Upaya ini dilakukan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada daerah, untuk memperlebar ruang fiskal serta menyumbat lubang defisit dalam pembiayaan belanja modal dan pembangunan yang tak dapat dipenuhi oleh APBD.
Memang sepintas dilihat dari tujuannya baik. Namun memanjakan daerah dengan berbagai protokol utang, bisa saja menjerumuskan daerah dalam cengkraman utang lembaga-lembaga kreditur asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pinjaman kepada kreditur asing, hanya bisa dilakukan pemda melalui mekanisme penerusan pinjaman SLA lewat pemerintah pusat. Dengan demikian, pemda tidak bisa menarik langsung pinjaman luar negeri. Yang pinjam pemerintah pusat, kemudian diterus-pinjamkan kepada pemda melalui skema SLA.
Cost Benefit Analysis
Maka dengan terbukanya ruang kesempatan tersebut oleh pemerintah pusat, memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan pinjaman luar negeri melalui skema SLA.
Dan tentu pemerintah daerah menyambut baik kesempatan itu. Apalagi bagi Kabupaten/Kota yang selama ini APBD-nya benar-benar belum sanggup membiayai belanja modal dan belanja infrastruktur, pasti merespon pinjaman dalam bentuk SLA itu dengan mengajukan berbagai proposal pinjaman.
Kendatipun demikian, kesempatan tersebut juga akan membebani daerah, manakala penerusan pinjaman ini melahirkan resiko utang dan membebani APBD secara bertubi-tubi. Sementara di sisi yang lain, peminjaman tersebut bertujuan untuk pembiyaan defisit APBD. Malah yang terjadi sebaliknya, membebani dan menjerat APBD dalam lilitan utang.
Hal demikian dikarenakan ada risiko fiskal yang muncul dalam proses pengembaliannya. Apalagi daerah-daerah tertentu dengan tingkat ekspansi fiskal yang masih bergantung pada dana transfer pemerinta pusat. Bisa-bisa dana-dana semacam DAU, DAK dan dana insentif daerah lainnya, cuma dipakai untuk membayar tunggakan pokok atau beban bunga utang dan denda akibat utang SLA.
Demikian pun kelak dalam dokumen Nota Keuangan, akan ada lonjakan jumlah tunggakan utang yang dibukukan pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten dan pemerintah Kota, bila fasilitas pinjaman ini digunakan dengan tanpa melakukan Cost Benefit Analysis (CBA) yang matang terhadap postur dan struktur APBD masing-masing daerah.
Pertimbangan dan analisis demikian dibutuhkan, karena syarat untuk pendapatkan pinjaman dalam bentuk SLA, cukup memberatkan pemerintah daerah. Mulai dari beban bunga utang hingga tanggungan fee yang harus diberikan pada kreditur. Olehnya itu, bila skema SLA ini tidak ditinjau atau direnegoisasi ulang, maka akan menciptakan banyak lubang dalam APBD.
Saat ini (2011), berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) rata-rata kenaikan tunggakan pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota terhadap SLA, diperkirakan sebesar 29% dengan kenaikan tertinggi terjadi pada tunggakan pemerintah kabupaten sekitar 43%.
Pada 2011 ini diestimasikan rerata kenaikan ketiganya sebesar 16%, dengan kenaikan tertinggi terjadi pada tunggakan pemerintah kabupaten sekitar 31%.
Dengan gambaran data ini, maka ke depan sebaiknya perlu dipertimbangkan lagi terkait skema SLA. Karena jika dilihat dari tren penunggakan dari tahun ke tahun, maka kecenderungannya terus fluktuatif. Artinya, pemerintah daerah berpotensi terjebak dalam risiko utang yang justru akan semakin membebani APBD.
Dilema lain yang tak kalah memprihatinkan adalah, belum tertatanya manajemen belanja daerah. Karena selama ini, hampir 70 persen porsi APBD dan dana transfer pemerintah pusat, terpakai untuk belanja pegawai. Sementara belanja modal dan infrastruktur nyaris terbengkalai.
Dengan buruknya manajemen fiskal tersebut, maka tak salah bila kita patut mengkhawatirkan, bahwa dana yang diteruspinjamkan ke pemerintah daerah itu pun akan habis terpakai untuk belanja pegawai dan belanja-belanja lainnya yang inefisien. Meskipun usulan daerah untuk mendapatkan SLA itu dengan argumentasi dipergunakan untuk belanja infrastruktur yang bersifat public service dan mendesak.
Menata ulang skema SLA
Agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam lilitan utang kreditor asing, maka sebaiknya pemerintah berfikir ulang terkait skema SLA. Karena menurut saya, sebaiknya SLA tersebut diberikan kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai lembaga capable yang telah dibentuk pemerintah dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
SLA yang diberikan ke PIP itu, kemudian dihibahkan ke pemda, dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur daerah, akibat ketidaksanggupan APBD.
Skema ini akan cukup melonggarkan pemda, agar dapat membangun dan terbebas dari jeratan utang asing. Tentu komitmen ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rangka membebaskan Indonesia dari utang.
Jika skema SLA ini dibiarkan tanpa koreksi radikal, maka Indonesia akan tercekik utang secara masif, dari pemerintah pusat (APBN) hingga ke pemerintah daerah (APBD).
Laurens bahang Dama
Kalibata Timur, Jakarta selatan
laurensbahangdama@yahoo.co.id
081353858191
(wwn/wwn)











































