Bab XIV Pasal 33 UUD 1945

Bab XIV Pasal 33 UUD 1945

- detikNews
Rabu, 30 Mei 2012 10:12 WIB
Jakarta - Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jelas dinyatakan bahwa segala hal seperti, air,tanah,hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat. Begitulah bunyi Pasal tersebut antara lain secara harfiah.

Pahami Terlebih Dahulu

Dalam ayat 3 (tiga) Jelas dinyatakan bahwa segala hal seperti, air, tanah, hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat. Begitulah bunyi Pasal tersebut antara lain secara harfiah.

Secara harfiah pula dalam Pasal tersebut, utuh, menyeluruh bahwa segala hal sensitif, strategis bahkan pribadi(Indonesia) alangkah bijak tetap dikuasai Negara. Termasuk Migas. Berkaitan dengan UU Migas No 22 Tahun 2001.

Bukankah demikian? Kita lihat salah satu elemen sebut saja Migas. Seharusnya untuk UU Migas di tela'ah kembali, misal, penetapan harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar (Pasal 3 huruf b).

Bukankah Pasal tersebut mengakomodasi gagasan liberalisasi migas dan bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945? termasuk berbagai kebijakan terkait. Seharusnya dikuasai oleh Negara. Pernah terjadi untuk UU Ketenagalistrikan.

Bahan Renungan

Bab XIV Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara menyeluruh, hendaknya menjadi renungan bersama apa dan bagaimana merealisasikan Amanat Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya UUD 45) tersebut.

Apakah ini abstrak? ataukah judul yang abstrak? Serahkan kepada Nusantara, Nurani sebagai Anak Nusantara.

Baru satu sisi Migas, yang seharusnya dikuasai oleh Negara, karena merupakan sumber daya vital, dalam bentuk kerjasama Migas alangkah bijak bahwa kita harus mengacu pada UUD 45 tersebut.

Bagaimana Nusantara Kedepan? Tergantung pada Keputusan serta Kebijaksanaan Para Pemimpin Indonesia Kedepan.

Regulasi harus tegas, geliat globalisasi Asing di Bumi Nusantara. Jangan sampai 'Cengkraman 'Gurita' Itu Bernama 'Asing'.

*Penulis adalah alumni Magister Hukum UNPAD Bandung


Yusuf Senopati Riyanto
Ciganjur Jakarta Selatan
yusuf_riyanto@yahoo.com

(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads