Kasus ini bukan yang pertama sekali terjadi, ibarat fenomena gunung es, kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap TKI selalu terjadi. Mulai dari gaji tidak dibayar, pelecehan seksual dan perkosaan, penipuan, bunuh diri hingga kecelakaan kerja yang berujung kepada kematian
Pengiriman TKI keluar negeri merupakan kebijakan nasional pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan secara instant. Bank Dunia dalam data yang dikeluarkannya pada bulan Oktober 2010 pendapatan dari sektor ini mencapai US$ 7,1 miliar, angka ini merupakan angka yang sangat signifikan dalam membangun perekonomian negara. Saat ini sekitar 3 juta TKI bekerja di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data International Labour Organization (ILO) tahun 2008, di seluruh dunia di dapati 191 juta migrasi internasional, dan 25 juta diantaranya berada di Asia dan Timur Tengah. 13.5 juta berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dan 35% dari mereka berada di Malaysia (ILO, 2008).
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, data pemerintah Indonesia Februrari 2010 TKI yang bekerja di luar negeri jumlahnya mencapai 2.679.536, mereka tersebar di beberapa negara asia pasifik dan timur tengah, Malaysia sebanyak 1.2 juta orang, Arab Saudi 927.500, Singapura 80.150, Yordania 38.000, Bahrain 6500 orang, Kuwait 61.000 orang, UEA 51.350 dan Qatar 24.586 orang. Taiwan 130.000, Hongkong 120.000 dan Brunei Darussalam 40.450. TKI memberikan pemasukan devisa sebesar US$6.615 Milyar.(Kantor berita Antara 2010).
Pada tahun 2010 pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mengeluarkan data bahwa pada tahun 2008 terdapat 45.626 kasus TKI yang bekerja di luar negara, peringkat pertama negara yang paling banyak kasus ialah Arab Saudi 22.035 kasus, Taiwan 4.497 kasus, Uni Emirat Arab (UEA) 3.866 kasus, Singapura 2.937 kasus dan Malaysia 2.476 kasus.
Kasus yang paling banyak adalah adanya pemberhentian pekerja secara sepihak, yang jumlahnya mencapai 19.429 kasus, sakit bawaan sebanyak 9.378 kasus, sakit akibat bekerja 5.510 kasus. Sedangkan kasus gaji tidak dibayar mencapai 3.550 kasus, dan kekerasan mencapai 2.952 kasus.
Membenahi Permasalahan TKI melalui DPR
Permasalahan TKI diluar negeri bukanlah persoalan yang mudah ibarat membalikan telapak tangan, sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai stake holder baik dari pihak swasta maupun pemerintah. Dalam hal ini fungsi pengawasan dan legislasi dapat dijalankan oleh Komisi IX yang memiliki rekan kerja Depnakertrans dan BNP2TKI serta Komisi I yang memiliki rekan kerja dengan Deplu khususnya dalam memberikan perlindungan TKI di luar negeri.
Salah satu permasalahan yang harus dibenahi adalah membenahi permasalahan penempatan TKI didalam negeri, selama ini pengiriman TKI keluar negeri terlalu menyerahkan kepada mekanisme pasar dengan mengandalkan pihak swasta atau yang dikenal dengan PJTKI/PPTKIS. Sehingga banyak terjadi pelanggaran undang-undang dan banyak kasus dijumpai dimana industri pengiriman TKI keluar negeri telah mengarah kepada perdagangan manusia atau yang dikenal dengan istilah Traficking in Person (Tips).
Pada tahun 2004 pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI diluar negeri, namun sangat di sayangkan undang-undang tersebut belum dapat memberikan perlindungan kepada TKI yang diluar negeri, karena undang-undang tersebut "tidak bisa menyeberang lautan" dan tidak berlaku diluar negeri.
Sementara disetiap negara penempatan memiliki aturan dan sistem hukum yang berbeda, bahkan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut menimbukan berbagai penafsiran kewenangan. Seperti selama ini terjadinya dualisme kewenangan dalam menempatkan TKI diluar negeri antara Depnakertrans dan BNP2TKI yang baru.
Dualisme kewenangan ini berakhir bulan lalu, dimana Menakertrans mengeluarkan peraturan menteri yang menyerahkan kembali kewenangan penempatan TKI kepada BNP2TKI selaku badan pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai amanat yang tercantum dalam undang-undang 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI.
Saat ini DPR melalui komisi IX sedang melakukan pembahasan revisi No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, diharapkan revisi ini dapat memberikan kejelasan dan berpihak kepada perlindungan TKI, salah satu point penting yang revisi undang-undang ini adalah memperkuat peran dan pengawasan pemerintah dalam penampatan dan perlindungan TKI sehingga dapat mengurangi eksploitasi terhadap TKI.
Kemudian juga dalam undang-undang tersebut bukan hanya membuat perlindungan berbasis peraturan namun juga berbasis pemberdayaan TKI itu sendiri, sehingga TKI tidak juga terlibat aktif dalam upaya melindungi dirinya sendiri dengan meningkatkan kualitas, kapasitas dan program-program pemberdayaan seperti kemampuan berorganisasi dan berserikat.
Kedua adalah memperkuat anggaran untuk perlindungan TKI, selama ini anggaran perlindungan TKI terpecah-pecah kepada beberapa departemen, seperti depnakertrans, BNP2TKI, Kementrian Sosial, Meneg PP, Depkumham, Deplu, Menkeu, Menkokesra, Menkoperekonomian, untuk itu DPR bisa melakukan memperkuat sistem penempatan dan perlindungan dengan konsep "Satu Atap" sehingga anggaran yang disediakan pemerintah untuk melindungi TKI akan maksimal, dan kordinasi lintas sektoral dapat berjalan dengan baik.
Untuk mengatasi masalah ini DPR bisa membuat pansus TKI dengan lintas komisi, misalnya pemerintah memungut 15$/TKI ketika akan berangkat, namun uang tersebut masuk PNBP Menteri Keuangan, sementara departemen lain seperti Deplu dan BNP2TKI memerlukan anggaran yang maksimal dalam perlindungan TKI, dan untuk mendapatkan anggaran tersebut kembali sangat lama dan prosedur yang panjang, melalui undang-undang ini diharapkan pemerintah menunjuk satu lembaga saja sebagai pemegang komando, sehingga tidak terjadi "ego sektoral" diantara lembaga negara, sehingga peran pemerintah dalam dimaksimalkan.
DPR melalui Komisi I dapat mengawasi dan memperkuat Deplu sebagai ujung tombak pemerintah dalam memberikan perlindungan TKI diluar negeri, mulai dari memantau penggunaan anggaran perlindungan TKI, pengelolaan penampungan hingga keberpihakan para diplomat terhadap TKI bermasalah.
Selama ini prestasi pemerintah khususnya Deplu dalam melindungi TKI masih jauh dari harapan, diplomasi kita masih kalah dengan pemerintah Filiphina yang "all out" untuk melindungi TKI diluar negeri. Bahkan di kantor perwakilannya di luar negeri, selain memiliki atase tenagakerja mereka juga menempatkan atase sosial (welfare Atache) untuk mengurus pekerja mereka yang ilegal dan terlantar.
Ketiga adalah memperkuat sistem perlindungan di luar negeri, selama ini Deplu yang memiliki perwakilan di berbagai negara merupakan ujung tombak dalam memberikan perlindungan TKI diluar negeri, namun selama ini masih terlihat belum maksimal, Komisi I sebagai pemegang kendali pangawasan terhadap deplu bisa meningkatkan pengawasan, beberapa hal yang perlu di benahi adalah, kesiapan para diplomat dalam menangani TKI, baik dari mulai kurikulum sekolah diplomat luar negeri (Sekdilu) peningkatan kapasitas diplomat mengenai peraturan ketenagakerjaan, standarisasi pengelolaan penampungan sementara 'shelter' di kantor perwakilan R.I diluar negeri hingga peningkatan peran diplomasi dalam membangun nota kesepahaman (MoU) dengan negara penempatan TKI.
Keempat adalah meningkatkan fungsi pengawasan DPR khususnya Komisi IX dan Komis I, penghapusan pungutan 15$/TKI, penyelewangan dalam sistem asuransi, memberikan paspor gratis kepada TKI, memberikan bantuan hukum, jaminan keselamatan TKI dari negara penempatan dan rehabilitasi bagi TKI korban kekerasan dan hukum cambuk harus bisa diperjuangkan, karena selama ini TKI tidak memiliki akses informasi untuk menyampaikan aspirasinya, untuk itu para wakil rakyat di DPR memiliki jaringan yang luas di luar negeri dapat memainkan peranannya khususnya dalam memberikan advokasi dan menampung aspirasi.
Saat ini TKI diluar negeri merasa terabaikan karena mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkan keadilan dan tidak tahu kemana harus menyampaikan aspirasinya. Padahal mereka memiliki wakil rakyat di daerah asal mereka ataupun wakil rakyat dapil luar negeri yang memiliki kewajiban membela hak-hak mereka, untuk itu ini adalah momen yang tepat para politisi kita di Senayan menunjukan keberpihakannya.
Menyelesaikan permasalahan TKI harus dilakukan dengan kekuatan lintas komisi, karena permasalahan TKI menyangkut berbagai pihak yang menurut penulis saat ini masih memiliki "ego sektoral" dalam menjalankan tugasnya, dengan adanya penyelesaian secara lintas komisi maka benang kusut permasalahan TKI dapat satu per satu diselesaikan.
*Penulis adalah Presiden Union Migrant (UNIMIG) Indonesia, Dosen Psikologi Lintas Budaya Universitas Paramadina Jakarta
Muhammad Iqbal
unimig@gmail.com
081363052119
(wwn/wwn)











































