Anak Aset masa Depan Bangsa

Anak Aset masa Depan Bangsa

- detikNews
Minggu, 24 Jul 2011 06:18 WIB
Anak Aset masa Depan Bangsa
Jakarta - Setiap tahunnya tepatnya tanggal 23 Juli selalu diperingati sebagai hari Anak Nasional (HAN), bahkan Hari Anak Nasional (HAN) dalam beberapa tahun terakhir diperingati 'semakin meriah' sehingga gema-nya sangat terasa di seantero negeri ini hingga ke manca negara.

Berbagai acara pun digelar untuk memperingati dan memeriahkannya mulai dari tari, musik dan berbagai macam perlombaan. Menurut koran Nusantara On Line, puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2011 akan digelar pada Selasa 26 Juli mendatang dan dipusatkan di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Rencananya sekitar 2.000 anak akan terlibat acara ini.

Berbicara mengenai anak, sudahkah hak-hak anak diterapkan dalam tindakan nyata di rumah tangga - rumah tangga di Indonesia? Pertanyaan ini cukup beralasan manakala hak-hak anak semakin santer didengang-dengungkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kita pun perlu bertanya pada diri sendiri (introspeksi) apakah implementasi hak-hak anak bukan hanya teori hitam di atas putih yang menjadi "nyanyian" para pejabat yang dikumandangkan dan diteriakkan setahun sekali pada peringatan Hari Anak Nasional?

Atau hanya sekedar menjadi materi pidato yang bersifat retorika, bahan presentasi, diskusi dan komitmen pada pertemuan-pertemuan tingkat regional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota? Sudahkah anak-anak kita diberikan (diakomodir) dan dipenuhi hak-haknya?

Fakta membuktikan, nasib anak bangsa Indonesia masih sangat buruk dan mengenaskan. Gambaran ini dapat terlihat dari fakta di mana 5,4 juta anak Indonesia masih dalam kondisi terlantar, menurut data kementerian sosial (antaranews, com/5/7/2011).

Selain itu juga setiap tahun 7000 anak berurusan dengan hukum, dan 6000 orang di antaranya masuk ke penjara, baik penjara anak, penjara dewasa, maupun tempat-tempat tahanan lainnya. (Hadi Supeno,2010) ( Buku:Kriminalisasi Anak:Tawaran gagasan radikal peradilan anak tanpa pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama,2010).

Hasil penelitian Yayasan Kita dan Buah Hati menyebutkan sejak 2008 hingga 2010, sebanyak 67 persen dari 2.818 siswa sekolah dasar (SD) kelas 4, 5, dan 6 di wilayah Jabodetabek mengaku pernah mengakses informasi pornografi. Sekitar 24 persen mengaku melihat pornografi melalui media komik.

Selain itu, sekitar 22 persen melihat pornografi dari situs internet, 17 persen dari games, 12 persen melalui film di televisi, dan enam persen lewat telepon genggam. (vivanews.com/3/10/201). Mengapa ini semua bisa terjadi?

Ini semua terjadi karena aturan-aturan yang ada saat ini dibuat oleh manusia, dimana banyak tedapat kelemahan-kelemahan di dalamnya dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.

Kebijakan-kebijakan tersebut hanya sekedar lips servis demi membangun citra bahwa sistem ini (sistem Kapitalisme) masih bersifat manusiawi untuk menutupi kezholiman-kebobrokan dan keserakahannya. Disisi lain banyak kebijakan dan program yang dikeluarkan seakan-akan peduli terhadap anak, namun membahayakan 'aqidah dan akhlak.

Misalkan slogan anak Indonesia berakhlak mulia, bagaimana mungkin akan dicapai sementara situs, film, dan gambar porno, mudah diakses mereka. Bagaimana anak Indonesia bisa sehat jika menutup pabrik minuman keras dan menghabisi jaringan bisnis narkoba saja tidak mampu. Alih-alih melakukan itu semua, faktanya ternyata Negara membiarkan bisnis haram itu terjadi dan malah difasilitasi.

Demikian halnya pula dengan pendidikan, adanya kebijakan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak dan disosialisasikan melalui program Education For All (EFA) atau Pendidikan untuk Semua (PUS) ternyata hanya bisa dirasakan oleh sebagian anak, terbukti dengan adanya anak-anak yang masih belum bisa mengakses bangku sekolah.

Ditambah lagi masih ada yang putus sekolah karena tidak bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya dengan alasan tidak ada dana. Berdasarkan UU No 23 tahun 2000 dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas pendidikan. Namun nyatanya Negara telah gagal memberikan pendidikan bagi semua anak Indonesia.

Ini adalah beberapa bukti nyata dimana Negara telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan yang ada bahkan persoalan yang ada pun tidak kunjung usai. Berikutnya yang menjadi korban adalah anak-anak, generasi masa depan.

Saatnya Anak Indonesia Berada dalam Naungan Islam

Anak sebagai bagian dari masyarakat harus mendapatkan hak-haknya secara utuh dan benar sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya. Hak-hak anak yang wajib dipenuhi antara lain :

1. Memperoleh jaminan kehidupan yang baik ketika di dalam rahim dan setelah melahirkan.

Islam benar-benar memberikan hak hidup bagi setiap anak dengan jaminan yang pasti. Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an yang artinya :

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (Q.S. Al-Israa: 31).

2. Hak mendapatkan nafkah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Seseorang dianggap berdosa jika dia tidak menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya."

3. Hak mendapatkan pendidikan

Pendidikan dalam Islam merupakan kebutuhan dasar sebagaimana kebutuhan terhadap makan, minum, pakaian, rumah, kesehatan, dan sebagainya. Negara wajib menjamin pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara secara gratis hingga perguruan tinggi dengan fasilitas sebaik mungkin (An-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islamiyah, hlm. 283-284).

Negara juga akan memastikan apakah setiap orangtua mampu memberikan pendidikan kepada anak-anaknya dengan baik. Islam telah menetapkan pendidikan seorang anak dimulai dari keluarga, rumah adalah sebagai sekolah pertama bagi anak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: β€œTidak ada pemberian orangtua kepada anak yang lebih utama daripada pendidikan yang baik." (HR.At-Tirmidzy).

4. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik

Misalkan : memperlihatkan rasa senang saat kelahiran anak, memperoleh nama dengan nama yang baik, Di aqiqah, mendapatkan perlakuan yang adil, mendapatkan kasih sayang, mendapatkan hak bermain, memperlakukan anak yatim dengan baik.

5. Hak untuk sehat

Secara umum anak memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah dan bermutu. Pandangan Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban manapun.

Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat." (HR Hakim).

Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, β€œOrang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).

Ini semua bisa terwujud manakala sistem Islam diterapkan. Dan hanya dalam naungan Khilafah Islamiyah sajalah anak-anak Indonesia termasuk anak-anak di dunia mampu menjalani kehidupannya dengan bahagia, ceria, menyenangkan dan berkualitas, karena adanya jaminan yang pasti dari Allah SWT.

*Penulis adalah Aktivis Aliansi Penulis Pro Syari'ah AlPen ProSa Yogyakarta


Hera Doranti
Jl. Pasar Kembang 33 Yogyakarta
nuha_dora@yahoo.co.id
08175494282

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads