Kebijakan Divestasi Newmont Merugikan Negara

Kebijakan Divestasi Newmont Merugikan Negara

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 01:18 WIB
Kebijakan Divestasi Newmont Merugikan Negara
Jakarta - Keputusan Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk mengambil saham divestasi 7% PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) sudah sangat tepat. Pasalnya divestasi saham tahun 2006 – 2009 sebesar 24% mengidikasikan terjadinya kerugian negara hingga mencapai Rp.356.8 Milyar.

Divestasi saham 24% hingga saat ini masih menuai polemic dalam masyarakat NTB, bahkan beberapa anggota DPRD Sumbawa dan DPRD Sumbawa Barat mengadukan persoalan divestasi ini melalui gugatan class action melalui Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar.

Selain itu tuntutan pertangungjawaban kepada Gubernur NTB, Bupati Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa atas dividen yang seharus diterima oleh daerah juga semakin menguat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermula dari Pemerintah Pusat yang menolak pembelian saham 3% divestasi tahun 2006 maka saat itu tiga kepala daerah di NTB bersemangat merebut saham divestasi ini.

Persaingan yang kuat untuk mendapatkan mitra divestasi terjadi antara Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan Gubernur NTB, yang akhirnya disepakati titik temu kepentingan tiga daerah ini dengan membentuk PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB).

Kemudian PTDMB bersepakat menggandeng PT Multicapital (PTMC) dengan kesepakatan daerah akan memperoleh saham "Golden Share" yang pengertiannya daerah tidak akan dibebani cicilan atau hutang apapun atas saham tersebut.

Sebelum bersepakat dengan PT Multicapital, beberapa fakta penting yang mengidikasikan adanya Kolusi dalam untuk merebut saham ini terjadi beberapa kali. Kolusi ini ternyata melibatkan pengusaha kelompok Bakrie yang pada saat itu menggunakan bendera PT Bumi Resource.

Perjanjian rahasia tahun 2007 yang selalu dibantah oleh ketiga kepala daerah dan pihak Bumi Resources akhir bocor kepublik. Perjanjian pertama yakni Kesepakatan bersama PT Bumi Resources (PTBR) dengan PT Gerbang Emas dan Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa bernomor 221/BR/BOD/III/07, 01/GE/2007, 57/PD/III/2007 tanggal 16 Maret 2007.

Inti dari perjanjian ini PT BR akan menjadi mitra daerah untuk mengeksekusi saham 3% dengan porsi saham 85% PTBR dan 15% untuk Daerah. Nota Kesepahaman antara Pemprov NTB, Pemda KSB, Pemda Sumbawa dan PT Bumi Resources berrnomor 48 tahun 2007, 540/236/ekon/2007 dan 818/BR/VIII/2007 tanggal 30 Agustus 2007 juga bocor kepublik.

Nota kesepahaman ini beritikan PTBR bersama daerah akan mengeksekusi saham 3% hingga 31% dengan porsi kepemilikan untuk PTBR 75% dan Daerah 25%.

Pasca putusan majelis arbitrase UNCITRAL tanggal 31 Maret 2009 dalam perkara antara Pemerintah Indonesia melawan PT Newmont Nusatenggara, PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) dengan PT Multicapital (PTMC) menandatangani Nota Kesepakatan tentang kerjasama pembelian saham divestasi PTNNT.

Perjanjian bernomor 002/DMB/VII/2009 dan 005/MC/7/2009 tanggal 11 Juli 2009 mengatur tentang komposisi saham yang dimiliki oleh PTMC sebanyak 75% dan 25% untuk daerah. Nota kesepakatan ini berlaku sejak 11 Juli 2009 hingga 25 Juli 2009.

Anehnya lagi meskipun secara tegas pengaturan komposisi saham 75 : 25 disepakati namun dalam deviden yang diterima oleh daerah tidak lebih dari US$ 4 juta.

Dalam pasal 3 ayat (12) disebutkan Pihak kedua (PTMC) berkomitmen dalam hal Perusahaan patungan pada suatu tahun berjalan belum dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.

Maka pihak kedua akan memberikan dana talangan berupa deviden dibayar dimuka (advance dividend) kepada pihak pertama (PTDMB) sebesar USD 4juta yang akan diperhitungkan terhadap pembayaran deviden perusahaan patungan kepada pihak pertama, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dalam hal perusahaan patungan pada suatu tahun berjalan telah dapat memberikan deviden kepada para pemegang sahamnya namun jumlah deviden, yang diterima pihak pertama selaku pemegang saham perusahaan patungan adalah kurang dari USD 4juta, maka pihak kedua akan memberikan dana talangan berupa deviden dibayar dimuka sejumlah selisihnya, sehingga pihak pertama akan menerima deviden sebesar USD 4juta dan
  • Dalam hal perusahaan patungan pada suatu tahun berjalan telah dapat membagikan deviden kepada para pemegang sahamnnya dan jumlah deviden yang diterima pihak pertama selaku pemegang saham perusahaan patungan adalah lebih dari USD 4juta, maka pihak pertama sepakat menyerahkan selisih kelebihan jumlah deviden yang diterima dari perusahaan patungan tersebut kepada pihak kedua sebagai bentuk pengembalian atas pembayaran dana talangan deviden dibayar dimuka yang telah diterima pihak pertama dari pihak kedua pada suatu tahun berjalan.

Persoalan deviden inilah yang sampai saat ini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Gubernur NTB, Bupati Sumbawa dan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sesuai dengan kesepakatan tiga kepala daerah, dengan komposisi deviden yang akan diterima oleh Pemrov NTB sebesar 40%, Pemda KSB 40% dan Pemda Sumbawa 20% dari total 25 Deviden yang dibagikan PTMC. Hingga Januari 2011, Pemprov NTB dan KSB baru menerima deviden sebesar Rp.12.8 Milyar dan Pemda Sumbawa sebesar Rp. 6.4 Milyar atau sekitar US$ 4juta sebelum dipotong pajak.

Penegasan kepemilikan saham 25% ini juga terdapat dalam Perda No. 4 Tahun2010 tentang PTDMB, pada Bab IX, pasal 12 yang isinya (1) Kekayaan Perseroan t erdiri dari nilai seluruh kekayaan perseroan termasuk 25 % (dua puluh lima perseratus) saham Perseroan pada PT. MDB.

Sampai dengan akhir Desember 2011, PT Multicapital telah menerima sedikitnya US$ 172,8 juta, namun deviden yang dibagikan tidak sesuai dengan perjanjian yakni 25% untuk PTDMB, dan 75% untuk PT Multicapital Indonesia.

Konsep kerjasama 75% untuk MC dan 25% untuk DMB dengan model kepemilikan saham golden share alias saham gratis sama sekali tidak berlaku disaat dividen dari PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) diterima oleh Multicapital.

Dari penelusuran penulis, setidaknya ada tiga macam skema deviden antara PTDMB dengan Multicapital. Jika menggunakan besarnya dividen yang disetor oleh PTNNT ke Rekening PT. Bumi Resouce hingga akhir Desember 2010 sebesar US$ 118,8juta + US$ 54juta = 172.80 juta atau Rp.1,56 trilyun dengan kurs Rp.9000 maka dividen yang diterima daerah bervariasi pada setiap skema.

Skema pertama adalah pembagian 75% : 25% dengan daerah berhak mendapat 25% golden share. Konsep Golden Share yang ditawarkan sejak awal adalah daerah tidak mempunyai beban apapun diluar pajak atas saham 24% tersebut.

Jika Skema ini dijalankan, maka DMB akan memperoleh Deviden sebesar Rp388,8 Milyar sebelum pajak. Dalam hal ini Provinsi NTB dan KSB akan mendapat Rp.115.5 Milyar dan Sumbawa Rp.77.8 Milyar.

Skema kedua adalah DMB menerima bersih 10.4% setelah dikurangi dengan pajak badan dan biaya operasional. Jika menggunakan skema ini maka DMB akan memperoleh Rp.156 Milyar dengan porsi Pemprov NTB dan KSB akan menerima Rp.65.4 Milyar dan Kabupaten Sumbawa menerima Rp.31.2 Milyar.

Skema ketiga berdasarkan nota kesepakatan antara PTDMB dengan PT Multicapital Nomor 002/DMB/VII/2009 dan 005/MC/07/2009 dengan maksimal deviden yang diterima oleh daerah sebesar US$ 4juta sebelum pajak.

Dari tiga skema tersebut ternyata skema ketiga dengan nilai terkecil yakni USD 4 juta yang menjadi patokan besarnya dividen yang diterima oleh ketiga Pemda, meskipun skema ketiga ini sendiri telah berakhir pada 25 Juli 2009.

Total kerugian Negara /daerah yang ditimbulkan dari kebijakan ini mencapai Rp.356.8 Milyar yang merupakan selisih deviden yang seharusnya diterima sebesar Rp.388,8 Milyar – Rp.32 Milyar (Deviden yang telah diterima daerah).

Persoalan lainpun timbul, ketiga daerah yang tadinya menjadi pemilik saham saat ini tidak mempunyai hak apapun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal ini sangat wajar karena PTDMB selaku pemegang saham telah menempatkan beberapa orang yang ditunjuk sebagai direksi dan komisaris. Ironisnya lagi beberapa kali daerah meminta diadakan RUPS namun ditolak mentah oleh PTMC selaku pemegang saham mayoritas di PTDMB.

Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat kebijakan divestasi ini semakin besar jika kita membandingkan penawaran Multicapital dengan perusahaan lainya.

Saat pemerintah daerah membuka beauty contest divestasi saham tahun 2006 – 2009 setidaknya ada tiga perusahaan berbeda menawarkan kemitraan dengan Ketiga Pemda, namun tawaran mereka ditolak.

Tawaran pertama berasal dari PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) yang akan menyediakan dana talangan dan kompensasi deviden sebesar US$ 333.333 per satu persen saham hingga cicilan dana talangan dari deviden lunas antara 5-10 tahun. Jika skema ini diambil maka daerah akan mendapatkan US$ 7.99juta pada tahun 2010 dan daerah diberi hak suara dalam RUPS. Selanjutnya setelah cicilan dana talangan lunas maka semua deviden akan menjadi hak daerah.

Tawaran kedua berasal dari Valco / Amstelco 30% dengan skema untuk pemda dan 70% untuk Amstelco. Porsi 30% itu merupakan golden share tanpa membebani daerah dengan cicilan dana talangan.

Jika skema ini diambil maka Deviden yang diterima daerah pada tahun 2010 sebesar Rp. 468 Milyar. Sedangkan tawaran ketiga berasal dari PT Rinjani Tambora dengan tawaran Golden share 27 persen bagi daerah, memberikan kesempatan untuk mendirikan smelter untuk membuka lapangan pekerjaan serta memberikan CSR per tahun hingga 4,5 juta US dollar.

Jika skema ini diambil maka pada tahun 2010 daerah memperoleh deviden sebesar Rp.421,2 Milyar.

Dari seluruh tawaran yang ada, timbul pertanyaan mengapa Pemerintah Daerah lebih memilih PTMC padahal tawaran dari PTMC lebih kecil dibandingkan dengan tiga perusahaan lainnya.

Dari beberapa perjanjian rahasia yang terungkap ke public, setidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menelusuri lebih dalam mengapa kebijakan Pemda di NTB justru memihak kepada PTMC dan lebih anehnya lagi meskipun Pemda merasa dipecudangi oleh Multicapital karena hanya mendapat deviden US$ 4juta, tidak ada satupun kepala daerah yang berani menggugat PT Multicapital.

Sementara itu yang dilakukan oleh kepala daerah saat ini tak lain meningkatkan intensitas kampanye bahwa saham 7% tahun 2010 harus menjadi hak daerah dan akan dimiliki kembali oleh PT Multicapital.

Yang patut ditelusuri juga, mengapa Pemerintah Pusat pada tahun 2006 tiba-tiba melepaskan hak mereka kepada daerah untuk mengakuisisi saham Newmont. Padahal beberapa BUMN pertambangan saat itu sangat berminat membeli saham ini.

Inilah pekerjaan terbaru bagi KPK untuk mengungkapkan mafia dibalik divestasi saham Newmont ini.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Institut Transparansi Kebijakan (ITK)


Arif Hidayat
Komplek Dosen IKIP blok 4/41 Jatibening Bekasi 17421
arif@arifhidayat.com
021-8482273, 08122007378
www.kebijakan.org

(wwn/wwn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads