Dia berangkat ke kantornya, dari rumah yang juga mewah setelah sebelumnya sarapan roti bersama istri dan anak-anaknya, kemudian memastikan bahwa anak-anaknya diantarkan ke sekolah dengan selamat oleh supir pribadinya dengan memakai mobilnya yang lain.
Akan tetapi akan sangat keliru dan ibarat jauh panggang dari api, bila "Pejabat" yang dimaksud adalah Hakim, terutama ditujukan pada Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak-hak Pejabat
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa "Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang".
Dan bila dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang itu pula, yang dimaksud dengan Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. (Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009).
Yang berarti bahwa "Pejabat" yang dimaksudkan, tak hanya Hakim Agung, melainkan juga seluruh Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
1. Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
3. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- tunjangan jabatan; dan
- tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
- rumah jabatan milik negara;
- jaminan kesehatan; dan
- sarana transportasi milik negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Realita
Dengan indahnya ketentuan perundang-undangan itu, kenyataan yang dialami oleh para Hakim tingkat Pertama di seluruh lingkungan peradilan ternyata sangat jauh berbeda.
Jangankan kedudukan protokoler atau sarana transportasi milik negara, rumah dinas pun kadang sangat sukar didapatkan, terutama oleh Hakim di daerah terpencil, mereka harus saling menunggu giliran dengan Hakim-hakim sebelumnya, dan bila telah ada pun keadaannya tidak layak disebut sebagai rumah dinas seorang "Pejabat". Kenyataan berbeda didapat, apabila "Pejabat" yang dimaksud adalah seorang Pejabat dalam lingkup Eksekutif atau Legislatif.
Dikotomi dan perlakuan berbeda terhadap keadaan Pejabat dalam lingkup Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, semestinya tidak pernah ada bila Pemerintah benar-benar konsisten dan tegas memaknai bahwa Pejabat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian, yang artinya terlepas dari dia duduk di ranah Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif.
Faktanya bahwa, selama ini Pejabat di ranah Yudikatif, sering dikesampingkan keberadaaannya dan dinomorduakan kebutuhannya.
Ironisnya, kesejahteraan Hakim tingkat Pertama tidak lebih baik dari Pegawai Negeri Sipil biasa setingkat Kepala Dinas. Faktanya, taraf hidup Kepala Dinas Kabupaten/Kota, lumrahnya akan lebih baik apabila dibandingkan seorang Hakim di Kabupaten/Kota.
Padahal bila dilihat dari kedudukan, hakim adalah Pejabat Negara yang diangkat oleh Presiden, sedangkan Kepala Dinas adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan struktural yang diangkat oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, atau paling tinggi oleh Menteri.
Tunjangan Kinerja atau kerennya Remunerasi, yang konon merupakan upaya perbaikan sistem dengan jalan perbaikan kesejahteraan aparat tak berjalan sebagaimana mestinya.
Tunjangan kinerja yang diharapkan mampu memacu produktivitas dan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan, lebih sering ditanyakan daripada diterima para aparat pengadil, termasuk Hakim. Pencairannya yang berbelit dan membutuhkan waktu lama, terkadang membuat kesejahteraan Hakim berjalan periodik. Kadang sejahtera, selebihnya tidak.
Malah ada istilah, remunerasi itu ibarat gatal yang baru bisa digaruk tiga atau empat bulan kemudian. Jadi, gatalnya sekarang, tapi digaruknya tiga atau empat bulan setelahnya. Entah dimana letak kekeliruannya, sehingga pemberiannya tidak berbarengan dengan gaji atau tunjangan lainnya.
Mafia hukum
Alasan yang kerap diujarkan mengapa belum ada niatan dari pemegang kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan Hakim maupun aparat di lingkungan yudikatif secara umum adalah karena masih banyak ditemui kasus penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan, entah dengan bentuk mafia kasus maupun praktek percaloan lain.
Hal yang dilontarkan oleh Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, yang menyatakan bahwa Kesejahteraan (Gaji dan Tunjangan) Hakim belum saatnya dinaikan karena kinerja Hakim belum memuaskan.
Secara sepintas, orang awam pun akan menganggap lucu pernyataan tersebut, mengingat Ketua Komisi III tersebut tidak menyebutkan parameter apa yang dipakai sehingga menyebutkan bahwa kinerja aparat peradilan khususnya Hakim, tidak/belum memuaskan.
Hanya karena mengetahui ada oknum Hakim yang menerima suap dari pihak yang berperkara, dengan mengabaikan keberadaan Β± 7000 hakim lain yang mati-matian menegakan keadilan berbarengan dengan bekerja keras menopang hidupnya dan keluarganya, Anggota DPR itu menyatakan Hakim belum bekerja secara maksimal.
Padahal bila mau jujur, kinerja seperti apa yang dianggap oleh Anggota DPR itu memuaskan? Parameter hanya menyelesaikan 16 dari 72 RUU menjadi UU, dan lebih sering jalan-jalan itukah yang memuaskan?
Amanat UUD 1945 dan UU
Yang diminta oleh para Hakim bukanlah peningkatan kesejahteraan, melainkan pemenuhan janji Undang-Undang sebagaimana amanat. Apakah itu berlebihan? Justru pelanggaran dengan bentuk tidak ditepatinya janji Undang-Undang sebagaimana amanat konstitusi itulah yang merupakan bentuk pengabaian terhadap konstitusi.
Kalau sekiranya Pemerintah dan DPR selaku pemegang hak menyusun undang-undang tidak mampu memberikan hak-hak "Pejabat" kepada Hakim-hakim di semua lingkungan Mahkamah Agung, janganlah menjanjikan hal-hal tersebut dengan menuangkan janji-janji kosong dalam Undang-undang.
Sementara dalam persoalan lain, Pemerintah menggembar-gemborkan keberhasilan mewujudkan anggaran pendidikan sebesar 20%, merupakan keberhasilan pemerintahan. Padahal jelas itu juga amanat konstitusi, bahwa anggaran pendidikan setidaknya harus 20% dari APBN (lihat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 setelah Perubahan), yang sejak 2002 diamanatkan oleh konstitusi.
Itu bukan prestasi, itu amanat konsitusi. Seperti halnya kesejahteraan hakim, itu bukan hal yang harus dituntut terlebih dahulu pemenuhannya, itu merupakan janji konstitusi. Yang apabila tidak dipenuhi, maka merupakan tindakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Konklusi
Gerakan yang digagas oleh seorang Hakim Pengadilan Negeri tentang perubahan kesejahteraan Hakim dengan membentuk grup di Facebook, atau permohonan JR Hakim PTUN ke Mahkamah Konstitusi terkait independensi Kekuasaan Kehakiman termasuk dalam hal finansial, semuanya bermuara pada satu alasan yakni Konstitusionalitas kedudukan Hakim di Indonesia.
Bahwa, tak boleh ada lagi pengekangan terhadap keadilan dan penegakan keadilan. Hal mana, yang secara logika terbalik dibahasakan: bagaimana bisa seorang penegak keadilan berbuat adil, sementara ia sendiri kerap diperlakukan tidak adil?
Jangan ada standar ganda dalam pemberlakukan nomenklatur Pejabat, terkait pemberian tunjangan dan peningkatan kesejahteraan. Di satu sisi, Eksekutif dan Legislatif dengan predikat Pejabat di depannya, mendapatkan fasilitas yang serba cukup dan memuaskan. Sedangkan apabila Pejabat itu ada di lingkup kekuasaan Yudikatif, maka pemenuhannya diberikan dengan setengah hati dan parsial.
Seperti yang diungkapkan Todung Mulya Lubis, bahwa ia setuju wacana peningkatan kesejahteraan hakim. Akan tetapi ia menggarisbawahi bahwa tidak berarti dengan kesejahteraan Hakim yang pas-pasan menjadi pembenaran dari tindakan merusak keadilan, dengan berperilaku tidak adil dalam memutus suatu perkara/sengketa.
Konklusinya secara sederhana adalah, apabila seseorang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya penerapan Undang-undang oleh Pemerintah, maka ia dapat mengajukan permohonan pembatalan penerapan Undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Akan tetapi, apabila terjadi seseorang dirugikan akibat tidak dilaksanakan atau tidak diterapkannya ketentuan dalam Undang-undang oleh Pemerintah (eksekutif), maka upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Gugatan secara perdata kah? Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (O.O.D)?
Mosi tidak percaya kah? Atau lebih ekstrim, Impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden selaku Kepala Pemerintahan, akibat perbuatan tercela melanggar Konsitusi dan Undang-undang? Patut direnungi lebih seksama.
Febby Fajrurrahman SH
Jl. Mentawai No. 53 Jelutung, Jambi
mr_faz@ymail.com
081334172472
(wwn/wwn)











































