Untuk itu dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut dan memberikan jaminan sosial kepada setiap warga negara, maka diperlukan suatu sistem yang mengendalikannya yang disebut sistem jaminan sosial .
Pada 19 oktober 2004, tercetuslah suatu UU yang mengatur sistem tersebut. Pada saat UU SJSN diundangkan, dibuat suatu acara khusus yang dihadiri oleh menteri-menteri terkait dan tim inti SJSN. Alasannya adalah belum banyak pejabat publik yang mengetahui hal tersebut dan yang juga merupakan penjabaran UUD 45 pasal 34.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN, yang dimaksud jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Dan Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. Jenis programnya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelaakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.
Pemerintah seharusnya dan wajib menjalankan UU SJSN tersebut selambat-lambatnya lima tahun setelah UU SJSN. Itu artinya, di tahun 2009 kita sudah dapat menikmati sistem tersebut. Namun, fakta berbicara lain. Masih banyak tarik ulur kepentingan dalam menjalankan sistem jaminan sosial tersebut, sehingga hingga saat ini SJSN masih belum bisa direalisasikan.
Banyak masalah yang masih diperdebatkan hingga kini, yaitu ada orang-orang yang menganggap bahwa SJSN hanya sebagai beban rakyat karena mekanisme pendanaannya yang mewajibkan iuran atau seperti sistem asuransi berskala nasional, badan penyelenggara jaminan sosial yang ideal, masalah kekuatan APBN Indonesia untuk menjalankan sistem jaminan sosial, definisi fakir miskin seperti apa yang akan dibiayai atau ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, serta masalah kependudukan.
Seperti yang disebutkan dalam UU 40 tahun 2004 tentang SJSN bahwa mekanisme pendanaan adalah asuransi sosial. Asuransi sosial adalah mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Dan iuran adalah Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
Menurut beberapa orang yang kurang memahami menganggap mekanisme pendanaan tersebut hanya membebankan ekonomi rakyat. Mereka memiliki pandangan bahwa mekanisme asuransi yang digunakan oleh SJSN tidaksesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat 3 yang memerintahkan setiap orang berhak atas jaminan sosial.
Mereka beranggapan pemerintah yang seharusnya menanggung keseluruhan biayanya. Mereka mengatakan SJSN hanya menguntungkan asuransi, termasuk asuransi asing. Menurutnya optimalisasi pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) masih lebih baik dilakukan oleh pemerintah. Karena dengan Jamkesmas, masyarakat tidak perlu bayar iuran dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminatif.
Tapi yang menjadi masalah adalah pada sistem yang digunakan Jamkesmas adalah pembiayaannya hanya ditujukan kepada fakir miskin, anak terlantar dan lain-lain yang mencapai 70 juta jiwa.
Namun bagaimana nasib 160 juta jiwa lainnya dari total penduduk Indonesia yang berkisar hingga 230 juta jiwa. Mereka juga memerlukan jaminan sosial. Belum lagi masyarakat golongan menengah yang setiap harinya juga tidak lepas dari ancaman mendapatkan sakit yang sewaktu-waktu merogoh kocek mereka dan tidak mungkin hingga menyebabkan mereka jatuh miskin karena tidak ada jaminan atau tabungan. Selain itu Jamkesmas sangat tergantung dengan APBN.
Lalu apakah SJSN hanya menguntungkan asuransi termasuk asuransi asing? Sekali lagi anggapan yang tidak benar. Dalam SJSN memiliki prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU no 40 tentang SJSN yaitu, kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dan amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Dari prinsip-prinsip yang dibawa SJSN sudah jelas dikemukakan bahwa dana SJSN untuk sebesar-besar kepentingan peserta serta bersifat nirlaba. Selain itu dana iuran yang dibayarkan merupakan dana amanat yang harus dikelola secara khusus yang diatur oleh UU atau peraturan pemerintah dan bukan milik pemegang saham. SJSN tidak semata-mata "pooling of funds" (pengumpulan dana), tetapi juga "pooling of risk" (pengumpulan risiko).
Ia bukan tabungan, sebab menerapkan mekanisme asuransi sosial, yang sarat dengan sifat kegotongroyongan . Kalau "tabungan" kegotongroyongannya kurang sebab haknya sesuai dengan besar kecilnya tabungan.
Dalam mekanisme asuransi sosial, meskipun iurannya kecil seseorang bisa tetap memperoleh manfaat ("benefit package") yang besar sesuai dengan kebutuhannya. Dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, misalnya, peserta dapat memperoleh pelayanan "cuci darah" dan bahkan "operasi jantung", meskipun iuarannya kecil. Dengan kata lain, bisa dipahami, bahwa SJSN justeru akan mengoreksi praktek "neoliberalisme".
Penerapan program Jaminan Sosial sendiri telah banyak diterapkan oleh banyak negara, contohnya adalah di Perancis Program tersebut merupakan program jaminan dasar.
Pengumpulan iuran dilakukan secara terpadu dan terpusat oleh semacam Badan Administrasi yang disebut ACOSS. di Perancis pembiyaan jaminan sosial lebih banyak bersumber dari pemberi kerja. Untuk program kesehatan, kecelakaan, dan cacad; pekerja hanya mengiur sebesar 2,45% dari upah sedangkan pemberi kerja mengiur sebesar 18,2%.
Sementara untuk program pensiun, pekerja mengiur 6,55% sedangkan pemberi kerja mengiur sebesar 8,2%. Secara keseluruhan, pekerja mengiur sebesar 9% dan pemberi kerja mengiur sebesar 26,4% sehingga seluruh iuran menjadi 35,4% dari upah sebulan.
Sebenarnya masa saat ini adalah masa emas bagi Indonesia untuk menerapkan SJSN, karena kenapa? Saat ini Indonesia sedang memasuki masa emas karena sedang berada dalam stabilitas ekonomi yang baik dan juga memiliki angkatan kerja yang potensial.
Sayangnya, persoalan mendasar dari masalah ini adalah ketiadaannya niat dari pemerintah untuk benar-benar menjamin kesejahteraan sosial rakyatnya agar memiliki hidup yang layak dan sejahtera sesuai amanat UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara ini.
Pusgerak (Pusat Kajian dan Studi Gerakan) BEM UI merupakan think tank gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia.
Pusgerak BEM UI
Kampus UI Depok
pusgerakbemui2011@yahoo.com
085624426477
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini