Presiden SBY pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2011 juga telah menyebutkan bahwa pada tahun 2011 akan dilaksanakan Sensus Pajak. Sehingga hampir pasti Sensus Pajak akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Apa yang menarik dari Sensus Perpajakan ini?
Pada amandemen Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) tahun 2007, dimasukkanlah pasal 35A. Pada pasal 35A ayat (1), disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bila dicermati pada pasal 35A ayat (2), disebutkan bahwa dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Kata-kata "data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi" berarti pihak ketiga telah memberikan data perpajakan kepada DJP, dan ternyata tidak mencukupi, baru DJP mengumpulkan data yang kurang mencukupi tersebut. Tentu mekanismenya juga diatur dalam peraturan pemerintah.
Pertanyaannya sekarang adalah mengapa peraturan pemerintah yang dimandatory oleh pasal 35A UU KUP, belum juga terbit hingga saat ini. Lantas bagaimana pihak ketiga dan instansi lain melaksanakan kewajibannya dalam mensupply data perpajakan kepada DJP. Setelah terbit UU KUP tahun 2007, Peraturan Pemerintah tersebut tidak hadir. Wajar apabila timbul harapan kepada pemerintah untuk segera merumuskan peraturan pemerintah ini.
Apabila dipahami, mekanisme self assessment yang menjadi filosofi peraturan perpajakan di Indonesia akan berjalan jika dan hanya jika tersedia data perpajakan yang dapat digunakan untuk pengawasan dan law enforcement. Ibarat sekeping uang logam, self assessment adalah satu sisi uang logam, sedangkan law enforcement di sisi lainnya.
Wajib pajak tidak memiliki pilihan kecuali menjalankan mekanisme self assessment dengan benar atau menerima law enforcement. Data yang dapat dimanfaatkan adalah prasyarat bagi fiskus dalam melakukan law enfocement.
Belum hadirnya mekanisme pemberian data perpajakan dari pihak ketiga di luar DJP, tentu akan menghambat ketersediaan data. Keterbatasan data akan mengakibatkan lemahnya mekanisme self assessment dan penegakan hukum. Kemudian kepatuhan perpajakan juga akan menurun dan akhirnya penerimaan pajak juga akan sulit untuk meningkat.
Maka, tidak ada jalan lain selain mengupayakan hadirnya peraturan pemerintah untuk mengatur tata cara pemberian data kepada DJP. Apabila tidak, pihak ketiga akan setengah hati memberikan data perpajakan, akibat masih adanya ego sektoral masing-masing. Bahkan, mungkin sekali pihak ketiga atau instansi lain di luar institusi DJP akan 'menawarkan data' tersebut dengan tawaran 'wani piro'.
Pada pelaksanaannya saat ini, ketersediaan data pihak ketiga masih dilakukan dalam kerangka kerjasama dalam suatu perjanjian dan dilaksanakan dengan permintaan pihak DPJ kepada instansi atau pihak ketiga yang memiliki data yang dimaksud. Sehingga keseragaman pada tiap wilayah tidak ada. Tergantung pada ada atau tidaknya perjanjian kerjasama tersebut. Tergantung juga pada berjalan atau tidaknya perjanjian yang telah disepakati.
Apabila data perpajakan yang diperlukan ada pada berbagai instansi atau pihak ketiga, maka akan banyak sekali perjanjian kerjasama yang perlu dibuat di suatu wilayah. Belum lagi apabila ada instansi atau pihak ketiga yang menolak kerjasama dengan pihak DJP. Maka sekali lagi adanya peraturan pemerintah terkait pasal 35A ayat (1) akan sangat membantu dalam masalah ketersediaan data perpajakan.
Dampak kebijakan pendaerahan BPHTB di tahun 2011 juga mengurangi ketersediaan data pembelian tanah dan atau bangunan. Jika sebelumnya data tersebut termasuk data dalam lingkungan DJP dan selalu update, sekarang tidak lagi. Perlu kerjasama dengan pemerintah kota/kabupaten untuk mendapatkan data tersebut.
Jika dikaitkan dengan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan, maka data pembelian tanah dan atau bangunan merupakan pendekatan dalam analisis harta wajib pajak. Maka ketersediaan data ini menjadi penting dan mendesak.
Pendaerahan PBB P2 juga akan berimplikasi pada ketersediaan data, seperti peta blok, data kepemilikan tanah dan atau bangunan. Sehingga untuk beberapa tahun ke depan, DJP memerlukan supply data dari berbagai instansi dan pihak ketiga demi menjalankan tugasnya dalam menghimpun penerimaan negara.
Sensus perpajakan merupakan bentuk upaya DJP dalam mengumpulkan data perpajakan. Yang tentunya diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak khususnya untuk tahun 2011 dan untuk beberapa tahun ke depan.
Namun, ini menjadi bertentangan dengan ketentuan pasal 35A UU KUP, dimana seharusnya DJP dapat menerima data terlebih dahulu, jika tidak mencukupi, baru DJP mengupayakan sendiri penghimpunan data tersebut. Bila tetap dipaksakan, maka timbul kekhawatiran, hajat besar ini akan menjadi kontraproduktif bagi upaya pengamanan penerimaan yang sudah memasuki semester kedua.
Tugas mencari data dan mengumpulkan serta mempublikasikannya sejatinya sudah lama dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus penduduk yang diselenggarakan oleh BPS di sekitar bulan Mei 2010, menghabiskan dana tidak kurang dari 3 triliun rupiah. Dari sisi biaya, DJP perlu mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan, termasuk opportunity cost yang hilang dari petugas yang akan melaksanakannya.
DJP sendiri pada beberapa tahun terakhir, telah melakukan upaya penghimpunan data perpajakan dalam berbagai bentuk dan dalam berbagai latar belakang. Barangkali belum lupa dalam ingatan, ada pengumpulan data dalam rangka pembentukan Single Identification Number (SIN). Suatu kebijakan yang bertujuan mengumpulkan data perpajakan sekaligus untuk memberikan satu identitas tunggal bagi warga yang mewakili sekian banyak nomor identitas yang sudah ada.
Program yang diusung oleh DJP ini hanya berjalan beberapa tahun dan seiring bergantinya pimpinan, maka berhentilah program ini. Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan data dan pengelolaannya menjadi sesuatu yang penting dan mendesak.
Lalu mengapa yang seharusnya diprioritaskan untuk dilaksanakan, tetapi tidak disegerakan. Dan yang seharusnya dilaksanakan nanti, tetapi dilaksanakan dengan segera. Disinilah masalahnya. Sensus Pajak 2011 akan menunjukkan kepada masyarakat apakah benar-benar akan menghasilkan data pokok bagi kepentingan perpajakan, atau hanya sekadar pokoβe data.
Muchammad Hafiz R.
Jl. Kalicari IV Palebon, Semarang
haveez@gmail.com
02470887051
(wwn/wwn)











































