Kabupaten yang Partisipatif Good Governance

Kabupaten yang Partisipatif Good Governance

- detikNews
Jumat, 11 Mar 2011 10:42 WIB
Kabupaten yang Partisipatif Good Governance
Jakarta - Otonomi daerah adalah salah satu produk terpenting reformasi politik yang berlangsung di Indonesia sejak tahun 1998 yang bermuatan demokratisasi. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan bagi seluruh unsur bangsa yang beragam dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sedangkan tujuan khusus dari kebijakan otonomi daerah adalah meningkatkan keterlibatan serta partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan maupun implementasinya sehingga terwujud pemerintahan lokal yang bersih, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel.

Otonomi daerah juga memberikan pendidikan politik pada masyarakat akan urgensi keterlibatan mereka dalam proses pemerintahan lokal yang kontributif terhadap tegaknya pemerintahan nasional yang kokoh dan legitimate. Di samping itu, otonomi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih para pemimpin mereka secara demokratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain semangat yang terkandung dalam otonomi daerah, secara prosedural maupun substansial adalah pengukuhan kembali kedaulatan rakyat (demokratisasi) setelah sekian lama terkubur akibatmenguatnya cengkeraman negara. Substansi lainnya adalah mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih (good governance) di tingkat lokal pada khususnya dan di tingkat nasional pada umumnya.

Disinilah maknanya bahwa otonomi daerah harus dilihat sebagai perwujudan hak dan kewajiban bagi masyarakat didaerah untuk mengembangkan dirinya menjadi masyarakat yang mandiri dan terbuka sebagai manifestasi peran serta masyarakat dalam pemerintahan yang demokratis.

Otonomi daerah secara konsepsional harus tidak membebani masyarakat, tetapi justru memberikan motivasi, memberdayakan, dan membangkitkan prakarsa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pembangunan sehingga otonomi menumbuhkan kemandirian dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Harus diakui selama lebih kurang lima tahun pelaksanaan otonomi daerah, pelembagaan demokrasi mengalami kemajuan cukup berarti. Interaksi pemerintah kabupaten/kota pada era Orde Baru hampir-hampir sepi perdebatanperdebatan namun sejak diberlakukan UU No. 22/1999, interaksi tersebut menjadi semakin dinamis. Gedung-gedung dewan tempat wakil rakyat sehari-hari bekerja, kini juga semakin semarak dan inklusif. Tetapi bukan berarti tidak ada halhal yang patut untuk terus dikritisi.

Meskipun dalam lima tahun belakangan ini pemerintah di tingkat kabupaten/kota sudah mencoba untuk menjalankan pemerintahan secara mandiri, tapi toh pada praktiknya yang terjadi kemudian adalah eksploitasi ekonomi politik yang dilakukan negara kepada masyarakat. Sehingga dalam kerangka ini alih-alih tampil sebagai solusi, otonomi daerah justru menjadi beban baru bagi masyarakat di tingkat lokal.

Otonomi daerah yang sekarang ini dilaksanakan belum sepenuhnya menjamin partisipasi masyarakat. Karena tidak ada fasilitas ruang partisipasi yang cukup yang memungkinkan masyarakat terlibat langsung dalam proses politik yang berhubungan langsung dengan mereka.

Disisi lain keinginan masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan belum semua di Akomodasi dengan baik oleh saluran-saluran partisipasi yang ada, justru meluber kemana-mana sebagai akibat dari liberalisasi politik, sehingga masyarakat lebih Cenderung menggunakan politik Jalanan sebagai salah satu alternatif untuk menyampaikan aspirasinya, karena tidak diberikan Akses oleh pemerintah daerah.

Bagaimana agar pemerintahan daerah atau kabupaten dapat menjamin adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan kebijakannya?

Pertama, harus ada political will dari pemerintahan daerah untuk membuka ruang dan arena bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Untuk itu politic will sdari pemerintah sangat dibutuhkan yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu merubah paradigma berfikir dikalangan pemerintah daerah, bahwa saat sekarang pemerintah daerah mempunyai wewenang termasuk juga memberikan ruang partisipasi untuk rakyat.

Kedua, adanya jaminan atau garansi untuk masayarkat yang berpartisipasi. Apabila pada masa lalu orang memberikan aspirasinya sangat takut karena tidak ada jaminan dari pemerintah, maka pada masa sekarang partisipasi menjadi sayarat bagi setiap program yang dilaksanakan karena konsekuensi dari proses demokrasi yang terdidik.

Ketiga adalah masyarakat juga harus memulai belajar untuk partisipasi, karena apabila ruang adan arena sudah disediakan, jaminan atau garansi sudah diberikan, maka masyarakat tidak akan takut lagi untuk mengeluarkan aspirasi dan berpartisipasi daalam prosese pembangun dan Demokrasi yang sehat.

Bagaimana agar tiga hal tersebut dapat dilakukan? Tentunya perlu sebuah kebijakan dari pemerintah daerah atau kabupaten agar keterlibatan masyaarakat dalam pengambilan keputusan dapat dijamin, yakni dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Dengan adananya PERDA partisipatif ini diharapkan akan menjadi ruang, arena dan sekaligus memberikan jaminan bagi keterlibatan masyarakat. PERDA seperti ini akan menjadi dasar hukum yang memungkinkan partisipasi warga masyarakat disamping juga mengatur tentang mekanisme partisipasi yang hendak dijalankan.

*Penulis Mahasiswa Jurusan agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Juga Aktivis KAMMI DIY

Sumaryanto
Jl. Gatak No 15, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogykarta
maz_yantoe@yahoo.co.id
085268788639


(wwn/wwn)


Berita Terkait