Surat tersebut menghimbau kepada para Gubernur se Indonesia menyarankan agar koperasi primer yang memiliki aset 5 miliar ke atas mendirikan PT/CV, hal ini untuk menganti sipasi perkembangan persaingan global.
Sekilas memang surat edaran tersebut terkesan konstruktif, namun apabila ditelaah lebih dalam lagi, sebenarnya salah satu ketidakberdayaan Kementerian koperasi dan UKM membina dan mengembangkan koperasi di Indonesia, mau lepas tangan begitu saja, karena selama ini koperasi terkesan jalan di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau dicermati, apakah diperbolehkan badan hokum usaha membentuk badan usaha? apakah tidak selayaknya Koperasi membentuk head Resource Develoment (HRD) sendiri? dengan catatan telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan, tanpa harus mendirikan badan usaha lagi.
Kalau dihitung lagi jumlah koperasi primer di Indonesia terdapat 200.000 unit koperasi, bahkan 75% dari jumlah tersebut telah mati suri, jumlah yang demikian berjibun hanya besar dari sisi kuantitas, tetapi kualitas tidak kurang 25%.
Yang perlu dipertanyakan selama ini apa saja yang dilakukan oleh kementerian Koperasi dan UKM RI ini? mengapa menterinya malahan menyarankan koperasi membentuk unit usaha berbentuk PT,CV, apakah memang sudah tidak sanggup lagi membina Koperasi?.
Kalau memang kenyataanya semacam itu, lazimnya kementerian koperasi dan UKM RI ini dibubarkan saja melebur dengan instansi terkait yang lebih siap membina koperasi eperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, atau Perdagangan.
Memang sejak pasal 33 UUD 45 diamandemen RUH koperasi telah sirna, padahal Bung Hatta menyatakan dengan jelas bahwa Koperasi sebagai soko guru perekonomian Bangsa, artinya adalah untuk membangun perekonomian yang besar Negara harus memperkuat koperasi sebagai landasan pengembangan ekonomi rakyat, kalau masyarakat kuat perekonomiannya, maka Negara juga akan mudah mengembangkan ekonomi Nasional.
Dampak dari surat edaran tersebut banyak dari aktivis, pegiat dan pelaku koperasi berteriak protes, kepada Kementerian Koperasi dn UKM RI, ada apa sebenarnya?
Apakah perkoperasian kita telah diobok-obok oleh sistem kapitalis yang condong mementingkan diri sendiri?
Karena hakekatnya koperasi adalah Badan usaha milik bersama yang berwatak sosial, oleh sebab itu kebersamaan dan kegotongroyongan perlua dibangun untuk menjaga keutuhan dan kemandirian bangsa serta gotong royong dsn musyawarah adalah warisan nenek moyang Indonesia.
Tiga Solusi Penting
Kalau memang Kementerian Koperasi dan UKM RI ini tidak sanggup memajukan perkoperasian Indonsia ada 3 saran penting untuk menjadi pertimbangan Pemerintah selanjutnya:
- Kembalikan pasal 33 UUD 45 ke asal semula, sehingga Negara memiliki pedoman membangun perekonomian, yang telah diamndemen DPR.
- Kalau Kementerian Koperasi dan UKM RI tidak sanggup memajukan koperasi, mendingan dibubarkan saja dan dimargerkan kepada Instansi kementerian terkait yang lebih siap program pembinaannya.
- Dibentuk badan khusus yang membidangi Koperasi dan UKM, dengan bertugas mengakomodir program-program pembinaan langsung ke Koperasi dan UKM dari Instansi terkait.
Uraian di atas bukan sekedar underestimate terhadap Kementerian Koperasi dan UKM RI, tetapi demi mencari format terbaik membenahi dan mengeembangkan system ekonomi kerakyatan ini agar lebih baik.
Kalau ditilik di beberapa Negara maju, tidak ada kementerian yang mengurusi koperasi, tetapi justru gerakan koperasi maju pesat, sebab peran Pemerintah hanya sebatas member perlindungan.
Dengan kebijakan yang konstruktif, bukan intervensi dengan program-program parsial dan esidentil tidak memposisikan koperasi sebagai stakeholder, tetapi menempatkan koperasi sebagai obyek penderita yang harus seolah-olah disuapi, tetapi justru pengkerdilan koperasi.
Contoh Koperasi tidak sebebas dan semudah badan usaha lain mendaptakan akses permodalan taruhlah telah ada SKIM kredit murah, tetatpi justru porsi permodalan dibatasi dengan alasan koperasi manajemen lemah, tidak memiliki jaminan dan lain-lain.
Kesimpulan adanya surat edaran Menetri Koperasi dan UKM RI tersebut tiga poin di atas perlu menjadi pertimbangan DPR dan Pemerintah untuk mengembangkan koperasi dan UKM ini menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
*Penulis adalah Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Masyarakat (LKPM)
Mas Miko
Jl Anggrek Garuda, Jakarta Barat
miko.corporation@gmail.com
082112060787
(wwn/wwn)











































