Menekan Angka Perceraian

Menekan Angka Perceraian

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2011 14:14 WIB
Menekan Angka Perceraian
Jakarta - Kekhawatiran terhadap tingginya tingkat perceraian di Indonesia berawal dari data frekuensi perceraian yang semakin fantastis. Pada tahun 2009, perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah mencapai 223.371 perkara.

Sedangkan dalam rentang sembilan tahun terakhir, kisaran tiap tahunnya rata-rata mencapai 161.656 perceraian. Sehingga, jika diasumsikan setahun terdapat dua juta peristiwa perkawinan, maka 8 % di antaranya berakhir dengan perceraian.

Secara historis, angka perceraian di Indonesia bersifat fluktuatif. Hal itu dapat ditilik dari hasil penelitian Mark Cammack, guru besar dari Southwestern School of Law-Los Angeles, USA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan temuan Mark Cammack, pada tahun 1950-an angka perceraian di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tergolong yang paling tinggi di dunia. Pada dekade itu, dari 100 perkawinan, 50 di antaranya berakhir dengan perceraian.

Tetapi pada tahun 1970-an hingga 1990-an, tingkat perceraian di Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara menurun drastis, padahal di belahan dunia lainnya justru meningkat. Angka perceraian di Indonesia meningkat kembali secara signifikan sejak tahun 2001 hingga 2009.

Pada tahun 2009 perceraian mencapai 250 ribu.Tampak terjadi kenaikan dibanding tahun 2008 yang berada dalam kisaran 200 ribu kasus. Ironisnya, 70% perceraian diajukan oleh pihak isteri atau cerai gugat.

Sementara dalam kurun 2010 ada 285.184 perkara yang berakhir dengan perceraian. Mengapa perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun terus merangkak naik?

Dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perceraian terjadi karena alasan sebagai berikut;

  • Salah satu pihak berbuat zina, pemabok, pemadat, penjudi, dan lainnya yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa seizin pihak lain dan tanpa alasan yang sah.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mengancam jiwa pihak lain
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang sukar disembuhkan sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri
  • Serta antara suami dan isteri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga tidak ada harapan untuk dirukunkan.

Pada dasarnya tinggi rendahnya angka perceraian di Indonesia tidak terlepas dari peranan sistem hukum dalam perkawinan, yakni Undang-Undang No. 1 tahun 1974 sebagai perangkat pendukung tujuan perkawinan.

Dalam UU ini telah menganut prinsip untuk "mempersukar" terjadinya perceraian dengan mengharuskan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan. Prinsip tersebut lebih dikenal dengan istilah sistem pengetatan.

Sebagai pendukung prinsip tersebut adalah aturan pelaksanaan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 14 yang berbunyi; "Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinannya menurut Agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggal termohon, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu."

Karena itu segala peristiwa yang terjadi, termasuk perceraian, secara tekhnis dapat dimonitor oleh sistem.

Penyempurnaan sistem pengetatan terhadap perceraian disiasati dengan membuat skenario tenggang waktu dan penasihatan.

Pengadilan Agama sebelum menjatuhkan putusan, memproses perkara melalui tahapan-tahapan persidangan dengan mengharuskan pihak untuk mengisi berbagai kelengkapan administrasi, seperti pendaftaran di kepaniteraan, panggilan sidang pertama untuk para pihak, kewajiban menempuh jalur mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2008), hingga pemeriksaan pokok perkara yang praktis memakan waktu cukup panjang.

Adanya tengang waktu ini memiliki tujuan memberikan kesempatan bagi pihak yang berperkara untuk berfikir jernih agar dalam pengambilan inisiatif cerai tidak dikuasai oleh emosi yang merugikan.

Sehingga, kemungkinan damai bisa terjadi. Tenggang waktu tersebut juga tidak bertentangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, mengingat tahapan-tahapan persidangan dilalui sesuai prosedur baku yang telah ditetapkan dalam hukum acara peradilan agama.

Penasihatan merupakan tindak lanjut dari sistem pengetatan. Agar penasihatan ini dapat berjalan efektif, Mahkamah Agung telah mendukung program-program BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), terutama yang berkaitan dengan mediasi terhadap perkara yang sedang ditangani di Pengadilan Agama

Penyelesaian perkara melalui cara mediasi akan lebih bermanfaat dari pada ditangani langsung oleh pengadilan. Untuk membantu terlaksananya maksud itu, Ketua MA, Dr. Harifin A. Tumpa menugaskan Tuada Uldilag MA RI, Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. agar melakukan koordinasi dengan Tuada Perdata MA RI, sebagai Tuada yang banyak menangani hal-hal yang berhubungan dengan mediasi.

Dengan mekanisme Pengadilan Agama sekarang ini berarti terdapat sub sistem lagi yang lahir dari UU No. 1 tahun 1974 yang disebut Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4). Badan ini memiliki bidang garap yang cukup banyak mulai dari pra nikah sampai dengan perkawinan, perceraian dan masa purna perceraian dengan bentuk penasehatan antara lain; penasehat individual, penasehat keliling, dan penasehatan melalui media cetak dan media massa.

Hal tersebut dituangkan dalam berbagai rubrik konsultasi, misalnya, konsultasi melalui rubrik media massa, konsultasi individual, dan tanya jawab melalui siaran RRI pusat dan daerah. Siaran-siaran itu sasarannya adalah para muda-mudi yang belum kawin, pasangan mempelai baru, pasangan lama, bapak-bapak dan ibu-ibu, kalangan terpelajar, muballigh, para guru, dan tokoh masyarakat.

Dengan demikian, peran BP4 dalam mengeliminir tingkat perceraian dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap orientasi perkawinan sangatlah be sar. Walaupun peran pasangan suami -isteri dalam mempertahankan kesakralan perkawinan juga diutamakan.

Ke depan, tugas BP4 dalam menekan angka perceraian di Indonesia perlu ditingkatkan dengan melakukan pembinaan yang bersifat preventif. Sehingga, pembinaan mental dan kesadaran hidup dalam rumah tangga dapat digarap sedini mungkin.

Di samping itu, mekanisme kerja dari perangkat pendukung sistem ditingkatkan efektifitasnya dan selalu dimotivasi idealismenya agar terakomodasi secara timbal balik antara KUA, Pengadilan Agama, BP4, dan kelompok sasaran atau masyarakat.

*Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalsel. Alumnus UII Yogyakarta


Achmad Fauzi
Jl Jambrut I No. 2 Kotabaru
suhuf_esoterika@yahoo.com
0872254351

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads