Teror NII, Dilegalisasi Negara

Teror NII, Dilegalisasi Negara

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2011 13:15 WIB
Teror NII, Dilegalisasi Negara
Jakarta - Sepanjang tahun 2011, banyak kasus serta isu-isu yang menghiasi wajah Indoesia, dimulai dari isu kenaikan BBM, pembangunan gedung DPR, korupsi, mafia kasus, RUU Intelijen yang sarat dengan "kekuasaan tiran", bom Cirebon yang dikaitkan dengan teroris, dan isu yang paling santer terdengar saat ini adalah isu NII (Negara Islam Indonesia) yang sering menimbulkan opini negatif terhadap Islam.

Isu NII KW IX memberikan implikasi pada masyarakat Indonesia sendiri, terutama pada umat Islam itu sendiri, sehingga munculah kesalahpahaman umat Islam dan keengganan untuk mengenal agamanya sendiri. Maka tak heran, jika saat ini munculah istilah "Islamophobia". Istilah "Isamophobia" telah benar-benar menghantui umat Islam.

Apalag isu NII KW IX semakin menyebabkan umat Islam phobia terhadap penegakkan syariat Islam di negeri ini. Maka perlu kiranya dibangun kesadaran politik umat,agar umat paham bagaimana penerapan syariat Islam yang seharusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NII KW IX yang mengatasnamakan dirinya Islam dinilai telah menyimpang bahkan bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri. Maka tak heran jika NII dikatakan sesat.

Kesesatan ini dapat dilihat dari statement-statement mereka yang menyatakan bahwa semua muslim di luar mereka disebut kafir dan halal darah dan miliknya, dosa zina dan maksiyat bisa ditebus dengan sejumlah uang yang ditetapkan, aturan dasar gerakan dianggap lebih tinggi dari kitabullah, bahkan tidak berdosa menginjak-injak mushaf al-Quran.

Keresahan umat atas isu NII yang semakin menakutkan bagi masyarakat, ternyata kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah, padahal jelas kasus NII, bukanlah pertama kali ini saja, beberapa tahun sebelumnya pun hal serupa pernah terjadi, namun hilang seiring dengan kondisi politik yang ada.

Alasan pemerintah samapi saat ini tidak menindak tegas kasus NII, berdalih bahwa NII belum bisa dianggap makar dan mengganggu kedaulatan negara, serta tidak ada bukti yang kuat untuk menindak NII KW IX. Pemerintah berdalih untuk menindak NII diperlukan hukum yang kuat, maka dibutuhkan akan adanya regulasi (UU) tentang keamanan negara khususnya UU Intelijen.

Maraknya radikalisme yang mengatasnamakan Islam, terus-terusan diblow up dan terus dikaitkan dengn tujuan pendirian negara Islam. Tentu hal ini sangat mendiskreditkan Islam.

Dalam hal ini terlihat ketidaktegasan Pemerintah, dikarenakan adanya berbagai kepentingan yang bercokol dalam tubuh Pemerintah itu sendiri. Maka, wajar saja jika saat ini NII dipelihara, bahkan dilegalisasi.

Ketika Islam yang benar tidak dijadikan sebagai pandangan hidup, maka wajar saja aliran-aliran sesat yang jelas bertentangan dengan Islam semakin menjamur, bahkan dilegalisasi.

Seharusnya umat menyadari bahwa Islam adalah pandangan hidup yang tidak hanya sebatas ibadah ritual, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan, yang penuh dengan kedamaian dan anti kekerasan, semua itu dapat terwujud dalam sebuah naungan Khilafah Islamiyah.

*Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Pendidikan Indonesia


Rismayanti
Jl. Gegerkalong girang No. 50 Bandung
rismayantinurjannah@yahoo.co.id
082115632175

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads