Perlindungan Buruh Migran, Antara Regulasi dan Realitas

Perlindungan Buruh Migran, Antara Regulasi dan Realitas

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 10:23 WIB
Perlindungan Buruh Migran, Antara Regulasi dan Realitas
Jakarta - Perlindungan Buruh Migran, Antara Regulasi dan Realitas


Berita Ruyati, TKW Arab Saudi yang mati di tiang gantungan (18/6) adalah pukulan telak Indonesia. Pemerintah gagal memberikan perlindungan bagi warga negaranya yang bekerja di luar negeri.

Hukuman pancung kepada Ruyati pun juga tidak diketahui oleh pemerintah. Ruyati tidak sendirian. Data yang dihimpun Migran Care (2011), masih banyak TKI/TKW yang saat ini menunggu ancaman hukuman mati. Di Saudi sebanyak 23 orang dan di Malaysia 345 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kisah tragis para pemasok devisa terbesar negeri ini menyebabkan terbentuknya citra buruk Indonesia di mata dunia selain masalah korupsi. Kasus kekerasan, penganiayaan sampai pembunuhan yang dialami buruh migran di tempat kerja adalah permasalahan yang serius dan menjadi indikator bahwa pemerintah sampai saat ini masih belum memberikan jaminan perlindungan bagi warga negaranya yang bekerja di luar negeri.

Pemerintah bisa berdalih telah menjalankan komitmen perlindungan bagi buruh migran. Karena jika bicara regulasi, setidaknya dua UU mengatur tentang perlindungan yakni Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 39/2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

UU yang Diam dan Bisu

Dalam pasal 31 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan yang layak baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Meskipun mekanisme penempatan kerja dijelaskan pada pasal 32 mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme namun kenyataannya para TKW di luar negeri hanya menempati posisi sebagai pembantu rumah tangga dan pekerjaan yang terkait dengan sektor domestik.

Ketika penulis melakukan field trip di daerah Cianjur Selatan (desember 2010) dan diskusi partisipatori dengan warga masyarakat yang nota bene mantan TKW terungkap alasan mengapa secara jenis kelamin justru banyak perempuan yang menjadi buruh migran bukan para laki-laki yang seharusnya menjadi kepala keluarga.

Permintaan pasar, demikian jawabnya. Pasar tenaga kerja luar negeri khususnya Saudi hanya membutuhkan perempuan Indonesia untuk menempati sektor domestik baik sebagai pembantu rumah tangga, pengasuhan anak maupun juru masak di restauran.

Untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja seperti sopir, kuli bangunan dan pekerjaan laki-laki lainnya, masyarakat Saudi menyuplainya dari warga negara Banglades, India dan Vietnam. Sedangkan sektor lain diluar domestik, tenaga kerja diambil dari negara lain. Dari penempatan tenaga kerja ini, kita bisa melihat bagaimana rendahnya nilai tawar pemerintah kita dengan negara pemasok buruh migran.

Masalah perlindungan buruh migran di atur dalam UU 39/2004. Sayangnya muatan isi dalam undangβ€”undang tersebut baru bicara dari sudut pandang satu pihak yakni Indonesia sebagai pemasok tenaga kerja, belum menyentuh ranah komitmen negara pemesan buruh migran tersebut. Pada pasal 4 mengharuskan semua buruh migran yang bekerja di luar negeri harus melalui PJTKI, tidak dilaksanakan orang per-orang. Namun penerapan ketentuan tersebut sangat susah dikontrol oleh pemerintah.

Di antara warga Indonesia yang pergi ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji dan umroh, pemerintah kesulitan mendeteksi adanya warga negara yang ternyata memiliki tujuan sebagai buruh migran.

Pilihan menjadi buruh migran berkedok ibadah umroh didasarkan karena biayanya lebih murah dibandingkan ketika mereka melalui jalur resmi PJTKI dan prosedurnya lebih mudah. Sebagian besar buruh migran berani menempuh jalur ini disebabkan karena mereka memiliki jaringan keluarga atau kerabat yang telah terlebih dahulu bekerja di Saudi.

Jika para buruh migran illegal ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga maka kehadiran mereka sangat rentan dengan kekerasan, diskriminasi dan ancaman tidak mendapat gaji dari majikan.

Kata "illegal" yang menempel dalam status buruh migran bermuatan makna β€œnegatif, di sejajarkan dengan pelaku kriminal atau pembuat onar di masyarakat sehingga layak mendapat pantauan bahkan juga dianggap sah ketika tidak mendapatkan gaji. Padahal makna illegal sebenarnya terkait dengan dokumen kerja seperti KTP dan paspor.

Secara konseptual upaya penempatan dan perlindungan calon buruh migran seperti tertuang dalam pasal 3 UU 39/2004 dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusia.

Dalam pasal 3 juga disebutkan bahwa pemerintah juga menjamin dan melindungi calon buruh migran secara optimal mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, saat bekerja di negara tujuan sampai sekembalinya di kampung halaman. Perlindungan yang dilakukan pemerintah juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya. Demikian isi normatif undang-undang.

Untuk merealisasikan penempatan dan perlindungan calon buruh migran, pemerintah mencanangkan membuat petunjuk pelaksanan yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah (pasal 5 UU 39/2004).

Sayangnya upaya pemerintah untuk mengatur, melaksanakan, membina dan mengawasi penempatan dan perlindungan buruh migran di luar negeri terkesan hanya lipstik dan bersifat seremonial. Realita yang ada di lapangan berbicara lain. Para buruh migran yang berhadapan dengan hukum sebagian besar penyebabnya sama, mereka menjadi korban kekerasan yang dilakukan majikan.

Menunggu Sikap Pemerintah

Masalah buruh migran yang kerap mewarnai pemberitaan buruk tanah air dalam hemat penulis tak bisa diselesaikan hanya dalam bentuk terbitnya regulasi di atas teks-teks diam tanpa dibarengi dengan segala upaya untuk menerapkan regulasi tersebut dalam dunia nyata.

Masalah buruh migran bukan hanya masalah kepala negara sehingga setiap kali kita tercoreng berita buruk maka dengan cepat presiden RI akan melakukan konferensi pers, yang justru dinilai banyak kalangan hanya upaya membangun citra belaka.

Persoalan buruh migran dapat diatasi jika masing-masing sektor memahami posisi dan peran serta menjalankannya sesuai dengan undang-undang yang ada.

Setidaknya penempatan buruh migrant di luar negeri ini melibatkan 4 kementrian antara lain Kementrian Tenaga Kerja, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Hukum dan HAM (bagian keimigrasian), Duta Besar Indonesia yang ada di negara tempat buruh migran bekerja serta PJTKI yang menjarin buruh migran tersebut. Tidak selayaknya ketika kasus seperti Ruyati menghiasi media massa, masing-masing pihak menuding pihak lain lengah dalam menjalankan tugas.

Kasus Ruyati yang proses hukum dan kematiannya tidak diketahui oleh pemerintah Indonesia jelas melanggar UU 39/2004. Dalam pasal 7 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban membentuk dan mengembangkan sistem informasi buruh migran di luar negeri.

Di sinilah penulis ragu, apakah saat ini (tujuh tahun sejak diundangkan) pemerintah telah memiliki sistem informasi informasi yang dimaksud? Kita tentu berharap dengan sistem yang bisa diakses bak internet (online sedunia) akan mudah memantau keberadaan para buruh migran dan juga memudahkan upaya perlindungannya.

Selain membenahi sistem kerja yang terintegrasi dan bersifat holistik di antara kementrian tersebut, pemerintah seharusnya memiliki nilai tawar (baca : bergaining) dengan negara penerima buruh migran. Bergaining yang pemerintah lakukan akan menjadi pijakan bagi pembuatan kesepakatan bersama (komitmen) dua negara dalam merealisasikan upaya perlindungan buruh migran di tempat kerja.

Dengan demikian makna regulasi ini tidak akan dipandang sebelah mata jika dilihat dari dua sudut pandang yakni Indonesia sebagai negara pengirim dan negara penerima buruh migran. Indonesia bisa belajar dari Filipina yang telah melakukan tawar-menawar dengan pemerintah Saudi tak hanya sistem penempatan, perlindungan bahkan juga dalam hal gajipun juga dilakukan tawar menawar.

Mengakhiri tulisan ini, jika memang bergaining atau upaya diplomasi dua negara pengirim dan penerima buruh migran susah direalisasikan penulis berharap pemerintah dapat menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negaranya. Karena hidup layak adalah hak asasi manusia yang dijamin undang-undang.

*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB


Susianah Affandy
Komp. Dosen IPB Jalan Melati No 1 Darmaga
susianah.affandy@yahoo.com
081399236046

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads