Langkah tersebut tak lain adalah fatwa haram BBM premium (bersubsidi) bagi orang kaya. Kontan saja fatwa haram yang dikabarkan masih bersifat wacana ini mendapat beragam tanggapan publik.
Sebagian masyarakat menilai fatwa haram premium bagi orang kaya tersebut sebagai langkah positif. Sikap ini mengargumentasikan premium yang disubsidi pemerintah merupakan hak golongan tidak mampu. Sehingga, rakyat yang dikategorikan "berada" dianggap tidak pantas, bahkan haram, untuk mengkonsumsi BBM jenis ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, entah sebuah kebetulan, kemunculan isu pembatasan BBM bersubsidi dengan episode barunya "Fatwa Haram BBM Bersubsidi" ini selalu beriringan dengan isu-isu terkait lainnya. Sebut saja prediksi jebolnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilontarkan Bank Dunia.
Seperti diberitakan baru-baru ini, Bank Dunia menyatakan bahwa Indonesia akan menghadapi tantangan serius akibat kenaikan harga minyak mentah dunia yang diperkiraan semula 80 dollar AS per barrel menjadi rata-rata 113 dollar AS per barrel pada bulan Januari hingga Mei 2011.
Kondisi tersebut dinilai Bank Dunia akan mengakibatkan anggaran subsidi BBM melonjak dari target APBN 2011 sebesar Rp 95 triliun menjadi sekitar Rp 150 triliun. Dimana, realisasi anggaran subsidi energi, yang ditargetkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar Rp 60 triliun, diperkirakan menjadi dua kali lipat lebih besar.
Namun, Bank Dunia juga memberikan pengecualian terhadap ancaman tersebut jika terjadi perubahan kebijakan konsumsi BBM bersubsidi.
Isu terkait lainnya yang selalu setia berdampingan dengan wacana pembatasan BBM bersubsidi ini adalah BBM yang tiba-tiba βhilangβ di pasaran. Berdasarkan pemberitaan yang dirilis Detik.com dalam beberapa hari terakhir, setidaknya terdapat dua wilayah yang mengalami kelangkaan BBM, yakni Kabupaten Kampar, Riau dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Pembatasan BBM Bersubsidi
Menilik rencana untuk menekan subsidi BBM yang terus digulirkan pemerintah sejak beberapa tahun silam, pemerintah sepertinya memiliki keinginan kuat untuk menjalankan rancangan kebijakan ini.
Dasar pemikiran yang dijadikan argumentasi pemerintah untuk segera menjalankan kebijakan ini pun terus disosialisasikan. Mulai dari peningkatan kompetisi penyediaan BBM berkulitas secara efisien dan transparan, hingga menepatkan sasaran subsidi.
Wacana pencabutan subsidi BBM kembali mencuat pada pertengahan 2010 lalu dengan istilah baru, yaitu pembatasan BBM bersubsidi.
Rencana kebijakan tersebut dikabarkan sebagai konsekuensi lonjakan konsumsi BBM bersubsidi yang ditargetkan 36,5 juta kilo liter (kl)l menjadi 38,7 juta kl. Menindaklanjuti persoalan ini, pemerintah kemudian mengentaskan sejumlah opsi pembatasan BBM bersubsidi.
Diantaranya adalah larangan bagi seluruh mobil pribadi menggunakan premium, dan larangan kendaraan roda empat plat hitam keluaran tahun 2005 ke atas untuk menggunakan premium.
Kedua opsi tersebut didasarkan pada asumsi bahwa sektor transportasi menyerap 89 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Dimana, konsumsi premium pada sektor transportasi darat didominasi mobil pribadi, yakni 53 persen dari total konsumsi premium pada transportasi darat. Dengan kata lain, sebagian besar subsidi BBM dinikmati oleh kalangan mampu.
Namun, alih-alih menjadi solusi, rencana kebijakan ini justru menuai berbagai protes. Sejumlah pihak menilai opsi-opsi yang ditawarkan pemerintah tersebut akan berpotensi memicu kecurangan dan penimbunan, karena disparitas harga antara premium dan pertamax yang cukup signifikan.
Dimana, harga premiun hanya Rp 4.500 per liter, sementara harga pertamax mencapai Rp 7.950 atau hampir dua kali lipatnya. Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini sangat sulit diterapkan mengingat infrastruktur yang tidak memadai dan tingkat pengawasan yang dianggap rumit, serta disinyalir akan menguntungkan SPBU-SPBU asing karena rendahnya daya saing Pertamina.
Untung saja, jebolnya kuota BBM bersubsidi 2010 tersebut mampu diselamatkan oleh penguatan nilai rupiah dan anggaran subsidi BBM yang mencukupi karena harga minyak mentah yang dibeli di pasar internasional dinyatakan tidak melampaui perkiraan pemerintah.
Isu pembatasan BBM bersubsidi ini terus berlanjut dengan membentuk Tim Pengawasan Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi. Setelah melakukan beragam kajian, tim ini merekomendasikan tiga opsi. Satu di antaranya adalah menaikkan harga premium Rp 500 per liter, dengan catatan angkutan umum diberikan cash back atau jaminan kembalian.
Namun, opsi ini pun bernasib sama dengan opsi lainnya, yakni "mentah" karena dianggap akan mendongkrak inflasi. Di antara kegamangannya, akhirnya pemerintah menyatakan pembatasan BBM bersubsidi ditunda.
Kegamangan Pemerintah
Setidaknya terdapat tiga hal yang berada di balik kegamangan pemerintah dalam pengambilan keputusan untuk mengatasi persoalan subsidi BBM.
Pertama, pemerintah benar-benar tengah berusaha keras untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pengelolaan minyak bumi sebagai sumber daya alam seperti diamanahkan UUD 1945, yakni dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga, subsidi BBM yang diperuntukan bagi kalangan tidak mampu bisa mencapai sasaran yang tepat. Semoga.
Kedua, pemerintah sekedar khawatir terhadap menurunnya citra politik dan kepercayaan publik. Artinya, kritik yang terus diarahkan terhadap pemerintah dan gejolak politik dalam negeri saat ini membuat pemerintah terlalu berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Akhirnya, pemerintah menjadi fobia terhadap kritik dan melahirkan langkah-langkah tidak rasional. Upaya sekedar menjaga citra partai dengan saling melemparkan tanggung jawab diantara instansi terkait juga merupakan faktor pemungkin ketidaktegasan, mengingat struktur kabinet saat ini yang 60 persen berasal dari partai politik.
Ketiga, pemerintah secara sengaja terus melemparkan isu lonjakan subsidi BBM ini dengan mewacanakan opsi-opsi solusi yang tidak populis. Sehingga, ketika pada akhirnya langkah menaikan harga BBM atau bahkan mencabut subsidi BBM diambil, pemerintah dapat mengatakan bahwa solusi tersebut terbaik dan sekaligus membantah pernyataan adanya intervensi asing.
Seperti diketahui, sejumlah kalangan menganggap bahwa langkah penghapusan subsidi BBM disinyalir merupakan upaya liberalisasi Migas yang direkomendasikan pihak asing, seperti Bank Dunia dan para investor asing.
Fatwa Haram BBM Bersubsidi
Setelah berbagai langkah dan rencana kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang gulirkan pemerintah dianggap tidak efektif, tak ayal masyarakat menilai langkah menggandeng MUI untuk membuat fatwa haram BBM bersubsidi bagi orang kaya sebagai klimaks dari rasa frustasi pemerintah.
Bukan hanya pemerintah yang kemudian menuai kritik, MUI juga mendapatkannya. Bahkan, MUI dinilai "menjual" dasar hukum Islam untuk melegitimasi kehendak kapitalisme.
Protes bagi MUI juga muncul dari para cendikiawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang beropini bahwa pernyataan BBM bersubsidi merupakan hak orang miskin, dan karenanya orang kaya haram mengkonsumsinya merupakan pandangan yang batil.
Sebab, disebutkan HTI, tidak ada dalil yang memenuhi fatwa haram penggunaan BBM bersubsidi bagi orang kaya. Menyikapi berbagai kritik tersebut, MUI menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan fatwa haram BBM bersubsidi, tetapi masih akan mengkajinya.
Lepas dari persoalan apakah nantinya secara hukum Islam fatwa haram tersebut memenuhi kaidah maupun dalil fatwa, langkah mewacanakannya mengandung dampak sosial yang harus ditanggung pemerintah dan MUI.
Hal ini menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap kedua institusi. Sebab, persoalnnya bukan pada itikad baik untuk memenangkan hak kaum tidak mampu, melainkan efektivitas langkah yang diambilnya.
Pertanyaan Rancu dan Jawaban Keliru
Langkah-langkah dan pernyataan pemerintah terkait tujuan pembatasan BBM bersubsidi mengindikasikan adanya kerancuan menginventarisasi persoalan yang diakibatkan fobia pemerintah terhadap kritik.
Sehingga solusi yang ditawarkannya pun menjadi keliru. Kondisi ini memicu masyarakat untuk menebak-nebak dan mempersepsi sendiri apa yang sesungguhnya tengah dilakukan pemerintah.
Jika melihat wacana pembatasan BBM bersubsidi yang muncul di media massa dua tahun terakhir ini, terdapat sejumlah pernyataan pemerintah mengenai tujuan pembatasan BBM bersubsidi. Di antaranya adalah untuk menekan lonjakan APBN, untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM, dan agar subsisdi tepat sasaran.
Persoalan-persoalan yang didefinisikan menjadi tujuan-tujuan tersebut memang memiliki arah yang sama dalam pengelolaan BBM sebagai hajat hidup orang banyak. Tetapi, jelas juga bahwa persoalan-persoalan tersebut tidak dapat dipecahkan dengan satu langkah yang sama.
Apakah ketika subsidi BBM tepat sasaran dengan sendirinya dipastikan akan menekan lonjakan APBN? Apakah ketika ketergantungan terhadap BBM berkurang dengan sendirinya dipastikan akan membuat subsidi BBM tepat sasaran? Apakah dengan fatwa haram BBM bersubsdi didipastikan subsidi BBM menjadi tepat sasaran? Atau, apakah sesungguhnya pemerintah ingin menghapus subsidi BBM?
Pemerintah tidak bisa terus-menerus menggenarilasi persoalan. Tetapi, pemerintah juga tidak bisa menyelesaikan persoalan secara parsial, harus holistik. Sebab, di tengah masyarakat yang tumbuh semakin cerdas, pemerintah dituntut untuk sedikti lebih cerdas. Masyarakat sudah tidak bisa lagi dikelabui dengan pembingkaian jargon atau istilah. Masyarakat membutuhkan ketegasan dan argumentasi yang rasional.
*Penulis adalah Executive Director Energy Efficiency Initiative
Saraswati Widya Hapsari
Plaza Asia, 21st floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
saraseei@yahoo.co.id
021-51401546
(wwn/wwn)











































