Bukankah sektor pajak menjadi prioritas utama dalam penerimaan negara, sehingga perlu segera dilakukan langkah-langkah optimalisasi kinerja perpajakan itu sendiri ? Logika yang digunakan Pemerintah, takut akan adanya upaya pemakzulan ? Padahal secara aturan Perundangan yang berlaku saat ini, pemakzulan itu tidak mudah serta membutuhkan prasyarat yang legal (baca : konstitusional) dan waktu yang relatif cukup panjang.
Selain itu, apakah rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi bersama kekuatan TNI akan berdiam diri, apabila seandainya terjadi secara sistematis upaya pemakzulan yang semena-mena terhadap Presiden terpilih secara sah dan demokratis melalui proses pemi lihan langsung?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mungkin perlu dilakukan studi komprehensif atas ke-anggota-an masyarakat sebagai anggota Parpol, karena indikasinya yang benar-benar aktif hanyalah anggota ke-pengurusan organisasinya saja, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Desa/Kelurahan ? Selebihnya adalah menjadi kumpulan elemen masyarakat yang menjalani kehidupan bukan sebagai anggota Parpol dan dalam menentukan suaranya sebagai massa mengambang "floating mass" yang harus diperebutkan dalam setiap ajang Pemilu ?
Dalam setiap ajang Pemilu fenomena "money politic" lebih menentukan suara (pilihan) rakyat karena kondisi kecerdasan yang rendah dan angka kemiskinan yang tinggi masih dominan hingga saat ini? Oleh karenanya ingatlah terus amanat konstitusi dari para "Founding Fathers" kita, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa kita semua (terutama Pemerintah) wajib mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Guna menghasilkan ketetapan di DPR yang lebih mencerminkan suara dan hati nurani rakyat ketimbang suara Parpol, mungkin dapat dilakukan kajian politik yaitu adanya kekuatan penyeimbang lainnya selain Parpol oposisi?
Untuk saat ini sesungguhnya telah ada suara rakyat yang terwakili melalui proses pemilihan langsung dan dapat dianggap mewakili aspirasi suara rakyat di daerah (provinsi) masing-masing, yaitu para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Akan lebih efektif (baca: peran serta) dan efisisien (baca: hemat anggaran negara) apabila DPD dilebur menjadi bagian dari DPR dan menjadi Fraksi Utusan Daerah di DPR. Suara anggota DPD tidak terkontaminasi dan tidak bisa didikte oleh kepentingan Parpol, sehingga dalam pengambilan keputusannya akan lebih menyuarakan hati nurani rakyat (independen) yang sesungguhnya, semoga saja?
Chairul Ihsan
Perum Mutiara Sentul Blok E/6, Bogor
c_ihsan203@yahoo.com
021-87925887
(wwn/wwn)











































