Karena, setelah menunggu lama akhirnya terjawab sudah rasa penasaran sebagai warga negara akan sikap penguasa terhadap konflik KPK dan Polri. Ya, anggaplah kalimat "Akhirnya Aku Tahu" ini sebagai jawaban dari satu lagu yang coba digubah dalam menyikapi konflik KPK dan Polri "Where are you Mr. Presiden".
Bukan dalam rangka mengulang isi pidato presiden SBY, tetapi secara garis besar ada dua hal yang perlu dicermati secara khusus dari pidato tersebut. Kedua hal itu adalah, sikap presiden terhadap revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 dan sikap "tegas" presiden terhadap pihak yang paling berhak melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan Djoko Susanto (DS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan beliau terhadap pelemahan KPK yang dituangkan dalam poin 4 kesimpulan pidato tersebut yaitu "Rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi" jelas sekali menunjukkan sikap abu-abu pemerintah terhadap keberadaaan KPK.
Padahal menyikapi persoalan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dengan jelas dan tegas adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan. Mengapa penting? Karena DPR RI sendiri, revisi UU KPK tersebut diklaim sebagai bagian dari penguatan dan mensinergikan institusi KPK dengan lembaga penegakan hukum lainnya.
Artinya adalah antara DPR dan Pemerintah punya cara pandang yang berbeda dalam menerjemahkan kata "menguatkan" untuk institusi KPK. Versi DPR RI, KPK kuat kewenangan melakukan penyidikan, penyadapan, ketiadaan SP3 dan lain sebagainya dicabut dan selanjutnya KPK disamakan dengan lembaga lainnya.
Versi DPR, KPK akan kuat bila dalam menjalankan tugasnya tidak berbenturan dengan kewenangan yang ada pada institusi Polri dan Kejaksaan. Sehingga, dalam kacamata DPR, kekuatan KPK diukur dari supervisi yang dilakukan bukan pada kecepatan, ketepatan dan efektifitas KPK dalam melakukan pembertantasan korupsi.
Supervisi? tentu hal ini penting. Tetapi ibarat bunga ditaman, supervisi hanya menjadi satu dari aneka warna yang membuatnya indah. Toh, Padi disawah yang tumbuh tanpa bunga, tetap indah dan damai dipandang mata.
Publik tahu persis KPK yang kuat persi DPR itu bagaimana. Dan bila menyimak pidato presiden SBY terkait pelemahan atau penguatan KPK ini, publik perlu juga tahu sebenarnya menurut presiden SBY, KPK yang kuat itu seperti apa.
Apakah kuat ala DPR, atau presiden punya pandangan sendiri. Jadi, pidato itu, walau pun sudah cukup memuaskan tetapi dibaliknya masih terbuka celah yang besar bahwa KPK cepat atau lambat akan semakin melemah.
Alangkah tegasnya dan puasnya kita bilamana dalam pidato presiden SBY yang lalu, presiden melengkapi sikap beliau terhadap rencana revisi UU KPK seperti ini "Rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan.
Hanya saja, disini perlu saya tegaskan bahwa, KPK kuat itu adalah KPK yang hak-hak istimewahnya seperti kewenangan melakukan penuntutan, penyadapan dan ketiadaan SP3 wajib terus dipertahankan.
Rencana revisi UU KPK yang sekarang marak dibicarakan, bila harus dilakukan, silahkan. Akan tetapi kewenangan yang ada selama ini tidak dirubah sama sekali".
Konstitusi kita memang membuka selebar-lebarnya kepada DPR dan Pemerintah untuk membuat, mencabut atau merevisi undang-undang. Tetapi, hemat penulis, hak konstitual itu pun perlu memperhatikan sikap masyarakat banyak dalam memandang urgensi sebuah perundang-undangan karena kita telah bersepakat bahwa kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat yang dijalankan menurut undang-undang dasar.
Kini, sejenak kita bisa menarik napas lega karena Simulator SIM pun sudah menjadi kewenangan KPK, Kasus Novel pun dihentikan dan semua lembaga yang ada diminta untuk melakukan sinergitas dalam bentuk MoU.
Pertanyaanya, sudahkan berakhir? Mungkin sudah tapi untuk tahun ini telah berakhir. Tahun depan, kasus yang sama tetapi tidak serupa besar peluangnya akan terjadi, apalagi masih terbuka celah yang besar untuk itu.
Silahkanlah Novel Baswedan menarik napas lega, atau KPK merayakan kemenangannya karena berhasil meyakinkan publik bahwa Simulator Sim layak menjadi haknya. Tetapi jangan berlama-lama tersenyum riang gembira.
Simulator SIM, penghentian kasus Novel hanya kulit ari dari setumpuk daging yang disebut KPK. Jauh lebih penting dari itu, revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang merupakan ruh-nya KPK dalam menumpas tidak pidana korupsi ditanah air senantiasa dalam bidikan oknum-oknum anti KPK.
Percayalah, cepat atau lambat revisi itu bisa saja diangkat kembali. Apa yang perlu kita siapkan? Kita hanya perlu menjaga semangat kita untuk tidak berhenti berteriak "Hentikan Revisi UU KPK sekarang juga atau Revolusi". Semoga!
*Penulis adalah ketua umum PB Gerakan Mahasiswa Sibolga se-Indonesia (Germasi)
Samsul Pasaribu
Jl Raya Jatinangor, Sumedang
syamsulpasaribu@yahoo.co.id
(wwn/wwn)











































