Metro Mini 52 Jurusan Cakung-Tebet hanya mau mengantarkan penumpangnya sampai putaran balik yang berada di Jalan Layang Kampung Melayu.
Perjalanan ke Stasiun Tebet bisa dilanjutkan dengan Perahu Karet atau Gerobak dan Odong-odong yang disulap jadi "moda transportasi" alternatif dengan Rp. 5.000-10.000/penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini korban banjir di sejumlah lokasi sudah bisa bernapas kembali di rumahnya, sambil membersihkan lumpur dan sampah. Ancaman banjir susulan bisa diatasi sementara melalui pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).
Awan-awan sebelum masuk di Jakarta dijatuhkan sebagai hujan di luar Jakarta dengan TMC, sebagian lain dihambat pertumbuhannya dengan "flare" yang mengeluarkan bahan higroskopis.
Menurut informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan anggaran Rp13 miliar melalui dana siap pakai untuk pelaksanaan TMC ini.
Pertanyaan sampai seberapa lama dan efektif ini bisa dipertahankan? Karena persoalan banjir bukan hanya terjadi pada tahun ini, tapi akan kembali berulang pada tahun-tahun yang akan datang, meski skalanya tidak selalu sama.
Selain memerlukan biaya yang cukup besar, memecah hujan dan membuangnya kelaut juga bisa berarti menghilangkan kesempatan mendapatkan limpahan air murni sekaligus memperbaiki kondisi permukaan tanah yang makin anjlok.
Diperlukan sebuah instrumen hukum untuk mengatur perilaku warga. Bila terkait dengan perusakan hutan sudah ada Rancangan Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan (RUU P2H), ada baiknya juga disiapkan RUU Pencegahan dan Penanganan Banjir (P2B).
Problema yang dihadapi
Air sering disebut sebagai sumber kehidupan. Dalam bentuk cair, air yang mempunyai viskositas rendah dan tidak lengket dapat mengalir sebagai air permukaan secara efisien, menembus (infiltrasi) ke dalam tanah dan mengalir melalui batuan permeabel.
Karena memiliki berat yang cukup untuk dapat dipindahkan oleh gaya gravitasi, memungkinkan adanya aliran air tanah dan runoff air permukaan. Itulah sebagian sifat alamiah air.
Penebangan pohon dan penggusuran jalur hijau, juga perusakan struktur dan tekstur tanah merupakan sejumlah perilaku manusia yang membuat sifat alamiah ini berdampak merugikan.
Sebagian air yang seharusnya bisa menembus dan meresap ke dalam tanah, karena lapisan tanah dan bantuan permeabel sudah berganti dengan aspal dan semen, air hujan pun hanya bisa mengalir sebagai air permukaan dari tempat yang lebih tinggi ke tempat yang lebih rendah atau menggenang di cekungan yang kedap air.
Kebiasaan membuang sampah sembarangan, hingga kanal dan saluran air pun penuh sampah.
Disamping menjadi polutan bagi air, tumpukan sampah itu juga membuat aliran air pun tidak lagi bisa berlangsung secara efisien.
Regulasi yang dibutuhkan
Pengaturan dalam bentuk Undang-Undang mungkin membutuhkan waktu yang lama sejak pengajuan RUU hingga pengesahan dan penerapannya.
Untuk lingkup DKI Jakarta ada baiknya diterbitkan saja dulu peraturan mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan merujuk ketentuan Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang antara lain mengamanatkan pelaksanaan hal tersebut pada pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam peraturan daerah tersebut secara sederhana bisa dimuat ketentuan mengenai jenis-jenis tindakan yang wajib dilakukan dalam rangka mencegah banjir dan membuat lingkungan lebih baik, antara lain:
- Membuang sampah hanya boleh di tempat-tempat sampah yang sudah disediakan, tidak boleh di sembarang tempat, apalagi di tempat-tempat seperti waduk, sungai, saluran air, dan sumur resapan
- Memelihara tanaman tahunan atau jenis vegetasi tertentu di halaman rumah, bantaran sungai dan bagian pantai tertentu juga ditanami dengan sabuk organik seperti nyamplung dan bakau
- Membuat sumur resapan dan mengalokasikan lahan dengan luas tertentu yang tetap bisa menyerap air tatkala hujan, bisa dengan membuat biopori atau menggunakan konblok untuk halaman halaman
Sebagai contoh kewajiban membuat resapan air di halaman rumah bisa dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap orang berkewajiban mengalokasikan 30 % dari luas lahan dan bangunan yang dimilikinya sebagai tempat resapan air
2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
- Pembuatan sumur resapan;
- Pembuatan biopori di lahan pekarangan; dan/atau
- Penggunaan konblok untuk lahan pekarangan;
4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
- Teguran tertulis dan pengenanaan denda sejumlah Rp. 100.000 per hari hingga kewajiban dilaksanakan;
- Pencabutan izin mendirikan dan menggunakan bangunan serta pembongkaran bangunan bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan 6 bulan terhitung sejak peringatan disampaikan atau diumumkan.
Peraturan seperti ini pernah diberlakukan pada zaman Belanda. Orang yang kedapatan membuang sampah ke Kali Ciliwung akan ditangkap opas atau polisi di zaman itu.
Hukuman denda juga akan dikenakan bila menebang pohon meski tumbuh di halaman rumah sendiri, termasuk jenis pohon yang wajib ada menurut peraturan pemerintah demi penghijauan kota.
Bila ini bisa segera dibuat dan diterapkan secara efektif, insya Allah banjir di Jakarta akan berkurang drastis 5 tahun ke depan. Dan kita tidak perlu memindahkan ibukota keluar Jawa.
Penulis, alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, direktur Institute for Empowerment and Development Studies (InfEDS)
M Noor Azasi Ahsan
PTB Duren Sawit, Jakarta Timur
nooragri@yahoo.com
081546126037
(/)











































