Tetapi di luar sana, khususnya Mahasiswa, LSM, dan beberapa Ormas serta Polisi dan TNI saling baku hantam, entah siapa lawan dan mana kawan.
Dalam kasus ini pemerintah berdalih menyelamatkan ekonomi, yang perlu ditanyakan ekonomi yang mana? Kalau cara mengelola APBN dengan pola charity, dan konsumstif, maka akan terjadi devisit terus, sebab beban utang luar negeri Indonesia saat ini mencapai Rp 1.837,39 triliun atau naik Rp 33,9 triliun dari akhir 2011 yang nilainya mencapai Rp 1.803,49 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp 7.226 triliun, maka rasio utang Indonesia per Januari 2012 tercatat sebesar 25 persen, diasumsikan bahwa bayi yang lahir harus menangung beban pembayaran utang sebesar Rp.7,400.000.
Hal ini perlu dirubah dengan pengelolaan yang produktif, seperti mengoptimalkan pengelolaan BUMN dengan refinanching agar tidak kolap, supaya BUMN tidak diprivatisasi oleh pihak asing.
Kalau asumsi APBN 2012 ini baru berjalan 2 bulan dan pemerintah mengajukan rencana APBN-P karena asumsi awal harga ICP 90 dollar AS/barel dan diperkirakan realisasi harga ICP mencapai 105 dollar AS/barel.
Penetapan harga 105 dollar AS pada APBN 2012. Padahal dalam APBN 2011 saja, asumsi harga ICP 95 dollar AS/barel, sementara realisasi harga ICP mencapai 112 dollar AS/barel.
Dimana rencana lifting minyak 950 ribu barel/hari, sedangkan realisasi hanya mencapai 900 ribu barel/hari. Jelas ini akan menjeblokan APBN.
Sebenarnya kalau Pemerintah dan DPR patuh kepada peraturan yang dibuat, yaitu tidak ada kenaikan harga BBM khususnya premium dan solar yang disubsidi, maka tidak akan ada kegaduhan semacam ini.
Kalaupun pemerintah akan membuat keputusan semacam ini haruslah memikirkan aspek-apsek yang ada dalam masyarakat yaitu, ekonomis, politis, dan sosial, dijabarkan sebagai berikut :
EKONOMIS
- Sebelum keputusan digulirkan aspek ekonomis harus dikaji secara mendalam dan komprehenship, seperti,
- Masyarakat telah mampu membeli kebutuhan BBM tersebut, dengan pola peningkatan taraf ekonomi, melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Efesiensi terhadap penggunaan APBN, dengan memangkas kebutuhan yang tidak penting, khususnya belanja konsumtif bagi PNS.
- Menegosisasi utang luar Negeri dengan pola rescheduling sehingga ada penundaan pembayaran sampai ada cadangan untuk membayar sampai tiga tahun.
- Memperbaiki pelayanan umum (public service) baik sarana angkutan maupun sarana lainnya.
Kalau aspek tersebut di atas dilakukan sesuai renstra yang terprogram, dapat terdeteksi secara matemtis kemampuan masyarakat menerima kebijakan Pemerintah.
Aspek ekonomi ini harus ditopang dengan aspek-apsepek lain agar dapat diterima secara logis dan tidak dibuat-buat, transparan jelas disampaikan kepada masyarakat.
HUKUM
- Yang menjadi tolok ukur penentuan kebijakan menaikan harga BBM ini adalah asepek hukum, Pemerinta harus mengingat keputusan yang telah disepakati dengan DPR, yaitu :
- Pasal 7 ayat 6 Undang-undang (UU) Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2012. Dimana pasal itu berbunyi pemerintah tidak boleh menaikan harga BBM.
- UUD 45 Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dari kedua pasal tersbut sebenarnya jelas, bahwa mnaikan harga BBM untuk saat ini hukumnya haram, mengapa demikian? Kalau mengacu kepada pasal 7 ayat 6, UU APBN 2012, dengan terang di sebutkan "Pemerintah tidak boleh menaikkan harga BBM", lalu mengapa harus dilanggar sendiri peraturan yang telah dibuat?
Apalgi kalau menilik pasal 33 UUD 45 khususnya ayat 3, mengapa hasil bumi dan kekayaan alam lainnya tidak dipergunakan untuk kemakmuran rakyat? dan mengapa duit APBN dibebankan kepada sektor minyak dan gas saja? toh masih banyak SDA bumi Indonesia yang bisa digenjot untuk devisa Negara, terus ke manakah selama ini duit rakyat yang dibayarkan untuk pajak?
SOSIAL
Aspek terpenting lainnya adalah kondisi sosial di masyarakat sekarang, misalnya kondisi kebatinan rakyat Indonesia mengalami degradasi trust kepada Pemrintah dan DPR, berita-berita yang menyakitkan seperti korupsi dan pelayanan publik baik di daerah maupun pusat yang tidak memadahi sangat kurang mendukung keputusan Pemerintah tersebut, serta janji-janji para kampanye masa lalu banyak juga yang belum terealisasi saat ini masih menimbulkan sikap skeptis dan apatisme di masyarakat masih perlu diperbaiki dan dipenuhi.
Pemerintah perlu memlibatkan masyarakat langsung dalam hal BBM ini, sebab BBM bagi masyarakat Indonesia adalah bagaikan darah, di saat darah tersebut diusik maka akan menggagu metabolism, perlu penanganan hati-hati.
POLITIS
Persoalan tidak hanya dalam aspek ekonomi, hukum dan sosial saja, keputusan yang paling fenomenal saat ini adalah politis, mengapa demikian?
Sebab semua kebijakan yang dibuat dan diputuskan oleh Pemerintah berdasarkan restu dari legeslatif yang di dalamnya adalah terdiri dari partai-partai, kalau menurut perhitungan suara saat ini adalah :
NO PARTAI KURSI PERSEN
1. DEMOKRAT 127 (23,27 persen)
2. GOLKAR 109 (19,82 persen)
3. PDIP 52 (9,45 persen)
4. PKS 58 (10,55 persen)
5. PAN 56 (10,6 persen)
6. PPP 45 (8,18 persen)
7. PKB 53 (9,64 persen)
8. GERINDRA 11 (2,00 persen)
9. HANURA 14 (2,55 persen)
Dari data di atas jelas, partai yang berkoalisi yaitu Partai Demokrat 127, Golkar 109, PAN 56, dan PKS 58 serta PKB 53, PPP 45 berjumlah 448 suara.
Sementara yang menolak PDIP 52, GERINDRA 11, dan HANURA 14, hanya 78 suara, jelas tidak akan seimbang, kecuali kalau seperti kasus Bank Century yang lalu bisa terulang maka akan menjadi seimbang bahkan partai penguasa bisa terkalahkan.
Perbandingan suara yang menolak dan yang mendukung kenaikan harga BBM ini kalau di voting akan dimenangkan oleh kelompok koalisi dengan 448 suara.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan suara tersebut dapat berbalik, karena setiap anggota DPR bisa memberikan suaranya, sebab kasus ini dapat mempengaruhi elektabilitas partai pada pemilu 2014 mendatang, hal ini bisa terjadi, why not?
Semoga tanggal 29 dan 30 Maret 2012 ini ada keputusan yang melegakan rakyat, sejak tahun 1998 Indoensia penuh dengan konflik dalam negeri, nampaknya keputusan politiklah sebagai benteng terahkir harapan rakyat, segala.
Dan catatan menaikan harga BBM tidak akan ribut kalau Pemerintah komitmen membangun dan mampu memberikan layanan baik serta rakyat sejahtera, sebab masyarakat Indonesia itu selalu menerima keputusan apapun, selama pro dengan perut rakyat.
Segala Puji dan Do'a selalu dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar wakil-wakil Rakyat di Senayan bisa dipercaya, Amiin.
*Penulis adalah Ka.Devisi Perencanaan Kopindo Consult dan Dir Executive Lembaga Kajian dan Pengembangan Masyarakat (LKPM)
Mas Miko
Jl Lapangan Roos No 52 Jakarta Selatan
lkdanpm@yahoo.com
021-8292755
(wwn/wwn)