Transformasi Perilaku Korupsi PNS Muda

Transformasi Perilaku Korupsi PNS Muda

- detikNews
Senin, 12 Des 2011 10:19 WIB
Transformasi Perilaku Korupsi PNS Muda
Jakarta - Meski bukan peristiwa baru, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa sedikitnya 10 PNS muda memiliki rekening miliaran rupiah menjadi trend topik minggu terakhir ini.

Bahkan disebutkan, dari 10 PNS muda ini ada dua PNS golongan IIIB yang diduga 'menilap' uang negara miliaran rupiah dari proyek fiktif. Keduanya mentransfer uang ke rekening istri. Sedangjkan istri mereka aktif mencuci uang yang diduga hasil korupsi itu dengan membeli valuta asing, emas, dan asuransi.

Selain karena tidak masuk akalnya rekening PNS muda ini lantaran jauh dari gaji dan pendapatan resminya sebagai PNS bergolongan III, temuan PPATK ini makin menguatkan bahwa reformasi birokrasi merupakan area yang kurang tersentuh sejak era reformasi ini. Bahkan di era reformasi ini, korupsi di birokrasi kita makin mempercantik dan mempercanggih modus korupsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang terjadi pada kasus Gayus Tambunan pada sektor pajak, memberi pelajaran pada kita semua bahwa meskipun dilakukan terobosan-terobosan sistemik untuk mencegah terjadinya birokrasi, sebagaimana dilakukan Sri Mulyani saat menjabat menteri keuangan, tetap saja korupsi itu masih terjadi dan makin mempercanggih modusnya.

Tak heran bila ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pun ikut geram dan bersuara terhadap fenomena PNS muda kaya raya ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD misalnya, meminta PPATK tidak mengungkapkan data samar-samar kepada publik seperti data tentang PNS golongan IIIB yang memiliki rekening miliaran rupiah. Lembaga ini disarankan untuk melaporkan data mencurigakan yang ditemukan kepada penyidik.

Ditengah carut marut dan dinamika krisis finansial ekonomi yang melanda beberapa negara akhir-akhir ini, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pilihan pekerjaan yang menggiurkan bagi sarjana lulusan perguruan tinggi saat ini. Selain adanya jaminan di hari tua, menjadi PNS juga bisa menguatkan identitas atau kelas sebuah keluarga di tengah masyarakat.

Dan yang tak kalah pentingnya, dengan pekerjaan sebagai PNS, seseorang dipersepsikan masuk dalam zona pekerjaan yang Anti-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dengan Sosio-Kultural PNS semacam ini maka tak heran peminat pekerjaan CPNS tiap tahun selalu mengalami peningkatan jumlah peminat atau pelamarnya.

Persoalannya kemudian, dengan sedikitnya jatah kursi yang terbatas itu mulailah terbuka celah-celah 'permainan' dalam penerimaan CPNS. Terlebih regulasi penerimaan CPNS kita dalam kontek Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab Kepegawaian Daerah membuka ruang 'kekuasaan' yang lebar potensi terjadinya 'permainan' dalam penerimaan CPNS.

Nah, ketika CPNS itu dinyatakan lulus, disinilah terjadi beragam pilihan-pilihan PNS Muda terhadap realitas dunia kerjanya. Bila realitas tempat kerja PNS muda tersebut profesional, berintegritas, dan berdisiplin dalam kinerja mungkin tidak ada masalah yang berarti bagi PNS muda tersebut.

Namun tak jarang, setelah menapaki hari demi hari, minggu ke minggu hingga bulan berikutnya, PNS muda ini mulai menemui realitas birokrasi yang sangat ia kritik saat menjadi mahasiswa. PNS Muda ini dihadapkan pada fakta, ada sejumlah orang yang tidak melakukan korupsi disaat yang sama sebagiannya melakukan korupsi.

Mengapa ada sejumlah PNS yang tidak melakukan korupsi sementara sejumlah PNS lain melakukan korupsi. Dalam kaitan ini 4 konsep dasar Teori Kontrol Sosial Hircshi (Tas, J. Junger, 1990); yaitu Attachment, commitment, involvement, dan belief menemukan konteknya.

Attachment merujuk pada kemampuan PNS Muda ini menginternalisasikan norma-norma dan pikiran tokoh panutannya di masyarakat untuk kemudian tidak melakukan tindakan korupsi. Commitment merujuk pada bagaimana PNS Muda ini menjadikan posisinya sebagai abdi negara dimana waktu, tenaga dan pikirannya didedikasikan untuk memperoleh reputasi di masyarakat.

Involvement merujuk pada bagaimana PNS Muda ini disibukkan dalam pelbagai tugas rutinnya sehingga tidak terlintas dalam pikirannnya melakukan perbuatan korupsi. Sementara Belief merujuk pada penghayatan PNS Muda ini pada kaedah-kaedah moral kemasyarakatan dimana kendor tidaknya penghayatan ini akan menentukan terjadi atau tidaknya tindakan korupsi.

4 konsep dasar Teori Kontrol Sosial Hircshi di atas akan efektif bila lingkungan tempat PNS Muda kerja ini juga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang tidak koruptif. Jadi, terseret dan tidaknya PNS Muda melakukan tindakan korupsi akan juga sangat ditentukan oleh faktor dan pengaruh lingkungan, termasuk atasannya dimana ia bekerja.

Dalam literatur Ilmu Kriminologi, teori ini dikenal dengan Teori Differential Association atau Teori Sutherland. Teori ini menunjukkan dengan jelas sifat dan efek dari pengaruh kelompok lingkungan terhadap individu.

Kejahatan, termasuk korupsi, dimengerti sebagai suatu perbuatan yang dapat dipelajari melalui interaksi pelaku dengan orang-orang lain dalam kelompok-kelompok pribadi yang intim dimana proses belajar itu menyangkut teknik-teknik untuk melakukan kejahatan, motif-motif, dorongan-dorongan, sikap-sikap dan pembenaran-pembenaran argumentasi yang mendukung dilakukannya kejahatan.

Dalam kaitan PNS Muda berekening milyaran di atas, maka sangat kecil kemungkinan itu dikerjakan sendiri atau PNS Muda bersangkutan saja. Ada interaksi dan proses belajar PNS Muda dengan PNS Seniornya dimana ia bekerja.

Terlebih bila menilik pada penjelasan PPATK bahwa wilayah basah PNS Muda kaya raya itu ada di perpajakan, bea dan cukai, retribusi dan pemberi perijinan-perijinan pusat-daerah dan kementrian-kementrian yang memperoleh alokasi anggaran APBN yang luar biasa, seperti di kementrian pendidikan, kementrian agama, pekerjaan umum dan sejenisnya.

Kalau indikasi sistemik dan terorganisir ini nanti benar adanya, maka para PNS Muda ini berarti sedang dalam fase menjalani 'ospek' transformasi korupsi oleh seniornya. Namun, seperti yang dikatakan mantan Wapres Jusuf Kalla, koruptor ya koruptor, tidak pandang usinya tua-muda.

"Siapapun koruptor, melanggar hukum, merugikan negara, menguntungkan diri sendiri, itulah koruptor. Nggak ada ukuran umurnya," . Nah, Lho!

*Penulis adalah Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia


Badrul Munir
Jl. KH. Agus Salim No. 34 Tangerang
rembulan15@yahoo.com
081311100949

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads