Sinergisitas aspek ekonomi dan ekologi ini, secara jelas tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 4 yang berbunyi: Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dengan berpijak pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 4 di atas, maka dalam rencana penyelenggaraan pembangunan, pemerintah menterjemahkannya dalam 11 program prioritas RPJMN 2010-2014 yakni pembangunan berbasiskan lingkungan hidup dan bencana. Dengan pengertian bahwa, kehidupan manusia secara ekonomi dan ekologis, adalah dua entitas yang saling berhubungan. Artinya, proses membangun tidak mestinya merusak alam secara membabi-buta yang pada akhirnya menjadi ancaman (musibah) bagi kehidupan manusia itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinergisitas gagasan ekonomi dan politik ekologi perubahan iklim, memberikan makna bahwa lingkungan tidak bisa lepas dari perbaikan parktek kekuasaan dan politik yang mengabaikan hak dan keadilan. Praktek politik ekologi yang tidak mengarusutamakan keseimbangan ekologi, hanya akan turut merusak lingkungan sebagai tempat manusia melangsungkan kontinuitas kehidupan ekonominya. Ancaman kemiskinan akibat krisis sumber daya alam (SDA) pun sulit ditampik.
Sederhananya, bila lingkungan rusak, keseimbangan ekologi tidak tercipta, sumber daya alam turut terpengaruh (rusak). Akibatnya, ancaman kemiskinan pun tak dapat dihindari. Peran DPR dalam konteks perubahan iklim adalah memainkan peran kelegislatifan.
Khususnya mewujudkan politik "anggaran hijau" berupa alokasi anggaran yang berpihak pada keberlangsungan ekologi dan kehidupan ummat manusia serta makhluk penghuni bumi lainnya. Anggaran APBN tidak hanya tergerus untuk kebutuhan pembangunan melulu, tapi juga mewujudkan Indonesia yang jauh lebih hijau dimasa-masa mendatang.
Kapitalisasi lingkungan, dengan cara menggerus SDA habis-habisan, hanya akan membuat kita memandang lingkungan dengan cara pandang pragmatis an sich. Dengan demikian keseimbangan lingkungan sebagai titik nadir kehidupan menjadi tercampakkan dalam mind-set kita tentang lingkungan. Kebutuhan ekonomi, membuat kita rakus dan buas terhadap alam.
Akibatnya, lingkungan dieksploitasi secara bringas demi kepentingan meng-kapitalkan alam. Padahal tanpa kita sadari, konsekuensi dari cara pandang yang demikian, mengakibatkan lingkungan sebagai ancaman musibah yang mematikan.
Lihatlah bencana banjir Wasior, tanah longsor di Jawa Barat, Lumpur Mangan di Manggarai NTT, bencana yang datang berderet itu, tak lain sebagai akibat dari rusak dan terkikisnya hutan sebagai sebab pokoknya. Kita berharap, kelak dengan ekonomi dan politik ekologi yang berbasiskan keseimbangan alam dan keadilan, akan mewujudkan kehidupan manusia dan makluk lainnya jau lebih baik dimasa-masa mendatang.
*Laurens Bahang Dama (Anggota DPR-RI Komisi XI)
Laurens Bahang Dama
Jl Gatot subroto No Jakarta
laurenbsbahangdama@yahoo.co.id
021-5755831
(wwn/wwn)











































