Akibatnya data korban yang meninggal hingga per 20 Januari 2013 telah mencapai 19 orang (antaranews.com), korban pengungsian telah mencapai 50 ribu jiwa (republikanews.com).
Warga Jakarta pun mengalami banyak kerugian karena harta benda mereka terbawa arus banjir serta hingga kini pun warga jakarta telah banyak mengidap berbagai macam penyakit akibat lingkungan air yang kotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan diprediksi hujan akan berlanjut pada puncaknya bulan Februari mendatang, tetapi banjir ini sendiri datang menghampiri warga Jakarta akibat ulah manusianya sendiri.
Hal ini terlihat dari pemerintah DKI yang membiarkan atau lebih tepatnya mengizinkan kawasan hijau Jakarta itu diubah menjadi pemukiman dan kawasan komersial.
Para penguasa dengan mengatasnamakan pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah merusak lingkungan, kongkalikong dengan kapitalis dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
Maka program penanggulangan banjir apapun, termasuk rencana pembangunan deep tunnel tidak akan menyelesaikan persoalan. Karena akar persoalannya bukanlah pada tata ruang wilayah, akan tetapi pada ideologi yang dianut oleh seluruh penguasa neg eri ini di daerah maupun pusat.
Persoalan banjir di ibu kota dan wilayah manapun akan terus terjadi bila penguasa tidak memiliki kemauan politik mengurus kepentingan publik dan terus berpegang dengan hukum buatan manusia yaitu kapitalisme yang eksploitatif tak mampu mengentaskan permasalahan banjir yang sudah menjadi penyakit akut ini.
Marilah kita membuka mata, hati dan pikiran kita bahwa Islam yang merupakan rahmat untuk seluruh alam mempunyai solusi yang bisa mengatasi banjir dan genangan. Islam dalam naungan negara yaitu Khilafah tentu memiliki kebijakan efektif dan efisien. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika, dan pasca banjir.
Pertama, pada kasus banjir yang disebabkan karena keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletsyer, dan lain sebagainya.
Kedua, Negara Islam membuat kebijakan tentang master plan, di mana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan yaitu pembukaan pemukiman, atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya, dengan memperhatikan konsep kepemilikan individu, umum dan swasta.
Ketiga, Khilafah akan membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengob atan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.
Keempat, Khilafah menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi.
Khilafah juga menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Khilafah menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu.
Kelima, Khilafah terus menerus menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan.
Keenam, dalam menangani korban-korban bencana alam, Khilafah akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana.
Khilafah menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai.
Ketujuh, Khalifah sebagai kepala negara akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah SWT.
Itulah kebijakan Khilafah islamiyah dalam megatasi masalah banjir, karena yang harus kita pahami bahwa selain banjir merupakan qodho(ketetapan dari Allah SWT) tetapi kita harus mengambil pelajaran yang berharga dari bencana banjir yang terjadi.
Karena banjir yang terjadi juga bisa terjadi karena ulah manusia yang tidak menjaga pemberian yang Allah anugerahkan dengan baik.
Karena itu mari segera kita dukung segera penerapan syariat hukum Sang Pencipta (Al Khalik) dalam naungan Khilafah Islamiyah.
*Penulis adalah Mahasiswi Pendidikan Fisika Universitas Pendidikan Indonesia
Mei Indah Sari
Jl Geger Suni, Bandung
moy_physic@yahoo.com
085720857762
(wwn/wwn)











































