Akar gerakan terorisme yang mulanya bertunas dari faksi fundamental Jemaah Islamiyah (JI), kini terendus bahwa selain itu, Darul Islam (DI), Negara Islam Indonesia (NII) ternyata memiliki faham ideologis bagi munculnya jaringan dan modus baru gerakan terorisme Indonesia, yang didukung oleh masih terdapatnya sisa-sisa teroris yang belum tertangkap, seperti kelompok Poso, Bali, Aceh, Medan dan Lampung, yang tentu saja tengah menyusun siasat dan metodologi baru.
Terorisme Mati Satu Tumbuh Seribu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bak pepatah "diiyakan di uwak dilalukan di orang", mereka ditekan dan dibasmi secara sinergis tetapi mereka tetap eksis, "mati satu tumbuh seribu". Sebut misalnya aksi bom buku (15/3) di kantor KBR 68 H Utan Kayu Jakarta yang dialamatkan kepada pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla.
Dalam peristiwa ini Kasat Reskrim Jakarta Timur Dodi Rahmawan harus rela salah satu tangannya terputus. Paket bom serupa juga ditemukan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditujukan buat Kepala Pelaksana Harian (Kalahkar) BNN Komjen Pol. Gories Mere.
Selain itu, paket bom serupa juga ditemukan di kediaman Ketua Pemuda Pancasila Yapto S Soeryosumarno di Jagakarsa Jakarta Selatan. Kedua paket bom tersebut syukur oleh Tim Gegana berhasil dijinakkan.
Terakhir (22/4) aksi teror bom Gading Serpong, yang dialamatkan di dekat Gereja Christ Chatedral, Summarecon Gading Serpong, Tangerang, Banten. Aksi ini merupakan rencana bom bunuh diri yang gagal dilakukan sebab polisi terlebih dahulu berhasil mengendusnya.
Merespon serangkaian aksi terorisme tersebut, sontak Presiden SBY saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2011 di Gedung Bidakara, Jakarta (28/4) kembali menegaskan bahwa Indonesia menghadapi ancaman serius di bidang terorisme dan kekerasan horizontal.
Respon pemerintah tersebut sesungguhnya sejak lama telah dilakukan seiring semakin meningkatnya eskalasi aksi terorisme, terutama pasca peristiwa World Trade Center (WTC) 11 September 2001, yang memakan tidak kurang dari 3000 korban.
Bersama dunia Internasional, pemerintah Indonesia juga bertekad memberantas dan menyatakan perang terhadap terorisme. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2001 yang kemudian menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lebih khusus lagi dengan dibentuknya Densus 88 (Detasemen Khusus) Anti Teror Polri dengan SK Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003. Detasemen Khusus Anti Teror ini oleh banyak kalangan menilai berhasil, terutama jika dikaitkan dengan keberhasilan menangkap dan memburu pelaku teror.
Meski di balik itu terdapat tudingan bahwa Tim khusus tersebut telah disetting bekerja sesuai order dalam rangka pengalihan perhatian dari kasus besar yang tengah terekspos.
Apapun motif dan bentuknya, dampak buruk dari rangkaian aksi terorisme tersebut, tidak saja jatuhnya korban jiwa dan harta benda, tetapi tak kalah buruk dari itu munculnya keresahan sosial masyarakat. Selain itu kontraksi dan distras (distrust) sosial terhadap pemerintah semakin mengkristal.
Ketidakpercayaan ini semakin mengejewantah manakala sepak terjang pemerintah dinilai gagal melaksanakan amanat rakyat, memenuhi basic needs akar rumput, berkinerja buruk dan semacamnya.
Jika saja problem sosial ini tidak cepat ditangani secara serius, tidak mustahil negara ini dapat disebut sebagai negara gagal, sebab lambat atau cepat, empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) akan terancam, jika tidak bisa disebut disfungsional.
Fenomena ke arah tersebut semakin terlihat, sebut misalnya hasil survey Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) yang menyebutkan 25, 8 % kalangan generasi muda terpelajar Jakarta menilai Pancas ila tidak lagi relevan sebagai dasar negara. Gerakan bernuansa separatisme dan anarkis kian hari bukan malah berkurang.
Terorisme di Indonesia
Meski tidak mudah dan subjektif mendefinisikan terorisme (M. Cherif Bassiouni, Brian Jenkins), tetapi setidaknya dapat disimak dalam The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984 bahwa "Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear" (Terorisme berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan-tujuan politik, tekanan serta menciptakan rasa takut bagi publik).
Aksi Terorisme merupakan senjata psikologis digunakan untuk melakukan penekanan dan menciptakan suasana panik agar dapat menarik perhatian publik dan memaksanya mengikuti tujuan-tujuan politis dan ideologis mereka. Dalam konteks Indonesia ditengarai, gerakan teroris dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita ideologis atau agama mereka.
Geneologi gerakan terorisme di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari akar dan mata rantai sejarah gerakan separatisme yang terjadi saat dan pasca tumbangnya rezim Soeharto.
Tercatat tiga gerakan mencolok yang sesungguhnya memfragmentasi benih-benih terorisme, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan pemisahan Timor Timur dari NKRI melalui referendum.
Gerakan separatis tersebut kemudian bergeser dari yang berbasis pada etnis dan pendekatan keagamaan untuk mendirikan negara induk, menjadi gerakan yang lebih universal untuk mendirikan negara berbasis agama dan anti Barat.
Di Indonesia respon terhadap aksi terorisme ditandai dengan semakin menguatnya konflik komunal dengan basis keagamaan, seperti yang terjadi pada kerusuhan Poso, Maluku, Kupang. Konfliki tersebut pada dasarnya telah meletus sejak awal tahun 1999, dengan peledakan sejumlah gereja dan tempat ibadah di malam Natal di beberapa kota besar seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar.
Konflik Maluku yang awalnya dikonstruk dalam rangka mengobarkan semangat separatisme Republik Maluku Selatan, bergeser menjadi konflik agama dan meluas tidak hanya di Pulau Ambon tetapi pulau-pulau lainnya termasuk Maluku Utara.
Kondisi di atas diperparah dengan bergabungnya milisi-milisi berbasis agama seperti Laskar Jihad, Laskar Kristus yang kemudian menjadikan konflik Maluku dan Poso sebagai medan pertempuran. Selain itu, euforia demokrasi dan HAM menyebabkan terbukanya kran kebebasan seolah rakyat memiliki justifikasi kebebasan untuk melakukan apa saja, turut menyumbang bagi meluasnya gerakan terorisme di Indonesia.
Tak pelak, kader-kader fundamentalisme Islam sebagai aktor dan dalang atas konflik komunal di atas yang disinyalir sebagai kelompok JI, menyusun jaringan dan strategi dalam rangka melaksanakan aksi-aksi teror mereka.
Dalam konteks ini, meski para teroris berasal dan bekerja dalam jaringan atau kelompok tersendiri, namun pada dasarnya mereka memiliki satu spektrum ideologis melawan antek Barat yang kafir seraya mendirikan sebuah negara universal dengan basis Islam.
Jaringan terorisme Indonesia yang ditengarai berasal dari kelompok-kelompok fundamental Islam, sejak tahun 2000 telah melakukan serangkaian aksi peledakan bom, mulai bom Bursa Efek Jakarta menyusul empat serangan bom besar lainnya, yakni bom Bali 2002, bom JW Marriot 2003, bom Bali II 2005, bom JW Marriot II dan Ritz Carlton 2009 dan kasus penembakan warga sipil di Aceh pada Januari 2010 serta perampokan bank CIMB Niaga Medan September 2010.
Sampai dengan April tahun 2011 ini serangkaian bom yang dipaket dalam bentuk buku, mewarnai serangkaian aksi teorisme, termasuk belakangan bom Cirebon dan ancaman bom Gading Serpong Tangerang.
Jihad atau Makar?
Secara etimologi kata Jihad berarti mencurahkan segenap tenaga untuk memperoleh maksud tertentu (al-Naisaburi). Makna secara bahasa ini bersifat umum dan belum menunjukkan substansi Jihad yang kita maksud. Jihad yang kita maksud adalah secara terminologis yang dikemukakan para ahli fiqih (fuqaha) yaitu upaya mengerahkan segenap kekuatan berperang di jalan Allah dalam rangka mempertahankan kehormatan Islam.
Mayoritas ulama mazhab seperti Hanafi, Maliki dan Syafi'i, memaknai Jihad sebagai berperang melawan kaum kafir. Makna jihad tersebut didasarkan kepada tidak kurang dari 24 ayat yang menyatakan jihad dalam pengertian perang, kewajiban berjihad, Jihad amalan utama, Allah mencela orang yang enggan berjihad (lihat misalnya: QS. 4: 95, QS. 9: 41, 111, QS. 61: 4, QS. 8: 74, QS. 5: 35, QS. 49: 15, QS. 61: 11, 12, QS. 9: 38, 39, QS. 8: 15, 16, QS. 9: 24).
Tentu ada pihak yang keberatan terhadap makna eksklusif Jihad tersebut, sebab ada persepsi yang memaknai Jihad secara lebih makro dan inklusif, tidak sebatas perang, tetapi Jihad juga bisa dengan kesungguhan mendalami ilmu dan teknologi.
Jihad bisa bermakna "perang" melawan kemiskinan, kebodohan, kesewenang-wenangan dan lain-lain. Hemat penulis, apapun makna itu asal saja menunjukkan karakter kepatuhan dan ketaatan kepada Tuhan (muslim) yang tersimpul dalam esensi Islam yang sesungguhnya yaitu pasrah dan damai (Islam).
Sebagai bagian dari ajaran Islam, Jihad tentu mendapat tempat khusus, bahkan menjadi kewajiban saat-saat Islam pertama kali disiarkan zaman Rasulullah saw. Akan tetapi, Jihad juga tentu tidak diperkenankan dilakukan atas nama Islam, tetapi dalam rangka tujuan-tujuan politik tertentu yang tidak saja mencoreng wajah Islam yang rahmatan lil βalamin, tetapi juga menimbulkan malapetaka sosial.
Melakukan kekerasan, teror dan makar atas nama jihad tidak saja salah persepsi, tetapi telah melakukan reduksi dan distorsi makna Jihad dari yang sesungguhnya. Karena itu patut ada kecurigaan adanya upaya konspirasi penggerogotan dan pelemahan citra Islam dengan memanfaatkan internal Islam. Sangkaan bahwa lembaga-lembaga pendidikan seperti Madrasah dan pesantren sebagai sarang teroris, cukup menjadi bukti betapa Islam dihancurkan secara dingin.
Aksi bom bunuh diri yang menjadi salah satu modus gerakan terorisme, mengindikasikan adanya kekeliruan pemahaman pelaku terorisme. Sebab dalam Islam baik membunuh orang lain atau diri sendiri sama-sama dilarang (QS.4: 29, QS. 6: 151).
Dalam ayat tersebut al-Qurβan dengan tegas menyatakan larangan membunuh jiwa, kecuali orang-orang yang terjustifikasi oleh syarβi (illaa bi al-haqq). Dalam konteks inilah Jihad dapat dipahami memiliki demarkasi dan perbedaan makna dengan terorisme yang pada umumnya turut membunuh orang-orang yang tidak berdosa.
Selain itu, motif dan sasaran gerakan terorisme yakni mendirikan negara Islam dan menyerang siapapun yang dianggap menghambat gerakan mereka, termasuk pejabat negara, kelompok Islam moderat dan negara-negara sekular (Ansyaad Mbai, Antara 14 Mei 2010).
Motif mendirikan negara meskipun negara Islam, dalam kasus Indonesia dan negara manapun di dunia ini, merupakan makar dan pelanggaran konstitusi masing-masing negara. Aksi melanggar hukum semakin kentara dengan menjadikan sasaran peledakan bom terhadap pejabat negara dan kelompok Islam lainnya yang tidak satu paham dengan mereka.
Apapun alasannya, tidak ada dan tidak akan pernah ada sebuah rumusan dalam Islam melakukan makar terhadap pemerintah yang sah suatu negara, termasuk Indonesia yang bukan dalam wilayah perang (Dar al-Harb).
Mendirikan negara Islam dengan cara makar dan atas nama Jihad dan Islam itu sendiri, merupakan mispersepsi dan ekstrimitas paham. Selain itu, implikasi dari pendirian negara Islam membawa kepa da pemaksaan berpola dan berkeyakinan Islam, padahal Islam sendiri tegas menegasikan hal itu (QS. 2: 256).
Uraian-uraian di atas, membawa kita kepada tesis bahwa aksi terorisme kontraproduktif dengan maisnstream maqashid al-Syari'ah (tujuan pribumisasi syariβat) yaitu terwujudnya kemaslahatan publik, baik yang bersifat primer (dharuriyat), sekunder (hajiyat) maupun komplementer (tahshiniyat).
Fakta kekerasan teror dan pembunuhan yang inklud dalam aksi terorisme, sekali lagi, membawa kita kepada kesimpulan bahwa terorisme yang dimaknai oleh kalangan tertentu sebagai sinonim Jihad adalah jauh panggang dari api, bahkan terorisme telah mengahncurkan nilai-nilai kemanusiaan dan kultural yang oleh Islam sangat konsen terhadapnya.
Hal itu lantaran terdapatnya proses distorsi dan kamuflase makna atas term Jihad, yang berklimaks pada luntur dan tercabiknya citra Islam sebagai ajaran yang berdimensi universal (rahmatan lil'alamin).
Meluruskan dan memahami makna Jihad yang berlandaskan al-Qurβan dan sunnah secara komprehensif dan objektif, boleh jadi menggiring kita ke pemahaman bahwa Jihad dalam pengertian perang, tidak kondusif lagi.
Tetapi Jihad dalam maknanya yang luas, memacu kita untuk berjihad sesuai profesi, mengembangkan iptek, peradaban dan perdamaian, tentu lebih utama ketimbang mengobarkan api terorisme yang telah terbukti menghancurkan manusia dan kemanusiaan. Wallahu aβlam.
*Penulis adalah Dosen STAIN Ternate, Penulis disertasi Pemilukada dalam Perspektif Hukum Islam
Hamzah Giling
Jl. Batu Angus, Ternate, Maluku Utara
hamgiling@gmail.com
081355473240
(wwn/wwn)











































