Menertibkan Premanisme Eksklusif (Debt Collector)

Menertibkan Premanisme Eksklusif (Debt Collector)

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2011 10:47 WIB
Menertibkan Premanisme Eksklusif (Debt Collector)
Jakarta - Dunia perbankan nasional kembali dirundung masalah dan stigma negative. Kita semua sangat menyesalkan penagihan hutang oleh Citibank melalui jasa debt collector yang berujung pada tewasnya Irzen Octa di di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) lalu.

Kritikan pun datang dari seantero penjuru, bak bola salju yang menggelinding kencang dan semakin membesar. Jika disarikan, dari beragam kritikan tersebut ada dua sikap yang bertolak belakang antara satu dengan lainnya. Pertama, tuntutan untuk membubarkan lembaga atau penyedia jasa debt collector.

Alasannya, cara para penagih utang yang melakukan tugas dengan menggunakan kekerasan dan tidak memperdulikan aturan kepatutan social. Kedua, kebalikanya, jasa debt collector tetap masih dibutuhkan untuk menghindari para pengemplang kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, harus diakui bahwa bangsa ini sepertinya sedang mengalami amnesia akut atau mungkin memori kolektif yang cekak. Setelah terjadi sesuatu yang menghebohkan atau telah teregang nyawa dengan percuma, baru bergerak. Tidak ada tindakan preventif yang tegas, di level hulu kepemimpinan hingga hilirnya.

Leasing dan Hukum Fidusia

korporasi paling dominan yang menggunakan jasa debt collector adalah perusahaan leasing. Saat ini sangat mudah untuk membeli motor, misalnya, baik dengan cara kredit maupun secara cash. Tetapi pada saat ini semua leasing pasti akan menggiring konsumennya untuk membeli kendaraan secara kredit. Disamping keuntungan akan bertambah, tentu dengan strategi ini leasing tidak akan menemui banyak masalah.

Hukum fidusia,cukup asing didengar oleh orang umum padahal hukum ini harus diketahui oleh setiap orang yang akan membeli motor ke sebuah dealer lewat leasing. Hukum fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda yang dapat difidusiakan tersebut berdasarkan kepercayaan yang penguasaannya tetap dilakukan oleh si pemilik benda tersebut.

Biasanya hal terjadi karena pemilik benda tersebut (debitor) membutuhkan sejumlah uang dan sebagai jaminan atas pelunasan utangnya tersebut si debitor menyerahkan secara kepercayaan hak kepemilikannya atas suatu benda bergerak atau benda yang tidak termasuk dalam lingkup Undang-Undang No. 4 tahun 1996 kepada kreditomya; dan hak tersebut juga dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pemberian jaminan fidusia ini merupakan perjanjian yang bersifat accesoir dari suatu peminjaman pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6-huruf B UU no.42 tahun 1999 dan harus dibuat dengan suatu akta notaries yang disebut sebagai akta Jaminan Fidusia. Untuk melalui proses ini pihak leasing dikenakan biaya antara Rp 500,000 hingga kisaran Rp 5,000,000 tiap unit motor.

Karena untuk menuruti hukum fidusia ini memerlukan biaya yang tidak sedikit maka biasanya pihak leasing hanya mencantumkan saja dalam perjanjia sewa beli SECARA fidusia. Jadi leasing tidak menjalankan proses ini secara resmi tetapi hanya embel-embel di surat perjanjian bahwa seakan-akan leasing sudah melakukan hukum fidusia.

Premanisme Eksklusif

Hampir setiap hari kita membaca liputan-liputan dan editorial berbagai media massa yang secara implisit mengatakan bahwa bank tersebut hanya peduli mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya, merusak tatanan sosial dengan merangsang pemakaian kredit konsumsi, lalu menekan yang kesulitan membayar.

Liputan televisi secara intensif juga menurunkan talk show dengan narasumber pimpinan etnik tertentu yang diketahui masyarakat sebagai koordinator debt collector. Talk show itu menambah kesan korporasi menumbuhsuburkan praktik premanisme eksklusif berbasis simbol-simbol agama atau etnik telah menjurus kepada kekerasan dan perpecahan bangsa. Demikian tulis Rhenald Kasali.

Jangankan merekrut debt collector, merekrut tenaga sekuriti atau manajer saja kita harus menjauhi praktik-praktik sempit yang mengedepankan hal-hal yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan diskriminatif. Hanya penjajah Belanda yang dulu membagi-bagi profesi anak bangsa berdasar etnik dalam politik devide et impera.
Korporasi yang terlibat bisa saja berkelit mereka bukan karyawan tetap, melainkan tenaga outsourcing.

Tetapi, itu tidak cukup menghibur kemarahan publik karena outsourcing tidak ada dengan sendirinya. Outsourcing adalah sebuah pilihan, diambil secara sadar. Apalagi, korban tewas di halaman korporasi yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada nasabahnya. Sedangkan kejahatan orang dalam juga bukan hal baru. Semua terjadi karena ada atasan yang lalai dan sistem yang tidak bekerja.

Berkaca Pada Amerika

Penggunaan jasa tukang tagih memang dibenarkan. Namun ada sejumlah kode etik yang harus dipatuhi dalam kegiatan penagihan itu. Di antaranya, dilarang melakukan cara-cara kekerasan atau hal-hal di luar batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum. Demikian tegas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Halim Alamsyah.

Tidak ada salahnya kita berkaca pada Amerika untuk mendapatkan gambaran proporsional dan professional tentang tugas pokok dan fungsi para debt collector agar lebih tertib dan menenteramkan.

Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA) merupakan undang-undang ditambahkan pada tahun 1978 sebagai Judul VIII dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kredit. Tujuannya adalah untuk menghilangkan praktek-praktek kejam dalam koleksi konsumen hutang , untuk mempromosikan penagihan utang yang adil , dan untuk menyediakan konsumen dengan jalan bagi yang berselisih dan memperoleh validasi informasi utang dalam rangka untuk memastikan informasi yang keakuratannya.

Undang-undang ini menciptakan pedoman dimana penagih utang dapat melakukan bisnis, menentukan hak konsumen terlibat dengan penagih utang, dan menetapkan hukuman dan solusi untuk pelanggaran dari Undang-Undang.

Definisi "konsumen" dan "hutang" dalam UU ini khusus membatasi cakupan tindakan untuk transaksi pribadi, keluarga atau rumah tangga. Dengan demikian, utang yang dimiliki oleh perusahaan (atau oleh individu untuk tujuan bisnis) tidak tunduk pada FDCPA.

Undang-undang melarang jenis tertentu melakukan "kasar dan menipu" ketika mencoba untuk menagih utang, termasuk yang berikut.

Pertama, jam untuk menghubungi konsumen melalui telepon tidak boleh di luar jam 8:00-9:00 pm waktu setempat.

Kedua, berkomunikasi dengan konsumen dengan cara apapun (selain litigasi) setelah menerima pemberitahuan tertulis yang mengatakan konsumen tidak ingin komunikasi lebih lanjut atau menolak untuk membayar utang yang dituduhkan, dengan pengecualian tertentu, termasuk menyarankan bahwa upaya pengumpulan diakhiri atau bahwa kolektor bermaksud untuk mengajukan gugatan atau mengejar solusi lain jika diizinkan.

Ketiga, telepon berulang-ulang atau terus-menerus dengan maksud untuk mengganggu, pelecehan, atau melecehkan konsumen.

Keempat, berkomunikasi dengan konsumen di tempat kerja mereka setelah diberi tahu bahwa ini tidak dapat diterima atau dilarang oleh majikan.

Kelima, menggunakan bahasa yang kasar dalam proses komunikasi yang berkaitan dengan utang. Keenam, menceritakan kejelekan konsumen kepada pihak ketiga. Dan masih banyak lagi butir-butir lainnya yang menegaskan attitude positif seorang debt collector.

Dari nukilan tersebut, kita tuntut DPR untuk proaktif (menjemput bola) berkaitan dengan fungsi legislasinya, daripada melulu mengejar kemewahan fasilitas yang sesungguhnya sangat menyakiti hati rakyat yang telah mengantarkan mereka ke gedung megah bernama MPR/DPR/ DPD. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tentang debt collector, kita berharap tidak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia dan percuma karena ulah premanisme eksklusif (debt collector). Semoga.

*Penulis adalah pemerhati masalah social, juga koresponden untuk asyeh.com Arab Saudi. Berdomisili di Banda Aceh sejak hari ketiga pasca Tsunami 2004.

Ahmad Arif
Jl. Kecik Zam-Zam, Lr. 2, Lampoh Daya, Jaya Baru, Banda Aceh
banta_lw2@yahoo.com
081360295521

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads