Mengebiri Petani Lokal melalui Peraturan Menkeu No 13

Mengebiri Petani Lokal melalui Peraturan Menkeu No 13

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2011 14:07 WIB
Mengebiri Petani Lokal melalui Peraturan Menkeu No 13
Jakarta - Tahun 2011 merupakan angin surga bagi kaum kapitalis dan perusahaan agribisnis atau perusahaan produksi pertanian, pasalnya Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.011/2011 memberikan kesempatan kepada importir untuk dengan leluasa memasukkan 57 komoditas ke dalam negeri secara gratis alias bebas Bea Masuk (BM).

Alih-alih mengantisipasi dampak kenaikan harga dan menjaga ketahanan pangan nasional dan global, ketetapan tersebut dikeluarkan ketika petani lokal dan industri domestik berusaha mati-matian bertahan dalam ketidakpastian perekonomian.

Sungguh suatu kebetulan yang menyakitkan ketika rupiah semakin menguat, justru membawa angin segar bagi kaum importis menghujani negeri ini dengan berbagai macam produk-produk luar negeri, sementara industri lokal yang bermimpi bisa melakukan ekspor semakin tak bertaji didalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingginya harga pangan maupun pakan ternak yang terjadi bukannya disikapi oleh pemerintah dengan gencar meningkatkan produksi dalam negeri dan menjadikan sektor Agro sebagai tonggak perekonomian tetapi malah menjadikan impor sebagai solusi instan tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya. Pemerintah juga seakan tutup telinga terhadap berbagai kritik yang dilontarkan dari berbagai pihak terhadap PMK No.13.

Jatuh dilubang yang sama, mungkin ungkapan tersebut pantas diberikan kepada Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.011/2011. Bagaimana tidak, Indonesia sudah pernah mengalami kegagalan dibidang pertanian pada tahun 1998 melalui Letter of Intens dimana pemerintah harus manut pada sang IMF dengan berbagai aturan yang mengharuskan Indonesia melakukan perubahan struktural pada perdagangan luar negeri, investasi, deregulasi dan privatisasi, akibatnya Indonesia harus memangkas bea impor produk pangan sampai 5% (MoU no. 35). Dengan penurunan tarif 5% saja petani Indonesia tidak mampu bersaing dengan banyaknya produk impor apalagi dengan PMK No 13 yang menurunkan bea masuk 0% (nol persen).

Harga pangan yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK No.13 Tahun 2011. Dengan peraturan ini pemerintah berusaha menekan harga pangan rendah-rendahnya karena mempengaruhi inflasi, padahal jika kita lihat lebih jauh para petani justru semakin giat memproduksi beras ketika harga gabah tinggi.

Sulit bagi pertanian Indonesia untuk mencapai swasembada jika petani sendiri enggan menanam padi karena harga gabah yang selalu rendah. Dan kini produk berbahan dasar lokal (ubi, sagu, jagung dll) yang biasanya merupakan industri kecil dan menengah dengan modal tidak terlalu besar harus rela membayar PPn dan PPh harus bersaing dengan produk berbahan dasar gandum dengan perlakuan yang tidak seimbang.

Pemerintah memilih menurunkan Bea Masuk gandum yang hingga 0% akibat kenaikan harga gandum dunia daripada menurunkan atau menghapus PPh dan PPn Industri tepung berbasis komoditas lokal seperti tepung ubi atau tepung sagu yang sangat melimpah di Indonesia. Selain memperlihatkan sikap mendukung industri berbasis impor dibandingkan kemandirian industri lokal, pemerintah secara langsung maupun tidak langsung justru menghambat dan tidak mendukung diversifikasi pangan di Indonesia.

Seharusnya pemerintah bereaksi terhadap kenaikan pangan dunia melalui peningkatan produksi dan konsumsi pangan lokal dengan peraturan-peraturan yang berpihak pada industri lokal dan meningkatkan gairah petani untuk memproduksi padi dengan insentif harga gabah yang tinggi. Disaat Negara-negara maju berusaha keras memproteksi petani lokal mereka, Pemerintah Indonesia justru mengebiri petani lokal.

*Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Jurusan Teknologi Industri Pertanian Universitas Gadjah Mada

Miftahul Choiron
Jl. Kaliurang km 4,5 CTIII/12B Yogyakarta
nastrovya03@yahoo.com
085649713317


(wwn/wwn)


Berita Terkait