Sebelumnya, banyak media melansir isi blackberry masanger (BBM) Nazar. Sejumlah pejabat dan politisi disebut Nazar terkait kasus korupsi. Saya mengutip Majalah Gatra, yang menyimpulkan isi BBM itu. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Wafid Muharam, Angelina Sondakh, Mahyudin, Mirwan Amir, dan Anas Urbaningrum. Nama yang terakhir ini menjadi menarik dibahas media, setelah Nazar lama 'bersembunyi' ke Singapura.
Dalam dugaan suap proyek wisma atlet ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Nazaruddin. Sebagian besar nama di atas adalah politisi Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaannya, apakah KPK nantinya berani memeriksa pejabat tinggi negara dan politisi Partai Demokrat? Beranikah KPK menetapkan status tersangka atas mereka? Kemudian, beranikah KPK menangkap dan menjebloskan mereka ke dalam penjara?
Harus diingat, kini untuk kedua kalinya, Partai Demokrat adalah parpol penguasa negeri ini, dan pimpinan tertingginya adalah presiden kita, Pak Beye. Tapi hingga kini, saya masih mempercayai komitmen Presiden dalam mendukung aparat penegak hukum memberantas korupsi.
Dulu, para politisi dan aktivis pro-reformasi tampak malu-malu berkampanye terhadap pemberantasan korupsi. Mungkin hal ini terlihat politis, apalagi saya memberanikan diri terjun langsung di Pemilu 2009.
Kala itu, saya memberanikan diri meminta Pak Beye berkomitmen dalam memberantas korupsi. Saya berupaya mendukung dan memberikan apresiasi kepada KPK dan Kejaksaan Agung, yang gencar membongkar kejahatan korupsi dan suap di lembaga penyelenggara negara. Baca: Status Aulia Pohan Kembali Dipertanyakan.
Akhirnya, sikap Pak Beye ini teruji. Tatkala besannya, Aulia Pohan terkait kasus korupsi, Pak Beye bilang, βSilakan periksa!β
Kala itu, Aulia Pohan disebut-sebut Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah bertanggung jawab dalam prosedur pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan untuk diseminasi dan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.
Saya tak dapat membayangkan, betapa sedihnya seorang pemimpin negeri ini, memiliki besan yang terlibat masalah hukum. Meski memiliki kekuasaan, tapi seorang Pak Beye tampak enggan menggunakannya. Aulia Pohan akhirnya dipenjarakan oleh KPK.
Episode yang mirip dengan kasus ini, kembali berlanjut. Sejumlah nama dari 'orang dekat' Pak Beye di partai yang mengusungnya di Pemilu 2009 lalu, terkena skandal korupsi. Bedanya, dulu Pak Beye 'merelakan' keluarga dekatnya masuk penjara, dan kini apakah Pak Beye akan βmerelakanβ orang dekat di partainya masuk penjara?
Mudah-mudahan misteri tuduhan Nazar segera diungkap dan diverifikasi. Jika memang nama-nama yang disebut Nazar itu, terbukti dalam kasus korupsi, maka Pak Beye seyogianya menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi, yakni tidak melakukan intervensi politik. Dengan memberantas korupsi di lingkungan Partai Demokrat, tentu akan menjadi pencitraan baru sekaligus materi kampanye pada Pemilu 2014 mendatang.
Dan jika nantinya, nama-nama yang disebut Nazar ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka sudah dapat dipastikan Nazar menerima hukuman dengan pasal berlapis, yakni korupsi dan fitnah.
*Penulis: Pengamat media dan aktivis Barisan Indonesia (Barindo)
Jackson Kumaat
Jackkumaat@gmail.com
(wwn/wwn)











































