Misalnya, distribusi keadilan per wilayah. Daerah-daerah terpinggir dan terbelakang, selama ini hanya mendapat sedikit dari alokasi distribsui BBM bersubsidi.
Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, hanya mendapat 2% dari alokasi BBM bersubsidi setiap tahun. Demikian juga dengan daerah di luar Jawa dan Bali, jatanya sangat kecil. Dari dimensi keadilan peruntukkan pun demikian. Selama ini, 53 persen alokasi subsidi diterima oleh oleh orang-orang yang terkategori mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RAPBN 2012, pemerintah mengusulkan alokasi BBM bersubsidi adalah 40 juta kilo liter. Angka angka ini kemudian berubah menjadi 37,8 juta kilo liter setelah tarik menarik saat sinkorinisasi di Badan Anggaran DPR.
Angka alokasi subsidi 37,8 kilo liter ini menurut pemerintah adalah angka yang sudah cukup realistis, dengan menjangkarkan asumsi pada nilai tukar rupiah terhadap USD sebesar 8.800 serta ICP sebesar 90 USD per barel/hari, berikut asumsi volume penggunaan BBM bersubsidi sekitar 8 persen selama lima tahun terakhir.
Kendatipun demikian, angka tersebut belum bisa menjamin tidak terjadinya kebocoran subsidi dari tahun ke tahun, bila pemerintah tak mampu menawarkan program-program pengendalian yang radikal.
Meski pemerintah menyiapkan porsi untuk cadangan fiskal sebesar 2,5 persen untuk tahun depan, namun bila potensi kebocoran itu mengalami pembiaran, maka bisa jadi cadangan fiskal yang diporsikan itu tidak mampu membendung kebutuhan BBM bersubsidi akibat kebocoran atau subsidi yang tidak tepat sasaran.
Sesuai data BPH Migas menunjukkan sejak Januari hingga Agustus 2011, telah terjadi 166 kasus penyelewengan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Sampai 31 Agustus ada 166 kasus penyelewengan, dari jumlah tersebut 130 kasus masuk penyelidikan, 27 kasus masuk tahap P-21 dan sembilan kasus masuk dalam persidangan. Data ini menunjukkan bahwa peran pemerintah untuk pengendalian penggunaan BBM bersubsidi tidak berjalan maksimal.
Bila kita cermati, tawaran-tawaran yang direkomandasikan pemerintah terkait alokasi BBM bersubsidi dalam RAPBN 2012 bersifat pengualangan semata. Misalnya, pemerintah mengusulkan bahwa, untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi pada RAPBN 2012, maka diperlukan kerjasama lintas sektoral, terutama pemerintah daerah dan Kepolisian.
Padahal, solusi yang sama pernah diterapkan tahun lalu, tapi tidak mampu menyumbat kebocoran penggunaan BBM bersubsidi. Dengan demikian, politik pembiaran agar terjadi pembengkakan penggunaan BBM bersubsdi yang semakin besar dari tahun ke tahun ini dipertahankan hanya kerana menjaga pencitraan dan populisme sempit.
Padahal, jika kuota subsidi BBM dalam postur APBN itu terus tergerus dan berimplikasi pada inefisiensi, justru hal ini akan merugikan rakyat. Karena bila cadangan kuota BBM bersubsidi terkikis dalam postur APBN, sementara penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran itu tarsus berlangsung, maka efek pembengkakan itu akan berakibat pada tersunatnya pos anggaran lain semisal anggaran belanja modal dan pos belanja lain yang berhubungan dengan ekonomi riil.
Dari sinilah kemudian kita berharap, pemerintah tidak serta-merta fokus pada angka subsidi semata, tapi lebih fokus pada kualitas pengendalian terhadap penggunaan BBM bersubsidi di lapangan yang selama ini salah sasaran. Karena berapa pun BBM bersubsidi dialokasikan, tapi jika potensi kebocoran dibiarkan terus menggeliat, maka hal tersebut justru akan menjadi beban APBN.
Demikian juga kita berharap, dimensi keadilan perlu diperhatikan, terutama dalam segi keadilan distribusi, khususnya untuk daerah di luar Jawa dan Bali porsinya harus berada di angka yang wajar.
Lebih penting lagi, bila efisiensi subsidi BBM dapat dilakukan pemerintah, maka sebaiknya disubsidi pada sektor pendidikan, karena sebaik apapun infrastruktur, bila tidak dimbangi kapasitas sumber daya manusia, maka hasil tetap nol besar.
*Penulis adalah Peminat Masalah Ekonomi
Laurens Bahang Dama
Jl Kalibata Timur-Jakarta Selatan
laurensbahangdama@yahoo.co.id
021-57857045
(wwn/wwn)











































