Perlukah Membatasi Perkara Perkawinan di Tingkat Kasasi?

Perlukah Membatasi Perkara Perkawinan di Tingkat Kasasi?

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2011 13:54 WIB
Perlukah Membatasi Perkara Perkawinan di Tingkat Kasasi?
Jakarta - Masalah penumpukan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini masih saja belum terpecahkan, tingginya volume perkara yang masuk tak berbanding lurus dengan perkara yang diputus.

Gagasan-gagasan untuk mengikis tumpukan perkara tersebut telah diformulasikan dalam berbagai macam kebijakan. Pada tahun 1980-an misalnya MA menambah jumlah hakim agungnya untuk mengatasi masalah ini.

Tahun 2000-an MA mengeluarkan Perma tentang Mediasi, yang menitikberatkan pada pentingnya proses mediasi dalam upaya perdamaian, agar derasnya perkara yang naik ke tingkat banding dan kasasi bisa ditekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun upaya-upaya tersebut masih belum bisa menjadikan rasio jumlah hakim dan perkara yang diputus bisa berimbang, sehingga selain asas "sederhana, cepat dan biaya ringan" yang tak kunjung datang, selain itu masalah konsistensi dan kualitas putusan seringkali dipertanyakan para pencari keadilan.

Pada petengahan bulan juli yang lalu, penulis berkesempatan mengikuti kegiatan penelitian tentang pembatasan perkara perdata pada tingkat kasasi yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung bersama 30 orang hakim lainnya dari pengadilan agama dan pengadilan negeri se-jawa timur.

Dari situ saya mengetahui gagasan-gagasan baru menarik yang akhir-akhir ini muncul tentang pembatasan perkara pada tingkat kasasi dan pembentukan sistem kamar, yaitu dengan membuat sistem pembagian perkara berdasarkan kamar-kamar, yaitu pidana umum, pidana khusus, perdata umum, perdata khusus, agama, tata usaha negara dan militer.

Majelis hakim dibentuk berdasarkan kompetensinya, dan jumlah majelis hakim akan disesuaikan dengan jumlah perkara yang masuk sehingga akan terlihat konsistensi dan kualitas putusannya.

Gagasan tersebut tertuang dalam sebuah buku yang berjudul Pembatasan Perkara: Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah, Efisien dan Berkualitas yang merupakan naskah hasil penelitian Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) pada tahun 2010 yang lalu mengenai pembatasan perkara. Kajian ini menyentuh secara utuh konsep pembatasan perkara.

Bahasan utama dalam buku diawali dengan prinsip atau dasar filosofis pembatasan perkara, perbandingan praktek pembatasan perkara di berbagai negara dan praktek pembatasan perkara di Indonesia yang pernah dilberlakukan atau masih diberlakukan sejak jaman kemerdekaan hingga kini yang memuat gagasan tentang pembatasan perkara kasasi.

Bagian berikutnya kemudian ada listing tentang perkara-perkara apa saja yang secara kuantitatif atau kualitatif perlu dibatasi, yaitu: perkara kasasi dan PK yang tidak memenuhi syarat formal ,kasasi bidang perkara perkawinan, perkara kasasi perdata dengan nominal tertentu, perkara kasasi hubungan industrial, perkara kasasi pidana tertentu, kasasi dan PK putusan praperadilan, PK dengan alasan Kekhilafan yang nyata putusan hakim.

Dalam mekanisme pembatasan tersebut diuraikan beberapa model yang digunakan peradilan-peradilan lain diseluruh dunia yang yaitu: Pertama, model pembatasan Limitatif, yaitu memberi batasa terhadap jenis perkara yang tidak dapat diajukan kasasi.

Kedua model diskresional, yaitu MA diberi kewenangan untuk menetapkan jenis perkara yang dapat diajukan kasasi karena pertimbagan kepentingan publik, HAM dan Konstitusi.

Ketiga, model campuran, model campuran tetap mengacu pada pembatasan limitatif dalam undang-undang tapi memberikan kemungkinan pada MA untuk menerima atau menolak perkrara yang dapat dikasasi.

Dari uraian diatas, yang saya soroti hanyalah pembatasan perkara pada bidang hukum perkawinan yang sesuai dengan kompetensi saya.

Sering kali disebut dalam buku tersebut, perkara perkawinan dianggap sebagai perkara "ringan" dan tidak perlu sampai pada tingkat kasasi dalam penyelesaiannya, selanjutnya argumentasi ini hanya berhenti disitu tanpa memepertimbangkan filsafat hukum yang dikandung dalam sebuah rezim hukum perkawinan di Indonesia.

Saya meyakini bahwa anggapan-anggapan tersebut pastilah tanpa tendensi, namun tinjaun terhadap masalah hukum perkawinan dan perceraian tentu menjadi lebih fundamental artinya jika dikaitkan dengan berbagai aspek yang mendasari, mengelilingi dan yang mempengaruhinya.

Adapun aspek-aspek yang saya maksud adalah misalnya sebagai berikut: Pertama, aspek kesatuan hukum. fungsi Mahkamah Agung sebagai pemersatu hukum merupakan tujuan dasar dari gagasan pembatasan perkara pada tingkat kasasi ini, hukum perkawinan, yang diadopsi dari hukum Islam menjadi Undang-undang akan berpotensi multiinterpretasi dalam penerapannya.

Mengingat karakteristik hukum islam itu sendiri yang hidup di masyarakat, MA melalui hakim-hakim agungnya selama ini bisa "menertibkan" perbedaan-perbedaan yang muncul sekaligus menjadi simpul pengikat yang kuat secara yuridis dan teologis.

Kedua, aspek politik hukum. tak terbantahkan politik hukum di Indonesia mengalami sejarah yang cukup panjang dan sangat pelik, ketegangan antara agama (red-Islam) dan negara sudah muncul bahkan sejak pertama kali negara ini terbentuk, namun para pendiri bangsa berhasil meredam ketegangan tersebut dan membentuk negara pancasila.

Tentu permasalahan mendasar tersebut berimplikasi langsung pada politik hukum itu sendiri. Ketegangan-ketegangan tersebut berasal dari hal yang paling esensial bagi para muslim yaitu untuk menjalankan Syariah (perintah agamanya) dalam bingkai sebuah negara yang merdeka.

Sampai pada akhirnya dapat dilihat dari pola pembagian kewengan badan-badan peradilan dimana Pengadilan Agama berwenang dalam hal perkara-perkara tertentu dalam bidang hukum-hukum yang berkait kelindan langsung dengan hukum Islam dan orang islam.

Pembatasan perkara pada tingkat kasasi dalam bidang perkawinan dikhawatirkan menimbulkan disharmoni dalam penerapan hukum Islam dalam hukum p ositif yang selama ini sudah berjalan selaras dan seimbang.

Ketiga, aspek pembaharu hukum. Posisi mahkamah Agung yang sentral dalam tatanan sistem peradilan Indonesia membuahkan hasil yang positif dalam pembaharuan hukum islam di Indonesia.

Putusan-putusan kasasi para hakim agung menjadi yurisprudensi yang turut mendorong pembaharuan-pembaharuan hukum tersebut, khususnya hukum keluarga di Indonesia, saat ini penerapan hukum Islam di Indonesia dianggap yang paling moderat di seluruh dunia.

Posisi wanita lebih dihargai dan dihormati dan lebih terjamin hak-haknya, sementara dibelahan negara Islam yang lain perjuangan persamaan akses terhadap keadilan masih sulit untuk dilaksanakan.

Tanpa peran Mahkamah Agung dalam putusan-putusan kasasinya, sulit membayangkan pembaharuan hukum Islam terjadi di Indonesia.

Keempat, Aspek kuantitas jumlah perkara. Fakta yang tidak banyak diketahui orang banyak adalah bahwa perkara perceraian pada saat ini merupakan satu kelompok perkara terbesar dalam sistem peradilan di Indonesia, yaitu melebihi dari 50% dari jumlah seluruh perkara yang masuk ke berbagai lingkungan peradilan di Indonesia.

Tahun 2010, dari 295. 589 perkara hukum keluarga yang diputus oleh peradilan agama pada tingkat pertama, ada 2. 251 perkara yang banding atau kurang dari 1 % secara keseluruhan, dan hanya 688 perkara atau hanya sekitar 0,3% yang naik pada tingkat kasasi.

Melihat angka diatas, tentu akan menjadi hal yang tidak relevan jika tujuan pembatasan perkara adalah untuk mengurangi tumpukan perkara yang masuk ke Mahkamah Agung, dilihat angka statistik seperti ini, sistem kamar akan lebih efektif membuat konsistensi dan meningkatkan putusan kasasi dalam ranah hukum perkawinan ketimbang membatasinya.

Selain aspek-aspek tersebut diatas mungkin masih banyak lagi kemungkinan-kemungkinan lainnya. Uraian saya diatas mungkin tak disertai riset yang mendalam dan memakan waktu yang lama, namun sebagai praktisi, saya hanya meramunya atas apa yang saya cermati, rasakan dan alami di sekeliling saya.

Secara kasat mata, perkara-perkara dalam hukum keluarga seringkali dianggap kecil, karena hanya menyangkut hubungan personal antar anggota keluarga, namun ditinjau dari sudut pandang pilosofis, yuridis, sosiologis, apalagi teologis tentu perkara-perkara yang terjadi dalam hukum keluarga merupakan hal yang paling fundamental yang sangat berpengaruh terhadap seseorang.

Bagi perempuan, laki-laki dan anak-anak berlaku hal yang sama, bukti perkawinan dan perceraian yang sah memiliki dampak penting dalam banyak bidang pembangunan sosial dan ekonomi terkait dengan masalah keamanan menyangkut bukti identitas diri, aset tanah, harta bergerak, kontrak perkawinan dibawah umur, akta kelahiran, hak waris anak-anak, pertanggungjawaban nafkah pasca perceraian, perwalian anak, dll.

hubungan suami-istri, ibu-anak, kakak-adik, ayah-anak, kakek-cucu dst. adalah hubungan-hubungan sakral yang akan menyertai kita dari sejak dalam kandungan sampai ke liang lahat.

Dan kalau sudah demikian, bukankah hukum keluarga merupakan konstitusi yang paling hakiki dalam sebuah negara, bukan?

*Penulis adalah alumni UIN Sunan kalijaga Yogyakarta dan hakim pada Pengadilan Agama Bawean. pendapat diatas merupakan pendapat pribadi.


Abdul Halim
Jl .Panglima Sudirman Gg. 6 No. 33 Gresik, Jawa timur
halim_borne@yahoo.com
0817 411 2631

(wwn/wwn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads