Serangan Balik Sang Prajurit

Revisi UU MK

Serangan Balik Sang Prajurit

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 11:20 WIB
Serangan Balik Sang Prajurit
Jakarta - Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi memang jauh dari harmonis. Superiornya MK saat membatalkan Undang-Undang buatan DPR melahirkan analogi 'perang 560 Prajurit (DPR) yang dikalahkan oleh sembilan Dewa (hakim konstitusi)'. Di tengah kritik yang menerpa, sang prajurit pun menyiapkan serangan baliknya.

'Pertarungan' kedua lembaga tinggi negara tersebut sejatinya sudah dapat dibaca saat amandemen keempat UUD 1945 resmi disahkan oleh MPR. Saat itu, paradigma Undang-Undang yang tidak dapat digangggu-gugat putus tatkala MPR memilih gaung Supremasi Konstitusi sebagai dasar negara hukum. Maka lahir lah MK sebagai the guardian of constitution.

Alhasil, terjadilah pergesekan. DPR sebagai Law Maker yang secara filosofi memegang amanat rakyat, dengan MK yang oleh UUD 1945 diberi kewenangan mengawal UU agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih lekat dalam ingatan ketika MK membuat muka DPR merah padam, saat UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006) dan UU Ketenagalistrikan (Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK meski para pemohon hanya menghendaki review pada beberapa pasal saja dalam UU tersebut.

Ultra Petita! MK dinilai melebihi batas kewenangannya sebagai hakim karena menyalahi asas hukum karena memutus perkara melebihi apa yang dimohonkan. Serangan kepada MK kembali deras, saat MK memutus Pengujian terhadap UU Komisi Yudisial yang dimohonkan oleh para hakim agung yang juga berbau ultra petita.

Bukan hanya memangkas pengawasan KY terhadap hakim agung tetapi sekaligus juga terhadap hakim konstitusi. Selain dapat mencampuri "wilayah" DPR dalam hal pembuatan UU, putusan MK yang ultra petita juga bisa menjurus kepada adanya "reformatio in peius", yaitu putusan yang dikeluarkan bisa jadi akan merugikan atau mengurangi kepentingan hukum pemohon.

Seperti kata Lord Acton, "Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely," agaknya hal ini yang ditakutkan oleh DPR terkait keberadaan MK. Tanpa pengawasan, dan bisa saja menjadi lembaga-super yang bertindak di luar kewenangan. DPR pun kembali bernafsu untuk memagari kewenangan MK dengan merevisi UU lembaga yang dipimpin oleh Mahfud MD itu.

"Setiap kekuasaan itu memang harus dibatasi apakah Presiden kalau kekuasaan tak terbatas bahaya, DPR kalau tidak terbatas bahaya, demikian juga MK kalau diberi kewenangan melebihi batas-batas ini menjadi tidak sehat," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso seperti dikutip dalam detik.com (16/06/2011).

Tetapi jangan lupa, MK melakukan ultra petita juga bukannya tanpa dasar. Sebagaimana sering diungkapkan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, dengan kewenangannya mengawal konstitusi, ultra petita jelas halal. Apalagi, putusan MK terkait pengujian UU terhadap UUD 1945 bersifat erga omnes, yang berarti mengikat kepentingan umum.

Bisa dibayangkan jika Pasal yang diujikan dengan UU ternyata adalah ruh UU tersebut. Jika tidak dibatalkan secara keseluruhan, maka akan terjadi kekosongan hukum akibat hubungan antar pasal yang terputus.

Kaitannya dengan revisi UU MK, ada baiknya DPR bukan hanya terfokus pada pengawasan dan mengurangi ultra petita, tetapi justru harus menambah kewenangan yang 'hilang' terhadap MK dan bukannya malah dikebiri, seperti constitutional question dan constitutional complaint seperti yang dimiliki oleh MK Jerman.

Mengakomodir amar putusan Konstitusional Bersyarat yang mulai 'nge-trend' akhir-akhir ini, atau bahkan membolehkan MK melakukan ultra petita dengan batas tertentu seperti yang diatur dalam UU MK Korea Selatan.

Revisi UU MK pun harus dirumuskan dengan matang. Karena jika 'serangan balik' 560 Prajurit Senayan tidak ampuh, bukan tak mungkin energi yang terkuras untuk merevisi UU tersebut akan kandas seperti saat sang dewa langsung membuat Pasal 50 UU MK tentang pengaturan batas UU yang bisa diuji menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menarik untuk ditunggu.

*Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada


Kardhika Cipta Binangkit
Jl. H. Naman No. 85 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
kardhika_cb@yahoo.co.id
08128423292

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads