KPK di Tengah Kepungan Politisi Opurtunis

KPK di Tengah Kepungan Politisi Opurtunis

- detikNews
Senin, 07 Mar 2011 17:20 WIB
KPK di Tengah Kepungan Politisi Opurtunis
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dan melancarkan jurus terapi kejut (shock therapy). Proses penyidikan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, kini memasuki babak baru.

KPK menahan 19 orang dari total 25 tersangka kasus dugaan suap tersebut. Mereka yang ditahan antara lain Panda Nababan (PDI Perjuangan) dan Paskah Suzetta (Partai Golkar). Sejumlah politisi lintas partai ini diciduk oleh KPK setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Mereka diduga menerima suap usai pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Kasus ini terungkap berkat pengakuan Agus Condro mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009. Politisi PDIP ini mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan senilai 500 juta rupiah usai memilih Miranda S Goeltom. Cek perjalanan itu juga diterima oleh sejumlah anggota DPR lain yang turut memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menggantikan Anwar Nasution.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti telah diduga sebelumnya reaksi keras pun segera bermunculan menanggapi langkah KPK tersebut, terutama dari kalangan internal DPR. Politisi senior PDIP, Gayus Lumbuun, memprotes tindakan KPK yang menjemput paksa Panda Nababan di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melakukan perjalanan ke Batam.

Perlawanan politik itu pun mencapai titik klimaks tatkala Komisi III DPR menyepakati bahwa dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak diperkenankan hadir dalam rapat-rapat KPK dengan Komisi III DPR hingga akhir masa jabatan mereka. Partai Demokrat, PAN, dan PKB tercatat sebagai fraksi barisan pendukung kehadiran dua pimpinan KPK tersebut. Sementara itu PDIP, Partai Golkar, PKS, PPP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra masuk dalam jajaran fraksi barisan penentang kehadiran Bibit dan Chandra.

Pelarangan terhadap Bibit dan Chandra untuk hadir dalam rapat-rapat di DPR didasarkan atas dalih bahwa dua pimpinan KPK tersebut masih tersangkut masalah hokum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. DPR menilai bahwa deponeering yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terhadap dua pimpinan KPK tersebut hanya sekadar pengenyampingan perkara dan tidak menghilangkan status tersangka mereka. Penilaian ini jelas sungguh aneh dan jauh dari logika hukum karena deponeering secara otomatis telah mengugurkan status tersangka Bibit-Chandra.

Kalau pun kita mengikuti logika sesat DPR itu, lalu mengapa baru sekarang mereka mempersoalkan status hukum Bibit-Chandra, di saat KPK tengah membuat gebrakan dengan menahan 19 politisi lintas partai dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia? Bukankah selama ini Bibit-Chandra juga pernah beberapa kali hadir di DPR guna memenuhi undangan rapat ketika masih berstatus sebagai tersangka? Lalu mengapa pula kehadiran Panda Nababan, yang notabene telah lama ditetapkan sebagai tersangka, dalam rapat-rapat dewan selama ini tidak pernah dipermasalahkan?

Agaknya publik telah sangat mengerti mengapa reaksi politik terasa sangat begitu kental mewarnai DPR terkait penahanan 19 orang tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Patut dicurigai bahwa tindakan itu meruapakan bagian dari skenario politik untuk melakukan pelemahan secara sistematis terhadap KPK. Apalagi jika kita melihat realitas selama beberapa tahun terakhir ini bahwa para tersangka kasus korupsi banyak datang dari gedung parlemen.

Selama ini berbagai upaya pelemahan secara sistematis terhadap KPK memang telah teramat sering dilakukan oleh DPR melalui berbagai cara. Salah satu cara paling populer untuk melakukan pelemahan terhadap KPK adalah dengan melemahkan dasar hukum pemberantasan korupsi. Modus ini seakan telah menjadi modus standar bagi para pelaku korupsi untuk melakukan pelemahan terhadap KPK.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah berulangkali mengalami cobaan berupa permohonan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain dengan mempermasalahkan kewenangan KPK. Namun, beruntung sejauh ini berbagai upaya pelemahan itu dapat digagalkan karena tidak dikabulkan oleh MK.

Memang, ada satu pasal terkait eksistensi pengadilan tindak pidana korupsi yang pernah diputuskan bermasalah oleh MK. Pengadilan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan bagian inheren dari KPK. Pada tanggal 19 Desember 2006, MK menyatakan diperlukannya undang-undang baru yang secara hukum dapat memberikan dasar legitimasi keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi. MK memberi batas waktu pembuatan undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi paling lama tiga tahun sejak putusan dibacakan.

Ketika itu waktu pembahasan rancangan undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi terbilang cukup sempit karena masa bakti DPR periode 2004-2009 akan berakhir pada 30 September 2009. DPR juga menunjukkan gelagat untuk sengaja mengulur-ulur waktu (buying time). Boleh jadi tindakan buying time yang dilakukan oleh DPR dimaksudkan untuk memandulkan kinerja KPK.

Di tengah ancaman itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) pengadilan tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan eksistensi pengadilan tersebut. Namu, beruntung momen dramatis itu tidak perlu terjadi karena Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat lahir lahir sebelum deadline berakhir. Aspek konstitusionalitas pengadilan tindak pidana korupsi pun tuntas terselesaikan.

Upaya pelemahan pemberantasan korupsi pun tidak hanya dialami oleh KPK, tetapi juga Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH). Beberapa waku lalu, Partai Golkar gencar melakukan serangan dan tuntutan pembubaran Satgas PMH. Serangan terhadap Satgas PMH muncul setelah Gayus mengumbar tudingan di luar pengadilan. Gayus menuduh Satgas PMH telah telah memaksa dia untuk memojokkan kelompok usaha Bakrie.

Tuntutan pembubaran Satgas yang hanya didasarkan pada ucapan Gayus terasa berlebihan. Tidak selayaknya pernyataan di luar pengadilan itu langsung dipercaya. Kualitas pernyataan ini tentu jauh lebih rendah ketimbang kesaksian Gayus di dalam pengadilan yang secara terus terang mengaku menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan kelompok usaha Bakrie.

Elaborasi singkat di atas merupakan beberapa fakta mengenaskan mengenai berbagai upaya pelemahan pemeberantasan korupsi yang dimotori oleh sejumlah politisi oportunis. Sungguh patut disayangkan apabila sejumlah hal positif yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi dimatikan demi mengamankan kepentingan jangka pendek segelintir elite politik. Jika memang benar membawa aspirasi rakyat, mereka semestinya mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi. Siapa pun yang terlibat extraordinary crime ini, sekalipun rekan separtai, tetap harus dijerat.

Bawono Kumoro
Jalan Raden Saleh I Nomor 59, Sukmajaya, Depok
bowo_kumoro@yahoo.com
085217427707


(wwn/wwn)


Berita Terkait