Penanganan "para pengemis" khususnya di Ibu Kota selama ini masih bersifat teknis belum menyentuh "ranah struktur sosial dan budaya" di mana para pengemis dilahirkan.
Tulisan ini ingin menjawab pertanyaan bagaimana pengemis dilahirkan, apakah munculnya mereka semata karena satu variabel tunggal bernama "kemiskinan" seperti selama ini diyakini oleh pemerintah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai tanggal 15 Agustus sampai lebaran pemerintah akan tegas melakukan penjaringan kepada para pengemis yang membawa anak-anak di jalanan.
Jika dalam razia dan penjaringan tersebut terdapat bukti adanya anak-anak sewaan yang dibawa para pengemis, maka pemerintah akan memprosesnya sebagai tindakan pidana dengan sangsi hukum karena melanggar UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan bagi pengemis yang hanya membawa anaknya sendiri, atau mengemis sendirian, mereka akan diserahkan ke panti asuhan untuk mendapat binaan dengan harapan tidak lagi menekuni aktifitas sebagai pengemis.
Kenyataannya, upaya penjaringan para pengemis yang mirip dengan penjaringan "pelaku kriminal jalanan" ini mewujud semacam ritual tahunan bagi pemerintah. Artinya pemerintah mengakui bahwa mengatasi pengemis bukan perkara mudah. Seperti perputaran dalam rantai yang tak kunjung usai, dijaring-dibina di panti sosial-keluar panti-lalu mengemis lagi.
Bahasa penjaringan dan penertiban sendiri sebenarnya menempatkan pengemis bak "pelaku kriminal" sedangkan pemerintah sebagai pihak yang dirugikan oleh aksinya (lazimnya korban kriminalitas). Lalu bagaimana mungkin dalam posisi struktur sosial yang menempatkan "pengemis" dan "pemerintah" dengan jarak ini bisa menuntaskan masalah kesejahteraan sosial yang kini kian menggurita?
Sebagai pihak yang melakukan pembinaan, harusnya pemerintah menciptakan situasi yang tak berjarak sehingga membuat para pengemis nyaman dan tidak merasa di posisikan sebagai sampah masyarakat.
Pembinaan kepada para pengemis yang dilakukan dengan hati nurani, bukan dengan ancaman sweeping atau cemoohan sebagai sampah masyarakat hanya bisa dilakukan jika terdapat kepercayaan (trust) di antara keduanya.
Motivasi Non Ekonomi
Pembinaan apapun yang dilakukan pemerintah terhadap para pengemis akan berakhir sia-sia jika kerangka pikir yang digunakan hanya menggunakan pendekatan teknis tanpa menyentuh hal-hal subtasial seperti perubahan struktur sosial yang mendukung kesejahteraan sosial. Struktur sosial yang kemudian membentuk budaya "mengemis" inilah yang seharusnya digali oleh pemerintah.
Paksi (2006) mengungkap motivasi non ekonomi pengemis melekat dalam struktur dan budaya masyarakat. Sebagian besar para pengemis menjadikan aktifitas "mengemis" sebagai satu-satunya mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Meski di antara pengemis telah memiliki rumah dan tabungan, penelitian Paksi (2006) membuktikan bahwa aktifitas mengemis dalam hal ini tidak disebabkan oleh faktor tunggal bernama ekonomi, namun mental masyarakat yang memang menjadikan "mengemis" sebagai tulang punggung kehidupan.
Mental mengemis itu sendiri bukan tiba-tiba muncul dari situasi kondisi masyarakat yang tanpa nilai. Mental mengemis dibentuk oleh budaya, yang disosialisasikan secara terus menerus dalam struktur masyarakat.
Salah satu bentuk sosialisasi yang secara terbuka marak disyi'arkan adalah anjuran kepada umat beragama untuk memberi, sedekah, shodaqoh, infaq, zakat, hibah dan lain sebagainya.
Anjuran bersedekah mencapai puncaknya ketika Ramadhan tiba karena di bulan ini amalan seorang hamba akan dilipat gandakan pahalanya. Di antara nas-nas agama yang menganjurkan bersedekah termaktub dalam surat at-taubah ayat 103 dan SQ Al-Baqoroh ayat 77.
Dalam nas-nas yang lain juga tegas menempatkan harta sebagai barang titipan Yang Maha Kuasa yang di dalamnya terdapat hak fakir miskin. Besarnya perhatian Islam dalam menganjurkan umatnya membantu kaum lemah, anak yatim dan kaum terlantar lainnya lama-kelamaan membentuk semacam "motivasi" tersendiri bagi masyarakat yang hidupnya dibawah garis kemiskinan untuk melakoni diri sebagai "pengemis".
Tak ayal, di hari-hari baik (sayyidul ayyam) seperti hari jum'at bertaburlah para pengemis mewarnai halaman sekitar masjid, pun demikian dengan bulan ramadhan seperti saat ini.
Dari dialog penulis dengan beberapa pengemis Ibu Kota terdapat fakta bahwa para pengemis tidak merasa dirinya "bersalah" dengan aktifitasnya karena mereka melakukan kegiatan tersebut semata-mata untuk "menarik" hak mereka yang ada dalam harta orang-orang berpunya.
Selain nilai-nilai bersedekah yang dianjurkan oleh agama, motivasi lainnya yang membentuk masyarakat "pengemis" adalah faktor lingkungan. Paksi (2006) memerinci data para pengemis di sekitar masjid, jalanan dan fasilitas umum lainnya telah membentuk semacam kelompok tersendiri (kelompok pengemis).
Lingkungan kelompok pengemis ini kerap menjadi tujuan akhir para pencari kerja yang gagal dan juga para jompo yang tidak lagi memiliki kekuatan untuk bekerja.
Susahnya mencari lapangan pekerjaan akan menjadi beban yang berlipat bagi warga masyarakat ketika mereka tidak memiliki keahlian karena keterbatasan akses pendidikan. Selain itu tiadanya tunjangan sosial bagi para jompo juga menjadikan "lingkungan" pengemis ini menjadi tumpuhan dan harapan baru menyambung hidup.
Sedangkan larangan pemerintah kepada anggota masyarakat agar tidak memberikan sedekahnya kepada para pengemis dalam pandangan penulis tidak akan berjalan efektif apalagi jika dibarengi ancaman sangsi justru membalikkan logika anjuran bersedekah dalam agama berujung hukuman akan kontra produktif.
Pasalnya, bagi anggota masyarakat besaran sedekah yang diberikan kepada pengemis (kisaran Rp. 500,- sampai Rp. 1000,-) tentu akan terbelit dengan prosedur administrasi atau birokrasi jika uang tersebut disalurkan kepada yayasan seperti anjuran pemerintah.
Lagi pula sebagian besar masyarakat mengikuti "ke-umuman" dalam bersedekah yakni memandang bahwa sedekah ke yayasan atau pantai asuhan sangat tidak "umum" dengan nominal yang hanya senilai harga permen karet.
Kini ketika pemerintah "kembali" melakukan ritual tahunan menjaring para pengemis Ibu Kota lalu apakah masalah ini akan selesai sedangkan di satu sisi para pengemis tersebut menyambutnya dengan riang gembira karena hidup di panti jompo adalah hidup tanpa resiko, makan gratis dan juga mendapat uang tunjangan.
Ketika pemerintah hanya mengedepankan "unsur teknis" dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial ini apakah masalahnya akan tuntas, sedangkan di satu sisi aktifitas mengemis di bulan ramadhan membuat mereka kebagian THR yang mungkin takkan pernah didapat oleh orang-orang yang tidak bekerja di kantoran. Wallahu'alam
*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB
Susianah Affandy
Komp. Dosen IPB Jalan Melati No. 1 Darmaga, Bogor
susianah.affandy@yahoo.com
081399236046
(wwn/wwn)