Pilkada atau PemiluKada DKI Jakarta harapanya adalah sebagai barometer sebuah 'Pesta' Demokrasi Nusantara. Semata-mata bukan hanya berawal dan mungkin berakhir dengan hanya pemborosan ritual Demokrasi yang bersifat 'Coba-Coba' atau ajang ' Seru-seruan' belaka.
Alangkah bijak sebagai,sekali lagi menjadi salah satu barometer bagi perjalanan Reformasi yang telah berjalan lebih kurang 14 (empat belas) tahun. Tidak dapat dipungkiri Pemilih ngambang (Swing Voters) tetap ada bahkan Golongan Putih(Golput) sekalipun.
Akan tetapi tidak lepas pula dari konsistensi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah menjadi suatu'kewajiban' dapat terealisasi secara baik. Artinya, tidak ada lagi warga Masyarakat yang tidak mendapatkan undangan, sebagai Hak akan Pilihanya dalam Pilkada,PemiluKada tersebut.
Kedepan, Dua Putaran
Kedepanya, apabila terjadi 2 (dua) Putaran Pemilihan CaGub DKI Jakarta, maka akan sangat bijak apabila semua lapisan elemen masyarakat, termasuk instansi terkait dengan Pilkada, PemiluKada, dapat mengakomodir berbagai hal terkait dengan Putaran pertama yang lalu.
Pahami & Bijaksana
Pekerjaan Rumah berkaitan dengan, apabila terjadi putaran ke dua dalam Pilkada, PemiluKada DKI Jakarta adalah kelengkapan administrasi berkaitan dengan, misalnya: tidak adanya undangan bagi Pemilih. Atau tidak adanya nama Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, seharusnya semua itu tidak perlu terjadi.
Atau bagi kita masyarakat pemilih, gunakanlah Hak Pilih kita dengan Bijak dan Nurani serta akal sehat. Agar Gubernur terpilih kelak dapat fokus menjalankan tugasnya.
Kita yang Memilih
Gubernur kedepan adalah peran serta kita dalam Pilkada,PemiluKada Gubernur DKI Jakarta. Tidak ada salahnya kita berpikir, dewasa serta bijak dalam menentukan pilihan kita. Biarkan kelak Gubernur terpilih dapat fokus, terikat dengan program kerja. Serta bagaimana kinerjanya kedepan.
Kita saling mengingatkan. Karena kita ikut dalam Pilkada,PemiluKada Gubernur DKI Jakarta. Apabila terjadi Positif atau Negatif. Maka itu adalah tanggung jawab,tanggung gugat bersama.
Apabila kita menggunakan hak pilih kita. Tidak ada paksaan. Bukankah kita merugi, apabila kita tidak menggunakan, memanfaatkan Hak Pilih, Hak Suara Kita? Kita sendiri yang dapat menjawabnya. Untuk DKI Jakarta yang lebih baik.
Penulis adalah alumni Magister Hukum UNPAD Bandung
Yusuf Senopati Riyanto
yusuf_riyanto@yahoo.com
(wwn/wwn)











































