Data di BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2006, kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta jiwa atau 17.75% di banding tahun 2005 sebesar 35,10 juta jiwa atau 15.97%. Begitupun jumlah pengangguran di mana angka pada tahun 2005 sebesar 10,3% lalu naik pada tahun 2006 menjadi 10,8%.
Dan, pada tahun 2007 angka pengangguran terbuka berada di angka 12,6 juta jiwa. Sementara itu, sekitar sepuluh persen yaitu hampir 23,5 juta penduduk menguasai sembilan puluh persen dari perekonomian nasional. Sementara, sembilanpuluh persen penduduk Indonesia hanya menguasai sekitar sepuluh persen sisanya.
Salah satu penyebab utama terjadinya kebangkrutan sosial-ekonomi ini ialah tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Salah satu amanat reformasi memang memberantas KKN secara tuntas, namun, seiring dengan era otonomi daerah (Otda), KKN justru kian bertambah subur di daerah-daerah yang dimekarkan.
Bupati, Walikota, Gubernur, serta pejabat-pejabat strategis lainnya menjadi bak "raja-raja kecil" yang meraup keuntungan melalui upeti rakyat. APBD saat ini tidak berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, namun justru menjadi ajang permainan proyek dari kroni-kroni pejabat di daerah.
Sampai saat ini, pihak penegak hukum telah menetapkan 158 bupati dan walikota juga 17 gubernur sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, saya menginventarisir kasus-kasus besar yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Lampung H. Drs. Sjahroedin Z.P, korupsi oleh Walikota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Drs H. Djazuli Kuris, Bupati Tabanan, I Nyoman Adi Wiryatama, serta Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Ir. Willy M. Yoseph, MM serta Walikota Batam H. Ahmad Dahlan.
Pertama, kasus korupsi Gubernur Lampung H. Drs. Sjahroedin Z.P meliputi kasus pengadaan tanah pembangkit listrik tenaga uap TA 2007. Kerugian negara sejumlah 20 miliar karena ganti rugi tanah lebih tinggi dari NJOP.
Selanjutnya kasus pengadaan mobil kebakaran dan penyalahgunaan dana bantuan sosial sebesar 8 miliar TA 2009, kemudian Kasus pengutan liar Gubernur Provinsi Lampung melalui kroni-kroninya yang merugikan Negara senilai Rp. 50 miliar.
Kedua, kasus korupsi yang dilakukan oleh Walikota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Drs H. Djazuli Kuris antara lain: korupsi terhadap pembangunan hotel Gunung Gare APBD Kota Pagar Alam 2004 senilai 1,4 miliar. Kemudian korupsi proyek renovasi 37 gedung SD yang itu dari dana DAK 2009 senilai 11,8 miliar.
Ketiga, korupsi yang dilakukan Bupati Tabanan, I Nyoman Adi Wiryatama antara lain, mark up pembelian tanah untuk rumah sakit internasional di Tabanan TA 2003/2005 senilai 7 miliar.
Kemudian, kasus penggelapan dana penalty kerjasama pihak ketiga untuk tower Telkom terpadu senilai 20 miliar pada TA 2007/2009. Lalu, kasus penggunaan dana Pilkada yang tidak diposkan dalam APBD senilai 6,4 miliar. Terkahir, kasus korupsi dana bantuan sosial senilai 2,7 miliar pada tahun 2011.
Keempat, korupsi yang dilakukan oleh Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Ir. Willy M. Yoseph, MM. Diduga kuat Bupati Murung Raya melakukan korupsi bersama atas proyek rehabilitasi hutan dan lahan yang melibatkan 6 kontraktor fiktif, sehingga merugikan Negara senilai 4 miliar pada TA 2004. Kemudian Bupati juga terlibat penyelewengan dana dalam pembangunan jembatan Bahitom, serta praktik korupsi sector kehutanan yang merugikan Negara ratusan miliar.
Kelima, dugaan korupsi Walikota Batam H. Ahmad Dahlan adalah penyalahgunaan dana bantuan sosial tahun 2009 senilai 22,5 miliar.
Karena itu, kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses kasus korupsi kepala daerah yang dimaksud di atas, dan sekaligus segera memeriksa dan menangkap pejabat kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Laode Kamaludin
Jl. Guntur No. 49 Jakarta Selatan
kapakindonesia@yahoo.com
021-91797277
(wwn/wwn)











































