Presiden imperial adalah presiden yang kerap mengeluarkan kebijakan dengan mengabaikan amanat konstitusi AS. Maksudnya kebijakan tersebut dikeluarkan presiden secara unilateral dengan mengabaikan pertimbangan Kongres AS didalamnya, baik itu yang terkait dengan kebijakan dalam negeri ataupun kebijakan luar negeri.
Penilaian Obama terhadap Bush tentu beralasan. Seperti apa yang diutarakan oleh Richar Falk dan David Krieger, dalam artikelnya, "Iraq and the Failures of Democracy" di situs wagingpeace.org (10 Februari 2003), bahwa yang dilakukan Bush dengan menyerang Irak pada tahun 2003 adalah inkonstitusional karena tidak melalui proses pengecekan dan pengawasan oleh kongres secara ketat. Meskipun ada pengecekan dan pengawasan oleh Kongres, hal itu hanya bersifat low profile hearings beberapa bulan sebelum perang Irak dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan kebijakan luar negeri Obama di Libya. Apakah dengan menjerumuskan AS ke dalam Perang di Libya, Obama telah melanggar amanat konstitusi AS ? dan apakah kebijakan Obama ini merupakan hasrat imperial ?
Seperti kita ketahui bersama, saat ini Obama sedang mendapat tekanan dari Kongres AS terkait dengan kebijakannya yang mengikutsertakan AS bergabung dengan sekutu untuk melancarkan serangan udara terhadap Libya. Tekanan umumnya difokuskan pada keabsahan konstitusional.
Dalam konstitusi AS dijelaskan, meskipun presiden disebut sebagai komandan tertinggi militer yang dapat memerintahkan perwiranya untuk berperang, tapi presiden tetap diwajibkan untuk melakukan sesi khusus (bisa berupa hearings) dalam memberikan informasi pada Kongres tentang keadaan negara dan langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
Lebih lanjut konstitusi AS juga mengatakan, tanpa adanya "serangan bersenjata" yang dapat mengancam keamanan AS, tidak ada alasan kuat bagi presiden untuk menjerumuskan AS dalam ke dalam bencana perang.
Meskipun Kongres AS telah meloloskan War Power Resolution 1973 (WPR 1973), yang memberikan presiden kewenangan untuk bertindak secara sepihak selama 60 hari dalam merespon keadaan darurat nasional, akan tetapi isi WPR 1973 tetap menempatkan konteks keamanan nasional AS sebagai tujuan utama dalam sebuah tindakan militer. Keamanan nasional tersebut menyangkut serangan terhadap wilayah, aset-aset strategis, ataupun angkatan bersenjata AS.
Dengan kerangka konstitusi AS yang seperti ini, tentu apa yang dilakukan Obama di Libya tetaplah inkonstitusional, mengingat negara tersebut tidak melakukan serangan terhadap wilayah, aset-aset strategis ataupun angkatan bersenjata AS.
Selain itu, Obama juga dinilai inkonstitusional untuk tiga hal menyangkut kebijakannya di Libya. Pertama, Presiden Obama tidak mampu meyakinkan Kongres tentang alasan yang dapat membenarkan keterlibatan AS dalam Perang di Libya. Di sini Obama tampaknya lebih menuruti apa yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusinya dari pada relosusi konstitusi AS.
Kedua, Obama telah mengabaikan tekanan rakyat AS (sebagai simbol demokrasi) untuk tidak melibatkan AS dalam perang di Libya karena khawatir akan banyaknya jatuh korban pada pasukan AS di Libya seperti yang terjadi di Irak dan Afghanistan.
Ketiga, Obama dinilai tidak perihatin terhadap krisis ekonomi yang melanda ekonomi AS sejak tahun 2008. Dengan defisit anggaran AS yang mencapai US$1,6 triliun pada tahun ini, Obama seharusnya tidak menghabiskan anggaran negara yang tidak kecil jumlahnya dalam sebuah operasi militer di Libya. Zack Cooper, analis senior Center for Strategic and Budgetary Assessments, memperkirakan AS dan sekutunya membutuhkan anggaran US$400-800 juta untuk memusnahkan sistem pertahanan udara Libya.
Untuk itu dapat dikatakan, bahwa Obama sepertinya akan menjilat ludahnya sendiri, karena apa yang dilakukannya di Libya kurang lebih sama seperti apa yang dilakukan Bush terhadap Irak.
Sebagai penutup, saya ingin mengutip apa yang dikatakan oleh Bruce Ackerman dalam Majalah Foreign Policy (24 Maret 2011) tentang kebijakan Obama di Libya, In taking the country into a war with Libya, Barack Obama's administration is breaking new ground in its construction of an imperial presidency-an executive who increasingly acts independently of Congress at home and abroad. Obtaining a U.N. Security Council resolution has legitimated U.S. bombing raids under international law. But the U.N. Charter is not a substitute for the U.S. Constitution, which gives Congress, not the president, the power "to declare war".
*Penulis adalah analis media sosial di LSI Network dan penulis buku Global Warming.
Asrudin
Jl. Kerinci Raya No.3, RT.2 RW.26 Depok II Timur
d_asrudian@yahoo.co.id
08567757574
(wwn/wwn)











































