang wirausaha baru.

Kalau dalam pelatihan tersebut dilakukan dengan 25 orang, maka tercipta 100 orang wirausaha baru, dan seterusnya 100 orang meningkat menjadi 500 orang, dan selanjut 500 orang dapat menajdi 2500 orang.

Apabila setiap kegiatan dilakukan selama 4 bulan dengan pola berkelanjutan dari seleksi rekrutmen peserta, pelaksanaan pelatihan sampai monitoring, pelatihan dijalankan 4 kali pelaksanaan, dengan target waktu 16 bulan.

Tetapi kalau program GKN saat ini hanya terkesan serampangan layaknya kontes Indonesian Idola, bukan penyeleksian ketat seperti pinjaman kredit di bank.

Kalau menyikapi kegiatan ini kementerian koperasi dan UKM telah gagal membina wirakoperasi melalui kelompok komunitas Koperasi Pemuda yang ada di Indonesia, yang mana Kementerian koperasi selalu mengklaim membina pemuda koperasi secara rutin, ternyata gagal, akhirnya memilih kegiatan instan yang tanpa analisa matang dan kajian akdemis yang mendalam.

Peran Kementerian Koperasi yang Mubazir

Sejak peninggalan orde baru, peranan kementerian koperasi sebagai pengayom gerakan ekonomi rakyat, mulai mengendor, pengawal pasal 33 UUD 45 hanya sebagai slogan untuk memperkuat leteratur kajian teknis saja.

Kementerian Koperasi layaknya tukang stempel anggaran agar dapat cair dengan kegiatan yang tidak bermutu, apalagi semenjak diterapkan otonomi daerah, di mana peran Pemda sangat dominan.

Maka peran tersebut hanya sebagai isapan jempol. Mulai program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Tani (KUT) dan dibentuknya Lembaga Pengelola Dana bergulir (LPDB) lambat laun semakin melorot dari tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI).

Kementerian Koperasi hanya mengkerdilkan gerakan koperasi melalui peraturan dan Undang-undangnya, program kerjanya hampir sama dengan kementerian lainnya, namun dalam praktik di lapangan Kementerian Koperasi dan UKM selalu gagal dalam target.

Program menambah jumlah koperasi namun tidak dibarengio dengan quality control yang standart hanya menambah koperasi papan nama karena tidak adanya pembinaan, tetapi para Menteri Koperasi selalu mengkalim telah berhasil membina koperasi.

Padahal di Negara yang telah mapan perekonomiannya tidak ada kementerian khusus yang mengurusi koperasi, justru koperasi maju dengan pesat dan mampu menjadi bargaining nasional.

Penyikapan Terhadap GKN

Dari kegiatan gebyar GKN ini tanggal 18 Maret 2013, hanyalah kegiatan pemborosan anggaran Negara, kegiatan ini tak ubahnya ajang konser band papan atas yang ditumpangi Menteri Koperasi dan UKM RI,numpang nama karena konser ini ditonton 8.000 oarang di Gelora Bung Karno Jakarta, perlu dipahami kegiatan ini hanyalah pencitraan seorang Menteri yang takut dicopot dari jabatannya.

Maka dari itu dapat direkomendasikan bahwa eksistensi Kementerian koperasi ini dapat ditinjau ulang, dengan kata lain perlu dilikuidasi karena hanya sebagai ajang pencitraan partai yang namanya agar dikenal baik oleh masyarakat.

Tetapi di balik program-program pencitraan tersebut Kementerian koperasi justru membuat UU no 17 tahun 2012 sangat bertolak belakang dari jatidiri koperasi itu sendiri, seperti pada pasal yang mebahas pengawas, yaitu Pengawas dapat memberhentikan dan mengangkat pengurus, terus apa peran anggota sebagai mandat tertinggi dikebiri?

Dan mengahruskan Koperasi merubah namanya sesuai bidang usahanya, contoh kalau koperasi bergerak dismpan pinjam harus dimunculkan pada didepan kata koperasi, seperti Koperasi Simpan pinjam Wanita, nama ini dikarenakan koperasi dikelola para wanita, dan lain-lain kjelemahan UU no 17 tersbut yang perlu ditinjau ulang melalui Makamah Kostitusi (MK).

Terakhir penyikapan terhadap GKN ini, menteri Koperasi harus dapat membuktikan bahwa 1.500 orang yang dicetak dan diberi modal memang benar-banar jadi wirausaha, serta pengawasan penggunaan modal Rp.25.000.000 harus diaudit sedemikian rupa, jangan samapai bagi-bagi duit tersebut teranyata masih dipotong oleh pantia.

*Penulis adalah Direktur Kajian dan Pengembangan Masyarakat (LKPM), President Indonesian Cooperators Club (ICC)


Mas Miko
Jl Woltermongunsidi, Jakarta Selatan
lkdanpm@yahoo.com
082112060787

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads