Namun, apa jadinya bila negara tak lagi memberikan jaminan sosial ini secara cuma-cuma?
RUU BPJS dan UU SJSN yang sedang ramai dibicarakan, menyatakan bahwa Pemerintah akan merubah sistem jaminan sosial menjadi asuransi sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal prinsip asuransi dan jaminan sosial jelas berbeda. Asuransi merupakan mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau keluarganya (pasal 1 ayat 3).
Dengan demikian, negara telah resmi mengalihkan kewajibannya menjadi kewajiban rakyat sebagai penjamian kesejahteraan yang seharusnya merupakan hak rakyat.
Begitulah, dengan cantik dan terselubung Pemerintah lagi-lagi melepaskan tanggung jawabnya dari pengurusan rakyat. Mereka semakin mengabaikan peran dan fungsinya karena terlalu sibuk dengan urusan peribadi dan partainya saja. Itulah yang terjadi manakala sistem kapitalisme dengan prinsip kepentingan dianut oleh negara.
Sistem yang teramat tidak manusiawi ini menjadikan rakyat hanya sebagai batu loncatan menuju kekuasaan, setelah dapat, ya di lupakan. Oleh karena itulah, solusi yang diperlukan oleh negeri ini adalah solusi sistemik nan fundamental yaitu dengan mengganti sistem dari secara keseluruhan.
Sistem pengganti yang layak hanyalah sistem Islam, karena keparipurnaannya telah terbukti secara empiris, rasional dan historis selama 13 abad.
*Penulis adalah Mahasiswi Pendidikan Ilmu Komputer Universitas Pendidikan Indonesia
Fenti Fempirina Komariah
Geger Kalong Girang, Bandung
fentifempirina@gmail.com
085624480752
(wwn/wwn)











































