Gadget sendiri mempunyai arti perangkat elektronik kecil yang simple, memiliki fungsi khusus, dan menyajikan teknologi terbaru yang membuat hidup manusia menjadi lebih mudah dan praktis.
Namun kini, gadget bak seperti kacang goreng, mulai dari yang ratusan ribu hingga jutaan, dapat dengan mudah dijumpai di Indonesia, dalam bentuk smartphone, netbook, dan yang terbaru iPad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dalam kasus penangkapan Randy dan Dian oleh pihak berwajib, dengan tuduhan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen, dalam proses penjualan 2 buah gadget iPad 3G miliknya.
Randy dan Dian dijerat dalam Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena dalam peralatan yang mereka jual tidak tersedia buku manual berbahasa Indonesia.
Selain itu, mereka juga dijerat dalam Pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik resmi di Indonesia.
Sontak mereka pun kaget, masyarakat juga kaget, karena gadget tanpa buku manual bahasa Indonesia memang banyak beredar di Indonesia, paling tidak hanya tersedia buku manual berbahasa Inggris. Apalagi ancaman pidana seluruh pasal di atas itu paling lama 5 tahun penjara.
Kedua Undang-Undang tersebut dibuat sekitar 12 tahun yang lalu, saat gadget belum terlahir di dunia ini, dan masih sebatas mimpi masa depan.
Telepon selular pun masih menjadi barang mewah saat itu, bahkan teknologi yang tersedia hanya untuk layanan telepon dan sms. Padahal dalam kurun waktu 12 tahun itu, perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi telah berkembang pesat.
Namun perkembangan teknologi tersebut tidak diikuti oleh peraturan perundangan yang jelas dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dan saat berita penangkapan Randy dan Dian mulai gencar dibicarakan di media, akhirnya Kementrian Perdagangan merilis surat edaran yang memperjelas maksud Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf j UU Perlindungan Konsumen.
Karena dalam pasal tersebut masih ada kalimat selanjutnya, yaitu sesuai peraturan yang berlaku dan dibuat oleh menteri yang terkait. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan jenis-jenis barang apa saja yang harus menyediakan buku manual berbahasa Indonesia, seperti kendaraan, computer, laptop, televisi, handphone, dan lain sebagainya. Dari 45 jenis barang yang dirilis tersebut, iPad tidak termasuk di dalamnya.
Randy dan Dian adalah korban yang secara tidak sengaja terjebak oleh UU Perlindungan Konsumen, terutama mengenai pasal tentang keharusan buku manual berbahasa Indonesia dalam penjualan perangkat elektronik.
Tetapi Randy dan Dian bukanlah pemilik toko yang menjual perangkat elektronik, mereka hanya menjual barang milik pribadi mereka yang dibeli dari luar negeri.
Bagaimana dengan distributor besar di pusat penjualan elektronik di Jakarta, apakah pihak berwajib juga telah menyisir perangkat elektronik yang tidak menggunakan buku manual bahasa Indonesia?
Hal ini seharusnya ditanggapi serius oleh pemerintah dan para wakil rakyat di DPR-RI yang mempunyai wewenang dalam peraturan dan perundangan.
Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam pelaksanaan UU, harus diperhatikan juga peraturan yang mengikutinya, jangan sampai ada perbedaan penafsiran pihak berwajib dalam melakukan penegakkan hukum.
Semua masyarakat tahu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menggunakan gadget iPad dalam menunjang tugas-tugas kepresidenannya, bahkan saat pidato kenegaraan Presiden kerap memanfaatkan iPad sebagai pengganti kertas dalam menampilkan teks pidatonya.
Demikian juga para anggota dewan di Senayan, banyak yang telah memanfaatkan kecanggihannya. Akan sangat aneh, apabila sebuah gadget yang telah dipakai oleh pemimpin dan pejabat negara ini ternyata belum diatur dalam peraturan maupun perundangan.
Jangan sampai ada Randy dan Dian selanjutnya, yang menjadi korban karena ketidaktahuannya, atau ketidakjelasan peraturan perundangan.
Untuk itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat akan sia-sia belaka, jika tidak didukung oleh regulasi yang jelas, baik proses jual belinya maupun penggunaannya.
Dengan dukungan regulasi yang jelas, sosialisasi ke masyarakat luas, dan penggunaannya yang bijak, kecanggihan perangkat teknologi tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Arief P. Susanto
Pondok Kelapa, Jakarta Timur
maz_ariefps@yahoo.co.id
081932094535
(wwn/wwn)











































