Antara STAN dan Korupsi

Antara STAN dan Korupsi

- detikNews
Minggu, 10 Jun 2012 10:24 WIB
Antara STAN dan Korupsi
Jakarta - Media kembali dihebohkan dengan pemberitaan mengenai kasus korupsi pegawai pajak. Sebagaimana pemberitaan di detik.com, anggota Komisi XI DPR, Arief Budimanta mengatakan, kenyataan ini harus ada perubahan.

Arief mengakui hal yang perlu dilakukan saat ini adalah membenahi sistem penerimaan pegawai baru di lingkungan Pajak. Ia berharap Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dilebur dan tak lagi menjadi sumber pegawai baru di kemenkeu.

"Jangan lagi mengutamakan penerimaan dari internal/institusi pendidikan yang berada di bawah Kemenetrian Keuangan. Bila perlu Institusi pendidikan tersebut (STAN) dilebur jadi satu dengan perguruan tinggi negeri," kata Arief Budimanta kepada detikFinance, Kamis (7/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekilas pernyataan Arief seakan masuk akal, tetapi kalau kita lebih mendalam, sesungguhnya pemikiran itu tidak dapat diterima. Keberadaan STAN sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) di bawah Kementerian Keuangan dan kasus korupsi di dalamnya, sesungguhnya tidak saling terkait.

Alasan seseorang masuk STAN tentu tidak terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Perpajakan. Saya adalah alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang juga salah satu PTK di bawah Badan Pusat Statistik (BPS).

Saya dulu juga mendaftar STAN. Alasan saya ingin kuliah di STAN atau pun STIS adalah karena bebas biaya kuliah dan adanya ikatan dinas. Bagi kami, orang tua yang hanya pas-pasan untuk makan, kuliah di PTK adalah menjadi pilihan tepat.

Kuliah tidak lagi terbebani masalah biaya kuliah dan setelah lulus tidak bingung mencari pekerjaan.

Suami saya adalah alumnus STAN. Alasannya masuk STAN pun tidak beda jauh dengan saya. Bebas biaya kuliah dan ikatan dinas.

Setelah memasuki dunia kerja, tidak bisa dipungkiri bahwa celah-celah untuk melakukan tindakan korupsi itu memang ada. Hal ini bukanlah karena dia adalah alumnus STAN atau STIS.

Tetapi lebih karena penerapan sistem di negeri ini yang kapitalis liberal, sehingga memunculkan individu-individu yang hidup di dalamnya pun hanya berorientasi pada materi.

Ditunjang pula dengan sistem sanksi peradilan yang memang tidak memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi dan tidak mampu mencegah pihak-pihak yang berniat korupsi.

Buktinya, pelaku tindak korupsi tidak semata hanya lulusan STAN dan sejenisnya, tetapi juga dari perguruan tinggi lain.


Heny Widiastuti
Otista Jatinegara, Jakarta Timur
umminyadaffa@gmail.com
085743193664

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads