Dari enam pasangan yang bersaing di putaran pertama, hanya dua pasangan yang berhak mengantungi 'tiket' untuk mengikuti babak selanjutnya: Jokowi – Ahok VS Foke - Nachrowi . Tentunya, hawa persaingan sengit kedua pasangan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Ibu Kota Negara Republik Indonesia ini, sudah dapat dirasakan kehangatannya kini.
Belakangan, setelah putaran pertama bergulir—saat media televisi merilis pemetaan data perhitungan suara pilkada yang tengah berlangsung, berdasarkan klasifikasi kelompok-kelompok tertentu—dan setelah publik mengetahui hasil rekapitulasi perhitungan suara akhir yang diumumkan KPUD kemudian (20/7/2012), sontak saja isu 'SARA' tiba-tiba merebak di tengah-tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh banyak pihak, hal ini disebut-sebut telah mencederai perjalanan demokrasi yang telah tumbuh bersemi. Lebih lagi pilkada DKI Jakarta, seharusnya menjadi contoh dan barometer bagi penyelenggaraan pilkada-pilkada lainnya di seluruh Indonesia.
Karena itu, sudah sepantasnyalah seluruh warga Jakarta harus bekerja keras dalam mengawal pilkada ini menjadi pilkada yang sehat, berkualitas dan teladan bagi daerah-daerah lainnya.
Setelah beberapa tragedi berdarah terkait SARA, pernah terjadi dan menorehkan sejarah kelam di negeri ini, termasuk di Jakarta sendiri, tentunya sangat meninggalkan tromatik yang mendalam.
Bagi siapapun yang benar-benar mencintai NKRI dengan semangat Pancasila, tentunya hal tersebut tidak akan pernah dikehendaki terjadi kembali.
Oleh karena itu, sudah menjadi hal tak dapat ditawar-tawar lagi, bahwa penyelenggaraan pilkada yang menggunakan isu ‘SARA’ harus henyah dan segera dihentikan!
Lalu, mengapa pakar hukum Jimly Asshiddiqie, justru berpendapat berbeda?
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengatakan, isu SARA diperbolehkan di dalam kampanye. Pasalnya hal itu merupakan hal yang tak mungkin dihindarkan kampanye.
Karenanya, isu SARA tak semestinya dijadikan masalah. Hanya saja, pengunaan isu SARA hanya dapat dilakukan secara informatif untuk perkenalan calon sendiri.
"Tapi kalau dimaksud untuk menghasut, menjelek-jelekkan dan kampanye negatif terhadap pasangan calon lain, itu tentu dilarang," Katanya (Jimly Asshiddiqie) melalui pesan singkat. Lebih dilarang lagi, lanjut dia, jika pasangan calon atau tim suksesnya menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Pasalnya, itu jelas melanggar UU Pemilu (Republika.co.id - 30/7/12).
Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan atau disingkat SARA, bila cermati secara jernih, maka sejatinya kata itu merupakan cerminan (unsur) dari kebinekaan yang terintegrasi sebagai identitas bangsa—dan memiliki makna 'persatuan dan kesatuan' yang membingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karenanya, hakikat penggunaan unsur SARA seharusnya—dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, dipergunakan untuk kepentingan positif, di antaranya yaitu; kepentingan menumbuhkembangkan rasa cinta dan kebanggaan akan tanah air; membangun rasa persatuan dan kesatuan kita sebagai satu bangsa, bangsa Indonesia. Dan bukan SARA yang justru menjadikan perpecahan.
Dari sinilah, kita dapat menerjemahkan apa yang dikatakan Jimly Asshiddiqie dengan jernih—sebab sejatinya SARA adalah kekayaan budaya yang memiliki semangat dengan tujuan membingkai kesatuan dan persatuan, serta menumbuhkembangkan rasa bangga kita sebagai satu bangsa.
Bukan SARA yang justru bertujuan dan berdampak sebaliknya (negatif) terhadap keberlangsungan NKRI.
Sebagai sebuah bangsa—Indonesia, memiliki keberagaman budaya, di mana di antaranya adalah: beragam Suku, beragam Agama, beragam Ras dan beragam Golongan, yang pada tiap-tiapnya memiliki ide dan gagasan hingga melahirkan kearifan yang begitu besar dan kaya raya, yaitu: kebudayaan Indonesia—serta memiliki kekayaan alam yang luar biasa terkandung di dalamnya.
Hal tersebut, tentunya merupakan potensi besar yang dapat mempengaruhi bagaimana bentuk pradaban masyarakat dunia kelak.
Karena itu sudah seharusnyalah kita menggunakan potensi 'SARA' yang bangsa Indonesia miliki sebagai alat komunikasi internasional yang dapat mewujudkannya—menjadikan NKRI sebagai ‘trendsetters’ pradaban dunia.
Dari pilkada DKI Jakarta inilah kita harus mulai membangunnya—dengan terlebih dahulu memberikan contoh baik penyelenggaraan pilkadanya kepada daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.
Menjadikan fakta keberagaman SARA yang kita miliki menjadi satu kesatuan yang indah pada lukisan raksasa di 'kanvas' Nusantara.
Sehingga mampu membangun nilai positif, serta menumbuhkembangkan rasa cinta dan tujuan mencapai hakikatnya berdemokrasi.
Hemat saya, penggunaan unsur SARA yang dimiliki bangsa Indonesia, tidak digunakan untuk kepentingan mempertahankan ataupun merebut kursi kekuasaan, baik itu pemilu kepala daerah maupun kepala negara atau lain sebagainya, hingga dapat menyebabkan perpecahan.
Melainkan sebagai mesin propaganda bangsa Indonesia di mata dunia internasional, agar mampu membangun semangat perdamaian, kerukunan, dan toleransi antar sesama umat manusia.
Kalaupun unsur SARA digunakan dalam pilkada DKI Jakarta atau pilkada di daerah seluruh Indonesia, tak lebih hanyalah sebatas 'informasi' yang berupa identitas diri seseorang dan bersifat positif, serta dapat menumbuhkan rasa persaudaraan (kebangsaan).
Jika negatif, maka siapapun yang mengusung isu SARA, harus dihentikan! Jika tidak, apa yang negara upayakan untuk Palestina dan Rohingya, seperti saat ini—dalam mewujudkan dan membangun perdamaian dan kerukunan di dunia, sebagaimana tertuang dalam narasi pembukaan UUD 1945, hanya berupa lawakan yang akan menertawakan dan mempermalukan diri kita (Indonesia) sendiri di mata dunia.
*Penulis adalah Ketua DPW BM PAN DKI Jakarta
Agus Trianto
Jl. Tanjung lengkong, Jatinegara
agusbmpan@yahoo.co.id
+6287885892499
(wwn/wwn)











































