Antara Upah Buruh dan Pensiunan Perkebunan

Antara Upah Buruh dan Pensiunan Perkebunan

- detikNews
Jumat, 28 Des 2012 10:52 WIB
Jakarta - Pada bulan November 2012, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sesuai usul Dewan Pengupahan sebesar Rp 2,2 juta.

Berarti ada kenaikan sebesar 46% dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Angka ini dianggap sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta yang ditetapkan senilai Rp 1.987.789.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat dijerat dengan kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta bila tidak membayar sesuai UMP yang ditetapkan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun ada yang tidak setuju dengan alasan belum juga pendapatan dinaikkan, harga barang-barang kebutuhan pokok sudah merambat naik, keputusan Jokowi bisa dianggap sebuah terobosan.

Saat berkunjung ke Kalimantan Selatan, bertemu dengan sejumlah anggota Persatuan Pensiunan Karyawan Perkebunan Republik Indonesia (P2KPRI). Mereka mengungkapkan buruh di Jakarta bersyukur memiliki Gubernur seperti Jokowi yang berani menetapkan UMP sebesar itu.

Sementera banyak pensiunan karyawan perkebunan hanya menerima Rp. 100.000 per bulan, bahkan ada yang kurang dari itu. Sebelumnya mereka bekerja sebagai karyawan di Pabrik Gula Pelaihari.

Pabrik Gula Pelaihari didirikan pada tahun 1982. Sayangnya, sejak giling perdana tahun 1985 hingga tahun 1996, pabrik ini cenderung merugi.

Setelah segala daya dan upaya dikerahkan tidak bisa memperbaiki keadaan, akhirnya pabrik ini resmi dilikuidasi pemerintah pada tanggal 25 Oktober 2002. Bubarnya pabrik ini menyisakan sebuah permasalahan.

Pensiunan karyawan yang pernah bekerja di pabrik ini nasibnya terabaikan tanpa ada yang menanganinya. Saat ini P2KPRI masih berjuang agar anggota-anggotanya mendapat Santunan Hari Tua (SHT) yang layak.

Tuntutan Penyesuaian SHT

Pemberian manfaat pensiun sebesar < Rp. 100 ribu per bulan dinilai sangat tidak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 ayat (2):

"Manfaat Pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup."

Kemudian Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01/Pert/Ekku/ 3/1978 tanggal 10 Maret 1978 tentang Pemberian Penghargaan Khusus memuat ketentuan sebagai berikut :

  1. Pegawai yang dipensiunkan, disamping mendapatkan hak tunjangan pensiun, sebagai imbalan atas jasa-jasa yang telah disumbangkan kepada perusahaan, mendapat pemberian penghargaan khusus
  2. Besarnya pemberian penghargaan khusus ditetapkan, untuk tiap tahun masa kerja sampai 20 tahun sebesar 2 X dasar pensiun, tiap tahun diatas 20 tahun sebesar 3 X dasar pensiun
  3. Yang dimaksud dengan masa kerja ayat 2 di atas adalah masa kerja efektif pada Perusahaan Negara/PT Perkebunan
  4. Apabila pegawai tewas/meninggal dunia dan berhak atas pensiun, maka jandanya diberikan penghargaan khusus sebesar 100 % dari pemberian penghargaan khusus yang tersebut ayat 2 di atas
  5. Pemberian penghargaan khusus dibayarkan sekaligus kepada pegawai yang dipensiunkan, pada awal yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai
  6. Bagi pensiunan yang telah memperoleh/mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas, ketentuan pemberian penghargaan khusus ini tidak diberlakukan.

Pembayaran Santunan Sarana Jaminan Perumahan (SSJP) dan Penghargaan Khusus atau Santunan Hari Tua (SHT) yang diberlakukan oleh PTPN dinilai sangat diskriminatif terhadap karyawan pelaksana.

Menurut kawan-kawan P2KPRI ada beberapa penyimpangan dalam aturan tersebut:

  1. Bagi karyawan Golongan I dan II (karyawan pelaksana) tidak sesuai dengan peraturan tersebut
  2. Kalau karyawan Pimpinan (Golongan III dan IV) mengacu pada peraturan
  3. Besarnya pemberian penghargaan khusus (pesangon) ditetapkan untuk tiap tahun masa kerja sampai 20 tahun sebesar 2 X dasar pensiun tiap tahun diatas 20 tahun sebesar 3 X dasar pensiun
  4. Tetapi untuk golongan I & II (karyawan pelaksana/pekerja) pemberian penghargaan khusus (pesangon) yang diberikan untuk masa kerja 20 tahun X 1 dasar pensiun dan selebihnya 20 tahun 1,5 X dasar pensiun

Manfaat pensiun yang diberikan kepada pensiunan karyawan pelaksana PT Perkebunan Nusantara juga kurang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kurang manusiawi. Mereka mengharapkan penerimaan manfaat pensiuan ini disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Persoalan Perawatan Kesehatan

Keputusan Badan Musyawarah Direksi (BMD) PT Perkebunan Nusantara No. 04/BMD-PTPN/Kpts/IV/2002 dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c tentang Perawatan/rawat inap/opname memuat ketentuan sebagai berikut :

  • Pada prinsipnya perawatan/rawat inap/opname hanya dibenarkan dilakukan di Rumah Sakit Perusahaan atau di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perusahaan sesuai dengan kelas yang ditetapkan oleh Perusahaan
  • Dalam hal dirawat di Rumah Sakit di luar Rumah Sakit Perusahaan atau yang ditunjuk oleh Perusahaan dan di luar kelas yang ditetapkan oleh Perusahaan, maka biaya perawatan ditanggung oleh Perusahaan sesuai kuitansi Rumah Sakit dan kelas yang menjadi hak yang bersangkutan maksimal sebesar tarif Rumah Sakit Perusahaan atau yang ditunjuk Perusahaan dan kelas yang ditetapkan oleh Perusahaan, dan setelah mendapat persetujuan dari Perusahaan

Sementara itu yang terjadi di lapangan menurut P2KPRI :

  • Bagi karyawan pimpinan (Golongan III & IV) mendapatkan perawatan klasifikasi golongan dan jabatannya
  • Tapi bagi karyawan Golongan I & II (karyawan pelaksana) batihnya tidak bisa rawat inap di RS Perusahaan

Perbedaan perlakuan ini merupakan sebuah diskriminasi. Ada harapan dari P2KPRI agar pensiunan Golongan I & II juga mendapatkan rawat inap di RS Perusahaan.

Berdasarkan catatan saya, sejumlah PTPN sebenarnya memiliki sarana perawatan kesehatan yang lumayan bagus. Sebut saja PTPN II, yang memiliki Rumah Sakit Tembakau Deli, namun itu dirubuhkan dan dipindahkan operasionalnya ke RS PTPN II di Tanjung Morawa dan Binjai.

PTPN II ternyata juga belum membayar gaji pensiunan dengan alasan perlu melakukan pendataan ulang terlebih dahulu terhadap para pensiunannya.

Meneg BUMN perlu bertindak

Hak pensiun atau pesangon hakikatnya sebuah jasa penghargaan bagi para pensiunan, untuk modal sumber pembiayaan hidup hari tua yang digunakan untuk kepentingan keluarga dan sosial masyarakat.

Pimpinan dan staf pabrik gula tidak menghadapi masalah, karena semua mengikuti ketentuan dalam Permentan No. 01/Pert/Ekku/ 3/1978.

Namun untuk karyawan pelaksana Golongan I dan II, hampir semua PTPN mengacu pada Buku Pedoman Kesepakatan Kerja Bersama yang mewarisi aturan zaman Belanda.

Pada sisi lain, Dapenbun melihat pembayaran pensiun dari dana yang disetor. Menurut informasi dana yang belum diterima mencapai Rp. 1,3 trilyun. Padahal gaji karyawan dipotong setiap bulannya.

Merujuk pada sebuah catatan yang disampaikan Dahlan Iskan, pada tahun 2011 dari 52 pabrik gula milik BUMN tinggal 20 pabrik yang masih baik.

Selebihnya dalam keadaan jelek dan jelek sekali. Penyebabnya, antara lain budaya korupsi yang sudah mengakar dan menggurita.

Bila Dahlan Iskan sebelumnya berani membeberkan indikasi pemerasan anggota DPR terhadap BUMN. Sekarang, para pensiunan karyawan PTPN juga ingin melihat keberanian Dahlan Iskan bertindak membenahi BUMN seperti PTPN.

Selain mengusut indikasi korupsi dalam penggunaan dana pensiun karyawan, ada keinginan agar bisa juga dilakukan penyesuaian manfaat pensiun bagi karyawan Golongan I dan II, misalnya dengan meminta alokasi dana khusus seperti yang dulu dilakukan di PLN.

Mudah-mudahan ini bisa menjadi kado awal tahun bagi para pensiunan.

*Penulis saat ini sedang merintis usaha perkebunan di Kalimantan Selatan


Bahrudin Syarkawie
Jl Biliton, Jakarta Pusat
bsyarkawie@yahoo.com
087880076300

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads