DPR: Dewan Penjagal Rakyat?

DPR: Dewan Penjagal Rakyat?

- detikNews
Kamis, 19 Mei 2011 10:40 WIB
DPR: Dewan Penjagal Rakyat?
Jakarta - Sejatinya, lembaga tinggi Negara serupa DPR menjadi tumpuan harapan seluruh anak negeri agar bisa memperoleh hak-hak dasar mereka setelah menunaikan kewajiban dalam berbagai pemilu. Namun realitanya sungguh memuakkan.

DPR justeru menjadi bulan-bulanan kritik masyarakat luas yang tidak puas dengan kinerja dan performa mereka. Tragisnya, laiknya pendekar mabuk, kini DPR sedang mencari-cari objek dari kekesalan mereka terhadap tsunami kritikan yang tiada henti-hentinya menerjang dan menghantam dari semua sisi. Objek itu akan dijadikan isu pengalih dari isu yang sesungguhnya.

Sebagai contoh, lembaga yang katanya terhormat itu akan mensomasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) karena dinilai memberikan informasi menyesatkan kepada media massa karena telah menyebarkan siaran pers soal uang pulsa anggota DPR. Jika somasi betul dilakukan, bukankah itu semakin menegaskan bentuk arogansi dan sikap antikritik DPR?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pelesiran DPR berbungkus kunjungan kerja atau studi banding ke sejumlah Negara di Eropa, China dan Australia, yang menghabiskan uang rakyat lebih dari Rp 12 milliar, juga mendapat sorotan tajam. Selain itu, ngototnya mereka membangunkan gedung baru super megah dan mewah yang menelan Rp 1.16 triliun - meskipun kini beredar angka Rp 777 milliar sebagai koreksi atas angka sebelumnya- menjadi preseden buruk.

Sayangnya kemegahan rancangan gedung itu tidak diiringi dengan kemegahan prestasi positif konstruktif sebagai pengejawantahan tugas pokok dan fungsi mereka kepada rakyat dan Negara.

Sebaliknya, justeru menegaskan betapa megahnya ke(tidak)pedulian mereka terhadap pemenuhan hak-hak dasar orang kebanyakan yang telah menitipkan sejumput asa di atas pundak mereka. Perlu dicatat, pada Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2010 lalu, DPR mentargetkan dapat menyelesaikan 70 RUU, realisasinya hanya 8 RUU.

Pada saat DPR asyik masyuk mengutak-atik angka yang akan dimaktubkan ke dalam RAB pembangunan gedung baru dan rencana mereka mensomasi FITRA, lihatlah foto dari kantor berita Antara yang diterbitkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo pada Senin (16/5/2011) lalu.

Caption dari foto yang membuat miris itu: 'Jembatan Kawat Baja' Para siswa kelas enam SD Negeri Cicaringin 3 ini bukan sedang melakukan kegiatan outbond. Ketiadaan jembatan memaksa mereka meniti kawat baja menyeberangi Sungai Ciliman saat akan mengikuti ujian nasional di Desa Cicaringin, Banten, Senin, 9 Mei.

Dalam foto itu tampak sekitar 8 bocah berseragam SD, ada yang memakai baju olahraga, semuanya bersandal jepit. Mereka dengan berhati-hati memegangi kawat baja yang melintang pukang di atas Sungai Ciliman selebar sekitar 40 meter. Ketinggian jembatan kawat baja dari atas sungai sekitar 5 meter.

Dari penelusuran, jembatan itu adalah jembatan gantung bernama Leuwi Lember, yang putus sekitar bulan Maret 2011 lalu. Entah apakah wakil rakyat setempat dan pemerintah yang menaungi rakyat di Desa Cicaringin itu mengetahui kondisi jembatan gantung yang membahayakan itu. Namun hingga Mei 2011, jembatan itu belum kunjung diperbaiki (detik.com, 16/5/2011).

Malangnya DPR

Saifuddin Bantasyam, Dosen FH/FISIP Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh, menjelaskan secara panjang lebar tentang korupsi legislative beserta modus-modusnya (Serambi, 11/05).

Beberapa waktu lalu LSM Kemitraan mengeluarkan hasil surveinya yang menyatakan bahwa legislatif adalah lembaga terkorup di Indonesia. Hal yang sangat merisaukan adalah bahwa hasil tersebut tak berbeda dengan hasil survey yang dilakukan tahun 2001 yang pernah dilakukan Transparansi Internasional.

Artinya, korupsi di legislatif ternyata tak berubah meskipun sudah dalam rentang waktu 10 tahun. Fakta ini tentu sangat menyesakkan dada. Tiada tahun yang berlalu tanpa melihat anggota legislatif yang jadi pesakitan; menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi, dan kemudian dikirim ke penjara oleh hakim karena terbukti bersalah.

Mereka yang diadili itu ada yang mantan anggota legislatif periode 1999-2004, periode 2004-2009, dan beberapa di antaranya adalah hasil pemilu 2009 yang lalu. Kadang kala kasusnya bukan satu-dua, melainkan sudah beramai-ramai, sehingga disebut korupsi berjamaah.

Pernah ada kasus di satu kabupaten di Jawa, kejaksaan menangkap 39 mantan anggota DPRD sekaligus, seperti juga KPK beberapa waktu lalu yang menangkap 26 mantan anggota DPR-RI karena kasus korupsi (suap) pemilihan Gubernur Bank Indonesia.

Seperti apa modus korupsi di legislatif? Beberapa analisis menunjukkan modus-modus yang sangat menarik, dari cara paling kasar sampai cara paling halus.

Pertama, legislatif memperbanyak dan memperbesar mata anggaran, yang dalam prosesnya melibatkan juga pihak eksekutif.

Kedua, anggota legislatif menyalurkan dana APBD bagi lembaga/yayasan fiktif, yang biasanya melibatkan rekan atau sahabat para anggota legislatif.

Ketiga, anggota legislatif melakukan manipulasi perjalanan dinas.

Korupsi oleh legislatif juga terjadi dalam bentuk kongkalikong para anggota legislatif dengan pihak swasta dalam meloloskan program pembangunan tertentu, dan kemudian perusahaan swasta ikut tender untuk proyek tersebut.

Mereka kemudian memberi imbalan atau komisi kepada anggota komisi yang ada di lembaga dewan yang dianggap sudah berjasa. Ditengarai juga adanya bagi-bagi hasil antara para pejabat di departemen-departemen pemerintahan dengan anggota legislatif.

Beberapa bentuk korupsi sepertinya sengaja dilegalkan, dibuat aturan dan sebagainya, yang tujuan sebenarnya adalah mendapat penghasilan tambahan di luar gaji dan belasan tunjangan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dari uraian di atas, tak salah jika masyarakat di grass root mengatakan, "Sesungguhnya perilaku negative para anggota DPR selama ini menjadikan mereka laiknya penjagal berdarah dingin yang telah membunuhi rakyatnya sendiri secara perlahan tapi pasti melalui pemborosan dana negara dan korupsi hak-hak asasi rakyat".

Pertanyaannya, mengapa malang sekali nasib DPR yang terus 'ditelanjangi'? Menurut Saifuddin, itu sebenarnya konsekuensi logis dari tiga hal.

Pertama, menguatnya peran lembaga dewan dalam mengendalikan keuangannya sendiri, sehingga lembaga dewan menjadi sangat leluasa dalam pengalokasian anggaran. Namun masalahnya adalah bahwa keleluasaan itu tak diiringi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kedua, semakin munculnya keberanian warga mempertanyakan kinerja legislatif atas dasar pengalaman terdahulu.

Ketiga, semakin mudahnya masyarakat memperoleh informasi atas sikap tindak dan program-program pembangunan.

Di era teknologi seperti sekarang, segala ucapan, perilaku atau sikap tindak anggota legislatif, menjadi seperti sebuah buku yang terbuka; dapat dibaca oleh siapa saja. Tak ada lagi tempat untuk berkelit.

Dalam perspektif komunikasi politik, partai politik harus mengingat kembali soal imej. Imej dapat diciptakan, namun sekaligus juga bisa dihancurkan. Menjauhkan diri dari segala bentuk perilaku korup adalah bagian dari strategi legislatif untuk menciptakan imej yang baik di mata publik.

Perilaku itu akan melekat pada memori kolektif publik, sehingga posisi partai di mana para anggota dewan bergabung, akan juga terjaga dan menjadi preferensi publik pada saat pemilu.

Sebaliknya, dengan perilaku korup; memori juga akan tertanam pada otak konstituen, dan kemudian menghukum anggota dewan saat pemilu berlangsung. Jadi, ada dua pilihan bagi legislatif: hentikan niat dan perilaku korup, atau bergabung dengan kehancuran!

*Penulis adalah peminat kajia social keagamaan, berdomisili di Banda Aceh sejak hari ketiga pasca tsunami 2004


Ahmad Arif
Jl. Kecik Zam-Zam Lr. 2 Lampoh Daya, Jaya Baru
banta_lw2@yahoo.com
081360295521

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads