Adakah Dewi Fortuna Berpihak pada 'Propinsi Cirebon'?

Adakah Dewi Fortuna Berpihak pada 'Propinsi Cirebon'?

- detikNews
Senin, 19 Sep 2011 14:44 WIB
Adakah Dewi Fortuna Berpihak pada Propinsi Cirebon?
Jakarta - Semangat pemekaran wilayah memang sejalan dengan UUD 1945 dan amandemennya yang mengamanatkan suatu keharusan adanya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia agar tercapai suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Hal ini diperkuat dengan PP Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah serta mengacu pada PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Pemekaran wilayah kabupaten dan propinsi yang telah dilaksanakan di beberapa daerah membuktikan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat hasil pemekaran yang signifikan sesuai dengan semangat otonomi daerah. Namun demikian, banyak daerah yang gagal mengimplementasikan pemekaran wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak sepuluh tahun terakhir dari 205 wilayah yang dimekarkan, sebanyak 80 persen dianggap gagal. Bukti ini dipaparkan presiden saat rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi di Istana Neg ara, Jakarta, Rabu (14/7/2010).

Atas dasar tersebut pemerintah melakukan moratorium pemekaran wilayah, menunggu grand design baru yang masih digodok bersama DPR.

Semangat pemekaran wilayah juga intens disuarakan komponen masyarakat Cirebon untuk membentuk propinsi baru. Tidak tanggung-tanggung di setiap sudut kota dan fasilitas umum yang strategis terpasang spanduk ajakan pemekaran menjadi propinsi baru dengan memuat segala keuntungannya disertai foto para stakeholder.

Aksi ratusan warga Cirebon yang mengatasnamakan Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon juga mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, di Jalan Diponegoro, Bandung.

Mereka menuntut pemekaran Cirebon menjadi provinsi tersendiri lepas dari Jawa Barat, Kamis (3/3/2011). Pertanyaannya bisakah keinginan itu terwujud? Adakah Dewi Fortuna berpihak pada Cirebon?

Melalui tulisan ini penulis mencoba mengkritisi kekurangan syarat-syarat teknis bagi sebuah daerah untuk dinilai layak atau tidak untuk dimekarkan seperti pembentukan propinsi Cirebon. Pemekaran ini lebih mendasarkan pada kajian Ekonomi dan Demografi saja.

Ekonomi meliputi: kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Demografi meliputi: kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sementara faktor sosial budaya dan sosial politik kurang dikaji lebih dalam. Padahal faktor inilah yang lebih dominan dalam penetapan sebuah daerah pemekaran. Budaya sangat erat hubungannya dengan masyarakat.

Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang la in, yang kemudian disebut sebagai superorganic.

Jelasnya budaya adalah pembentuk ikatan masyarakat dalam lokalitas (wilayah) tertentu. Lebih lanjut John Locke menegaskan, manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja.

Antara pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust). Tampak nyata bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan tetaplah masyarakat. Oleh karena itu kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama pemerintah masih dipercaya.

Apabila hubungan kepercayaan (fiduciary trust) putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya. Jadi, biarkan masyarakat menentukan sendiri hak politiknya dalam kasus pemekaran.

Secara fisik kewilayahan propinsi Cirebon sudah memenuhi syarat memiliki 5 (enam) kabupaten/kota seperti yang diusulkan yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu.

Namun penggabungan dari kelima wilayah itu mempunyai kendala jika dikaji dari faktor sosial budaya dan sosial politik. Faktor sosial budaya berkaitan dengan kultur dan bahasa. Kuningan dan Majalengka lebih mengidentifikasi dirinya kultur Sunda melalui bahasa maupun simbol-simbol etnik.

Dari sudut pandang sosial politik pemekaran ini pasti ditentang oleh induk propinsi Jawa Barat. Dengan berbagai argumentasi mereka akan mereduksi keinginan pemekaran, walaupun Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Dede Yusuf pernah menyatakan setuju dibentuknya Propinsi Cirebon.

Persetujuannya ditegaskan saat pasangan ini belum jadi gubernur. Jawa Barat pasti tidak mau kehilangan wilayah teritorialnya lagi setelah pemekaran propinsi Banten.

Belum lagi sebagian wilayah yang letaknya berdekatan d engan DKI Jakarta akan dijadikan Megapolitan Jakarta, seperti Depok, Bogor, Cianjur dan Sukabumi. Jawa Barat pasti akan kehilangan wewenang pengelolaan wilayah tersebut.

Walaupun pemekaran Cirebon diklaim beberapa pihak didukung oleh kelima pemerintah daerah tersebut, kenyataannya hanya dukungan setengah hati. Ambil contoh Indramayu, bagaimanapun kepala daerahnya lebih memilih di bawah kekuasaan propinsi Jawa Barat.

Ini bisa dipahami karena suami dari Hj. Anna Sophanah bupati sekarang, Irianto MS Syafiudin atau lebih akrab disapa Yance yang juga mantan bupati adalah ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat merupakan calon kuat Gubernur Jawa Barat periode 2013 akan datang.

Sehingga pemerintahan dibawahnya punya agenda politik sendiri yaitu segala potensi kekuatan politik di Indramayu diarahkan untuk mendukung Yance sebagai calon gubernur Jawa Barat akan datang.

Walaupun Yance sendiri mendukung pemekaran Cirebon namun statement beliau justru memicu konflik seperti pada saat Rakerda Partai Golkar di Kuningan pada bulan Februari 2011. Di satu sisi, dia ingin pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kuningan turut mendukung pembentukan propinsi Cirebon.

Namun, di sisi lain justru memancing antipati dari warga Kuningan. Secara hitungan politis Indramayu lebih memilih menjadi bagian Jawa Barat karena salah satu putra terbaiknya akan memimpin propinsi Jawa Barat.

Menata Ulang Wilayah Pemekaran

Alangkah bijak jika pemekaran propinsi Cirebon mereposisi wilayahnya menjangkau kota-kota pantura di sebelah timur seperti Kab. Brebes, Kota Tegal, Kab.Tegal, Kab. Pemalang, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan dan Kab. Batang (eks Karesidenan Pekalongan).

Nama propinsi yang dibentuk adalah propinsi Jawa Utara dengan ibukota Cirebon. Jika ini bisa terwujud kendala-kendala yang dihadapi bisa minimal karena secara kultur dan bahasa daerah-darah tersebut hampir sama khas pantura Jawa. Secara etinisitas daerah tersebut mengklaim sebagai orang Pantura Jawa.

Jawa Tengah sebagai propinsi yang mengalami pengurangan sejumlah wilayah akibat pemekaran juga tidak ada kendala yang serius karena komposisi daerahnya terdiri atas 35 kabupaten/kota, terbesar kedua setelah Jawa Timur yang memiliki 38 daerah kabupaten/kota.

Dengan jumlah daerah yang besar sangat mungkin untuk dimekarkan menjadi beberapa propinsi. Nantinya komposisi wilayah pemekaran propinsi Jawa Utara terdiri dari 12 daerah, Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Brebes, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Pemalang, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan dan Kab. Batang.

Jika skenario 3 daerah yaitu, Indramayu, Majalengka dan Kuningan tidak bisa digabung, berarti propinsi Jawa Utara tebentuk dari 9 kabupaten/kota, yaitu: Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Brebes, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Pemalang, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan dan Kab. Batang.

Akhir kata, mari kita perjuangkan bersama pemekaran propinsi Jawa Utara!

*Penulis adalah Penggiat Pantura Institut


Budi Nofianto
Pantura Institute, Cirebon
jazzfiant@yahoo.com
081228909229

(wwn/wwn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads